Pengertian Kredit. Istilah "kredit" berasal dari bahasa Yunani, yaitu "credere atau credo". "Credere" berarti "kepercayaan", sedangkan "credo" berarti "saya percaya". Secara umum, kredit dapat diartikan sebagai pemberian penggunaan sejumlah uang atau barang tertentu kepada orang lain, berdasarkan perjanjian pinjam meminjam baik dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan kewajiban mengembalikan sejumlah uang atau barang tertentu tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau tanpa bunga. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam ketentuan Pasal 1 angka 11, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).
- pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
- penambahan saldo rekening, sisa hutang, modal, dan pendataan bagi penabung.
- pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diijinkan oleh bank atau badan lain.
- sisi kanan neraca (di Indonesia).
Selain itu, pengertian kredit juga dapat dijumpai dalam pendapat para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Drs. Thomas Suyatno, dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Perkreditan", menyebutkan bahwa kredit adalah suatu penyediaan uang yang dapat disamakan dengan suatu tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan yang meminjam.
- H. Malayu S.P. Hasibuan, dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Perbankan", menyebutkan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
- Kasmir, dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Perbankan", menyebutkan bahwa kredit adalah suatu pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.
Baca juga : Kredit Macet (Non Performing Loan)
Perjanjian Kredit. Dalam pemberian kredit, akan dibuat suatu perjanjian kredit antara pemberi kredit (kreditur/bank) dengan penerima kredit (debitur). Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang bersifat riil, maksudnya adalah terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh pemberi kredit kepada debitur. Perjanjian kredit mempunyai fungsi sebagai berikut :
- sebagai perjanjian pokok.
- sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban antara pemberi kredit dan debitur.
- sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.
Apabila kredit yang diberikan dengan menggunakan jaminan, maka jaminan yang dimaksud akan diikat dengan suatu perjanjian tersendiri yang merupakan perjanjian ikutan (accessoir) dari perjanjian pokok (perjanjian kredit). Jangka waktu berakhirnya perjanjian jaminan adalah bergantung pada perjanjian pokok. Apabila perjanjian pokok berakhir otomatis berakhir pula perjanjian jaminan-nya.
Baca juga : Perjanjian Utang Piutang
Tingkat Kelancaran Kredit. Dalam kredit, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar kembali (melunasi) pinjaman (kredit)-nya dengan cara pembayaran dan jangka waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam kaitannya dengan pembayaran kembali kredit tersebut kepada pihak pemberi kredit, dapat dinilai tingkat kelancaran pembayaran (tingkat kelancaran kredit) dari debitur, sebagai berikut :
- kredit lancar, yaitu apabila debitur mampu membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman dengan lancar dan tidak mempunyai tunggakan. Kalaupun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya.
- kredit tidak lancar, yaitu apabila debitur mempunyai tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, tapi belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, tapi belum melebihi tiga bulan.
- kredit diragukan, yaitu kondisi di mana hutang masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75 % dari nilai hutang. Kalaupun debitur tidak bisa membayar angsuran pokok dan bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara dengan 100 % nilai hutangnya.
- kredit macet, yaitu suatu kondisi di mana setelah lewat 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan debitur juga tidak memiliki jaminan apapun.
Unsur-Unsur Kredit. Terdapat beberapa unsur dalam kredit, yaitu sebagai berikut :
- adanya dua pihak (pemberi kredit dan debitur). Dalam pemberian kredit akan selalu melibatkan dua pihak yaitu pemberi kredit dan debitur selaku penerima kredit. Hubungan diantara mereka adalah hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
- adanya kepercayaan. Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan sangat dibutuhkan. Kepercayaan merupakan dasar utama pemberi kredit dalam mengucurkan dananya kepada debitur.
- adanya kesepakatan. Pemberian kredit akan terlaksana setelah adanya kesepakatan mengenai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pemberian kredit diantara pemberi kredit dengan debitur.
- adanya penyerahan uang atau barang. Setelah para pihak yang terlibat dalam kredit mencapai kesepakat, maka akan dilakukan proses penyerahan uang atau barang yang merupakan obyek dari kredit.
- adanya jangka waktu. Jangka waktu merupakan batas pengembalian (pelunasan) kredit oleh debitur, baik dengan atau tanpa bunga.
- adanya resiko. Resiko merupakan berbagai hal atau kejadian baik yang disengaja atau tidak, yang mungkin terjadi selama berlangsungnya masa kredit, misalnya kredit macet.
- adanya prestasi (balas jasa). Prestasi merupakan keuntungan dari sebuah kredit, dapat berupa bunga atau bagi hasil.
Menurut Drs. Thomas Suyatno, unsur-unsur yang terdapat dalam kredit adalah sebagai berikut :
- kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
- tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur tenggang waktu ini terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima di masa mendatang.
- tingkat resiko (degree of risk), yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima di kemudian hari. Dengan adanya unsur resiko ini, maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit.
- prestasi atau obyek kredit, maksudnya bahwa pemberian kredit tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Hanya saja karena kehidupan ekonomi moderen seperti saat ini didasarkan pada uang, maka dalam praktek perkreditan transaksi diberikan dalam bentuk uang.
