Pengertian Prepayment dalam Factoring (Anjak Piutang). Yang dimaksud dengan prepayment dalam factoring adalah harga pembelian kredit yang dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan factor sebagai pembeli piutang kepada pihak klien sebagai penjual piutang. Prepayment atau pembayaran awal ini tidak sama dengan "tanda jadi" atau down payment pada suatu transaksi biasa. Sebab prepayment dalam transaksi factoring biasanya sudah mencakup antara 80% sampai 90% dari harga jual. Jadi memang sudah merupakan bagian substansial dari harga beli. Sedangkan sisa selebihnya akan dibayar begitu tagihannya lunas ditarik dari customer. Tentunya setelah dipotong biaya dan fee untuk perusahaan factor.
Baca juga : Dasar Hukum Factoring (Anjak Piutang)
Justru yang merupakan andalan dan sekaligus yang menyebabkan factoring dianggap sebagai suatu transaksi pembiayaan adalah karena eksistensi unsur prepayment itu. Sebab, dengan adanya pembayaran prepayment yang meliputi 80% sampai 90% dari harga beli tersebut (sementara pada saat itu tagihan belum tertagih atau belum jatuh tempo untuk ditagih) maka hal itu berarti perusahaan factor memberikan dana/memfinance pihak lain. Di mana klien dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bisnisnya, seperti untuk pembiayaan pengembangan volume bisnis, pembiayaan rutin, pembelian barang modal, dan lain-lain.
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
Pertimbangan dalam Menjual Piutang (Anjak Piutang). Seperti telah diketahui bahwa bisnis factoring merupakan short term financing, hal ini mempermudah bagi perusahaan factor untuk mengantisipasi mengenai prospek kliennya dan bagi perusahaan factor sendiri akan lebih mudah mencari sumber-sumber dana yang bersifat jangka pendek tersebut.
Mengenai factoring sendiri, ada persepsi orang bahkan termasuk dikalangan bisnis itu sendiri seringkali keliru mengenai pranata factoring tersebut. Hal ini bisa terjadi mungkin karena bisnis factoring ini masih relatif terbilang baru jika dibandingkan dengan kredit bank atau leasing. Bahkan begitu rancunya persepsi masyarakat, sampai-sampai ada yang mengidentikkan antara perusahaan factoring dengan apa yang disebut debt collector. Padahal factoring merupakan suatu pranata bisnis yang profesional, yang jauh dari unsur-unsur debt collector tersebut.
Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)
Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)
Dalam pemanfaatan jasa factoring, biasanya pertimbangan utama apakah menggunakan atau tidak menggunakan jasa-jasa perusahaan factor adalah :
Baca juga : Manfaat Dan Kerugian Menggunakan Factoring (Anjak Piutang)
Di samping pertimbangan biaya, ketika jasa perusahaan factor hendak digunakan, maka klien harus mempertimbangkan pula beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
- menyangkut dengan pertimbangan masalah biaya. Maksudnya adalah sejauh mana biaya ekstra yang akan dikeluarkan, apakah masih sebanding dengan keuntungan yang akan diperoleh dari keberadaan institusi factoring ke dalam bisnis seorang klien. Biaya tersebut antara lain berupa biaya administrasi, biaya proteksi terhadap bad debt dan biaya atas jasa pemberian bantuan finansial.
Baca juga : Manfaat Dan Kerugian Menggunakan Factoring (Anjak Piutang)
Di samping pertimbangan biaya, ketika jasa perusahaan factor hendak digunakan, maka klien harus mempertimbangkan pula beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
- Mempertahankan customer. Apakah hubungan antara klien dengan customer, terutama customer tetap atau customer prospektif akan rusak dengan dialihkannya tagihan kepada perusahaan factor.
- Perlindungan bad debt. Apakah memang diperlukan suatu perlindungan terhadap bad debt-nya sehingga barangkali masih diperlukan asuransi kredit, berapa besar biaya untuk itu.
- Pertimbangan cash flow. Apakah memang diperlukan penyesuaian atau sedang dalam kesulitan dalam masalah cash flow, sehingga diperlukan jasa factoring.
- Perbandingan dengan biaya internal. Bagaimanakah perbandingan biaya yang dikeluarkan untuk penggunaan jasa factoring tersebut dan kemungkinan keberhasilan penagihannya, dibandingkan dengan seandainya tagihan tersebut dilaksanakan sendiri oleh bagian pengontrolan kredit dalam perusahaan klien yang bersangkutan.
- Perbandingan dengan pembiayaan biasa. Bagaimana perbandingan biaya menggunakan jasa factoring dibandingkan dengan biaya dalam rangka perolehan dana secara biasa, seperti lewat bank overdraft misalnya.
Baca juga : Factoring (Anjak Piutang) Internasional
Demikian penjelasan tentang prepayment dan beberapa pertimbangan dalam menjual piutang dalam factoring.
Semoga bermanfaat.