Manfaat Dan Kerugian Menggunakan Factoring (Anjak Piutang)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Factoring atau lebih dikenal dengan anjak piutang merupakan salah satu metode pembiayaan, seperti halnya leasing, consumer finance, dan metode pembiayaan lainnya. Terdapat beberapa pengertian factoring, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Factoring adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
  • gambar : unipymes.com
  • Factoring adalah kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut.

Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Dalam praktek dunia bisnis, penggunaan metode pembiayaan dengan faktoring mempunyai manfaat (keuntungan) maupun kerugian. Manfaat (keuntungan) dan kerugian menggunakan faktoring adalah sebagai berikut :

1. Manfaat (Keuntungan) Menggunakan Factoring.
Pendanaan dengan menggunakan metode factoring ternyata memberikan banyak keuntungan dalam praktek dunia bisnis. Terutama jika dibandingkan dengan metode-metode lain. Menurut Marzuki Usman, dengan menggunakan pendekatan secara makro, menyebutkan manfaat dari suatu kegiatan factoring adalah sebagai berikut : 
  1. Factoring dapat menurunkan biaya produksi. Yaitu dengan adanya pembayaran lebih cepat, maka kegiatan usaha dapat memanfaatkan price discount dan quantity discount dari suatu produk.
  2. Membantu meningkatkan sumber kredit, yaitu dengan adanya fasilitas advanced payment dari perusahaan factor.
  3. Meningkatkan daya saing dari dunia usaha, dengan timbulnya kemungkinan melakukan perdagangan secara open account.
  4. Dengan cepatnya mendapatkan instant cash, maka factoring dapat membantu peningkatan perolehan laba dari dunia usaha.
  5. Pengambilalihan resiko kerugian dunia usaha jika ternyata tagihan tidak bisa dicairkan.
  6. Secara umum, factoring dapat membantu akselerasi proses perputaran roda perekonomian.

Baca juga : Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembiayaan Yang Lain

Sedangkan  secara  spesifik, Leong Kwok Seng menyebutkan factoring mempunyai manfaat sebagai berikut :

1. Cash Advances, yang berupa :
  • Better and more predictable cash-flow.
  • Ability to grant credit.
  • Cash discount.
  • Other business opportunities.

2. Credit Cover, yang berupa :
  • Increase sales without additional risks.
  • Credir assessment undertaken by factor.

3. Sales Ledgering, yang berupa :
  • Computerised sales ledger.
  • Cost saving.

4. Collection Services, yang berupa :
  • Efficient credit control by factor.
  • Cost savings.

5. Benefit of International Factoring, yang berupa :
  • Access to new market.
  • Competitive adge, ability to give credit terms.
  • Collective handled by financial institution in costumeer's country.

6. Benefit of Factoring for The Economy, yang berupa :
  • Facilitate trade.
  • Promote exports.

Baca juga : Pengertian Leasing

Dilihat dari kebutuhan masing-masing perusahaan, maka jasa factoring akan bermanfaat terhadap perusahaan-perusahaan sebagai berikut :
  1. Perusahaan yang tidak punya collateral. Karena prinsipnya factoring tidak memberlakukan sistem collateral, seperti hipotik, gadai, dan lain-lain, maka jasa factoring ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang tidak sanggup menyediakan collateral/jaminan tersebut. 
  2. Perusahaan Eksportir. Bagi perusahaan eksportir, paling tidak ada dua manfaat jika menggunakan jasa factoring, yaitu jika mengalami kesulitan dalam penerbitan L/C (Letter of Credit) maka factoring menjadi alternatif yang baik dan sistem pembayaran lewat jasa factoring bahkan memberikan bayaran tunai yang lebih cepat dari L/C (Letter of Credit).
  3. Perusahaan yang akan memperluas jaringan pemasaran. Perusahaan factor dapat membantunya dengan memberikan informasi yang detil yang biasanya banyak mereka miliki dan terbiasa melakukannya.
  4. Perusahaan yang belum punya bagian kredit atau bagian penagihan yang baik. Jasa factoring dapat mengatasi kelemahan tersebut, karena perusahaan factor sudah terbiasa dengan hal-hal itu.

Selain dari manfaat factoring yang tersebut di atas, masih banyak lagi manfaat yang diperoleh dengan menggunakan jasa pendanaan lewat factorig. Misalnya saja pengguna jasa Non Recourse Financing, perusahaan klien akan terhindar dari resiko bad debts, karena resiko tersebut sudah dialihkan kepada perusahaan factor.

Baca juga : Fidusia Dan Jaminan Fidusia

2. Kerugian Menggunakan Factoring.
Institusi factoring bukanlah 'bisnis sinterklas', yang tidak mempunyai kelemahan. Selain mempunyai manfaat, menggunakan jasa factoring juga mempunyai kerugian atau kelemahan. Diantara kerugian-kerugian atau kelemahan-kelemahan dalam menggunakan factoring tersebut adalah :
  1. Pemborosan biaya. Karena keterlibatan pihak lain, yaitu pihak perusahaan factor dalam hubungan antara klien dengan nasabah, maka bisa jadi akan menambah beban biaya terhadap bisnis yang bersangkutan. 
  2. Menurunkan reputasi. Bagi negara-negara di mana institusi factoring belum memasyarakat, maka akan timbul kesan seolah-olah klien yang menyerahkan piutangnya kepada perusahaan factor dalam keadaan kesulitan dan tidak sanggup menagih sendiri piutangnya.
  3. Bisnis rentan resiko. Karena hakekat yang inherent dalam institusi factoring, seperti tidak adanya collateral/jaminan, maka dapat saja timbul anggapan bahwa bisnis dari perusahaan factor mengandung resiko tinggi terhadap keberhasilan dalam menagih piutang.
  4. Kurang profesional. Ada juga kelemahan factoring tetapi sifatnya temporer, yaitu tidak profesionalnya perusahaan factor. Hal ini terutama disebabkan disebabkan karena bisnis factoring ini belum begitu populer, sehingga belum banyak perhatian diberikan kepadanya. Selain itu masih banyak kalangan yang menganggap bisnis factoring ini sebagai lender of the last resort.

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

Demikian penjelasan berkaitan dengan manfaat dan kerugian pembiayaan dengan menggunakan metode faktoring atau anjak piutang. Sumber penulisan dari buku Hukum tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH. MH. LLM.

Semoga bermanfaat.