Baca juga : Pengertian Investasi, Jenis Dan Bentuk Investasi
Jenis Kredit. Kredit dapat dibedakan dalam beberapa jenis. Menurut Kasmir, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang didasarkan kepada :
1. Kegunaan.
Berdasarkan kegunaan-nya, kredit dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- kredit investasi, merupakan jenis kredit yang digunakan untuk keperluan perluasan usaha. Kredit jenis ini pada umumnya merupakan kredit jangka panjang.
- kredit modal kerja, merupakan jenis kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasional usaha.
2. Tujuan.
Berdasarkan tujuan-nya, kredit dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- kredit konsumtif, merupakan jenis kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi, misalnya pembelian rumah.
- kredit produktif, merupakan jenis kredit yang digunakan kepada untuk keperluan peningkatan usaha/produksi serta investasi.
- kredit perdagangan, merupakan jenis kredit yang digunakan untuk memperlancar dan mengembangkan kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa.
3. Jangka Waktu.
Berdasarkan jangka waktu-nya, kredit dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- kredit jangka pendek, merupakan jenis kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian kurang dari atau maksimal satu tahun. Jenis kredit ini pada umumnya digunakan untuk modal kerja.
- kredit jangka menengah, merupakan jenis kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian antara satu sampai tiga tahun. Jenis kredit ini pada umumnya digunakan untuk keperluan investasi.
- kredit jangka panjang, merupakan jenis kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian di atas tiga tahun. Jenis kredit ini pada umumnya digunakan untuk keperluan investasi jangka panjang.
4. Jaminan.
Berdasarkan jaminan yang diberikan, kredit dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- kredit dengan jaminan, yaitu jenis kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu, baik berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Jaminan yang diberikan berfungsi untuk melindungi jumlah uang yang diberikan kepada debitur.
- kredit tanpa jaminan, yaitu jenis kredit yang diberikan dengan tanpa menggunakan jaminan. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon debitur selama berhubungan dengan pemberi kredit.
Selain jenis kredit sebagaimana tersebut di atas, dikenal juga pembedaan jenis kredit yang didasarkan pada :
1. Bentuk.
Berdasarkan bentuk-nya, kredit dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- kredit rekening koran, merupakan jenis kredit di mana debitur diberi hak untuk menarik dana dalam reking korannya sampai dengan nominal kredit yang ditetapkan oleh pemberi kredit. Pelunasan kredit jenis ini dilakukan pada saat jatuh tempo kredit, dengan bunga kredit secara umum dihitung secara harian berdasarkan outstanding kredit.
- installment loan, merupakan jenis kredit di mana angsuran pokok dan bunga dilakukan secara teratur menurut jadwal waktu yang disepakati antara pemberi kredit dengan debitur, dengan jumlah konstan selama berlangsungnya masa kredit tersebut.
2. Bunga.
Berdasarkan bunga kredit yang dikenakan, kredit dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- effective rate atau pembayaran anuitas, merupakan jenis kredit di mana jumlah angsuran yang dibayarkan setiap bulannya selama jangka waktu kredit adalah sama. Dalam sistem anuitas ini, nominal angsuran bunga setiap bulan selama jangka waktu kredit akan menurun, sedangkan angsuran pokok setiap bulan selama jangka waktu kredit akan meningkat. Sehingga angsuran pokok dan bunga setiap bulannya apabila dijumlahkan akan sama besarnya. Sistem anuitas dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. postnumerando atau angsuran kredit yang pembayaran pada setiap akhir periode angsuran, yang umumnya digunakan untuk kredit tunai, yaitu kredit yang direalisasikan dalam bentuk uang. 2. prenumerando atau angsuran kredit yang pembayarannya setiap awal bulan, yang umumnya digunakan untuk kredit non tunai, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- sliding rate, merupakan jenis kredit di mana angsuran pokok diperhitungkan tetap rata-rata atau sama setiap angsuran, sedangkan bunga kredit diperhitungkan menurut sejalan dengan berkurangnya sisa kredit.
- flate rate, merupakan jenis kredit di mana perhitungan bunga dilakukan secara prorata sesuai dengan jangka waktu kredit dan nominal kredit.
3. Kelembagaan.
Berdasarkan kelembagaan yang terlibat dalam kredit, kredit dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
- kredit perbankan, merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank, baik nasional atau swata, kepada masyarakat untuk kegiatan usaha atau konsumsi.
- kredit likuiditas, merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.
- kredit langsung, merupakan jenis kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah.
- kredit pinjaman antar bank, merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank yang berlebihan dana kepada bank yang kekurangan atau membutuhkan dana.
Baca juga : Bunga Menurut Undang-Undang
Tujuan Kredit. Terdapat beberapa tujuan dari kredit. Menurut Kasmir, tujuan kredit adalah sebagai berikut :
- mencari keuntungan. Keuntungan merupakan tujuan utama dari pemberian kredit. Keuntungan tersebut diperoleh dalam dua bentuk, yaitu : 1. bunga, yang diterima oleh pemberi kredit sebagai balas jasa. 2. biaya administrasi kredit, yang dibebankan kepada debitur.
- membantu usaha debitur. Pemberian kredit bertujuan untuk membantu debitur yang memerlukan dana, baik untuk investasi, modal usaha, maupun konsumsi.
- membantu pemerintah. Tujuan lain dari pemberian kredit adalah untuk membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh bank akan semakin baik, karena hal itu berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan dalam berbagai sektor khususnya sektor riil.
Manfaat Kredit. Berdasarkan tujuan kredit tersebut, kredit mempunyai manfaat, baik bagi pemberi kredit, debitur, pemerintah, maupun masyarakat. Manfaat dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pemberi Kredit.
Bagi pemberi kredit, pemberian kredit mempunyai manfaat diantaranya sebagai berikut :
- mempertahankan dan mengembangkan usaha pemberi kredit.
- memasarkan produk atau jasa pemberi kredit lainnya.
- memperoleh pendapatan berupa bunga dan biaya administrasi kredit.
- rentabilitas pemberi kredit dan laba usaha akan meningkat.
- merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
2. Debitur.
Bagi debitur, pemberian kredit yang diterimanya mempunyai manfaat diantaranya sebagai berikut :
- meningkatkan dan mengembangkan usaha serta memenuhi kebutuhannya.
- mendapat dana atau tambahan modal dengan cepat.
- rahasia keuangan debitur terlindungi.
3. Pemerintah.
Bagi pemerintah, pengucuran dana kredit mempunyai manfaat diantaranya sebagai berikut :
- pemacu pertumbuhan ekonomi secara makro.
- pengendali kegiatan moneter.
- menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja baru.
- meningkatkan pendapatan negara, terutama dalam hal pajak.
4. Masyarakat.
Bagi masyarakat, pemberian kredit oleh pemberi kredit kepada debitur mempunyai manfaat diantaranya sebagai berikut :
- memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank.
- mengurangi tingkat pengangguran di masyarakat.
- meningkatkan pendapatan dari masyarakat.
Prinsip-Prinsip dalam Pemberian Kredit. Dalam memberikan kredit kepada debitur, tentunya pemberi kredit menginginkan dananya dapat kembali dengan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Untuk itu, pemberi kredit akan memperhatikan dan menetapkan beberapa hal sebagai prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberian kredit. Beberapa hal dimaksud dikenal dengan 6 C dan 4 P. Yang dimaksud dengan 6 C, yaitu sebagai berikut :
- Character (kepribadian/watak), adalah sifat yang dipunyai dan melekat pada diri debitur, seperti kejujuran, motivasi dalam berusaha, dan lain sebagainya.
- Capacity (kemampuan), adalah kemampuan yang dimiliki debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu, khususnya kemampuan dalam hal likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
- Capital (modal), adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
- Collateral (jaminan), adalah jaminan yang harus disediakan oleh debitur untuk pertanggung-jawaban apabila debitur tidak dapat melunasi kreditnya.
- Condition of Economic (kondisi ekonomi), adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan.
- Constrain (batasan atau hambatan), adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.
Sedangkan yang dimaksud dengan 4 P, adalah sebagai berikut :
- Personality, yaitu penilaian pemberi kredit mengenai kepribadian debitur, seperti riwayat hidup, social standing, keadaan keluarga, dan lain sebagainya.
- Purpose, yaitu penilaian pemberi kredit mengenai tujuan atau keperluan debitur dalam mengajukan dan penggunaan kredit, juga menilai apakah tujuan dan penggunaan kredit tersebut sesuai dengan line of business kredit dari pemberi kredit.
- Payment, yaitu penilaian pemberi kredit mengenai kemampuan dari calon debitur dalam mengembalikan atau membayar kembali kredit yang nantinya akan diterimanya berdasarkan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan, sehingga dapat ditetapkan jumlah dan jangka waktu kreditnya.
- Prospect, yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur.
Baca juga : Pengertian Leasing
Perbedaan Antara Kredit dan Pembiayaan. Secara umum, kredit dan pembiayaan keduanya diberikan kepada debitur untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha atau kebutuhan konsumtif. Namun demikian, secara prinsip keduanya mempunyai perbedaan. Perbedaan antara kredit dan pembiayaan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kredit :
- kredit merupakan fasilitas keuangan yang dapat digunakan oleh debitur untuk pemenuhan kebutuhannya dan debitur berkewajiban untuk mengembalikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan dikenakan bunga.
- kredit disediakan oleh bank umum (konvensional), Bank Perkreditan Rakyat, dan Pegadaian.
2. Pembiayaan :
- pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan pengadaan barang tertentu, yang pada umumnya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang, dan pihak yang memanfaatkan barang. Tetapi ada juga mekanisme pembiayaan yang hanya melibatkan dua pihak, misalnya : pembiayaan emas di bank syariah atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah, serta pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back).
- pembiayaan disediakan oleh perusahaan pembiayaan, bank umum syariah maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kredit, perjanjian kredit, tingkat kelancaran kredit, unsur-unsur, tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit, serta perbedaan antara kredit dan pembiayaan.
Semoga bermanfaat.