Leasing, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Usaha Leasing, diartikan sebagai :
- Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Pada prinsipnya ada dua macam prototipe leasing, yaitu :
- leasing yang berbentuk operating.
- leasing yang berbentuk finansial.
Baca juga : Unsur-Unsur Leasing
Macam-Macam Leasing. Macam-macam leasing yang merupakan bentuk derivatif dari operating lease dan financial lease adalah :
1. Operating Lease.
Operating lease disebut juga service lease. Jenis leasing ini tidak mempunyai hak opsi, sehingga tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan finansial. Oleh karena menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut :
- Jangka waktu berlakunya relatif singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut.
- Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
- Tidak diberikan 'hak opsi' bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
- Biasanya operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
- Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk-beluk tentang barang tersebut. Dalam operating lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
- Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
- Biasanya lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
- Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan kepada lessor.
- Jangka waktu berlakunya leasing relatif panjang.
- Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan yang diharapkan oleh lessor.
- Diberikan hak opsi pada lessee untuk membeli barang diakhir masa leasing.
- Finasial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
- Harga sewa yang dibayarkan per bulan oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
- Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
- Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.
Baca juga : Pemilik Barang Modal Dalam Leasing
Selain dari kedua bentuk leasing tersebut di atas, masih terdapat bentuk-bentuk variatif lainnya dari leasing, antara lain sebagai berikut :
1. Sale and Lease Back.
Sale and lease back merupakan suatu jenis pembiayaan dengan mana barang sebenarnya berasal dari lessee, kemudian dibeli oleh lessor. Selanjutnya, barang tersebut oleh lessee disewakan kembali dari lessor untuk suatu periode tertentu. Biasanya sale and lease back ini mengambil bentuk financial lease, oleh karena lessor dari semula memang tidak berkeinginan memiliki barang tersebut. Bentuk dari sale and lease back ini mirip dengan hutang uang untuk suatu keperluan tertentu dengan bayaran cicilan di mana barang tersebut dipergunakan sebagai jaminan hutang.
2. Direct Lease.
Direct lease merupakan leasing di mana barangnya tidak dibeli terlebih dahulu oleh lessor seperti pada sale and lease back, tetapi lessor membeli suatu barang dari pihak ketiga, yaitu pihak supplier, untuk kemudian barang tersebut dileasingkan kepada pihak lessee.
Leveraged lease merupakan suatu jenis financial leasing dengan mana pihak yang memberikan pembiayaan di samping lessor juga pihak ketiga. Biasanya leveraged lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai tinggi, di mana pihak lessor hanya membiayai antara 20 % sampai 40 % dari pembelian barang, sedangkan selebihnya akan dibiayai oleh pihak ketiga, yang merupakan hasil pinjaman lessor dari pihak ketiga tersebut dengan memakai kontrak leasing yang bersangkutan sebagai jaminan hutangnya. Biasanya dalam leveraged lease ini terdapat juga seorang yang disebut manager, yaitu pihak yang melaksanakan tender kepada lessee, dan mengatur hubungan dan negosiasi antara lessor, lessee, dan debt participant.
4. Cross Border Lease.
Cross border lease merupakan leasing dengan mana pihak lessor dan pihak lessee berada dalam dua negara yang berbeda.
5. Net Lease.
Ini merupakan bentuk financial leasing di mana lessee yang menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang dan membayar pajak dan asuransinya.
Baca juga : Fase Perkembangan Leasing Di Indonesia
Baca juga : Fase Perkembangan Leasing Di Indonesia
6. Net-net Lease.
Ini merupakan bentuk financial leasing, di mana lessee tidak hanya menanggung resiko dan bertanggung jawan atas pemeliharaan barang dan mebayar pajak saja, bahkan lessee harus juga mengembalikan barang kepada lessor dalam kondisi dan nilai seperti pada saat mulainya perjanjian leasing. Sering juga dipakai istilah Non Maintenance Lease, baik untuk Net Lease maupun untuk Net-net Lease.
7. Full Service Lease.
Full service lease disebut juga dengan Rental Lease atau Gross Lease. Yang dimaksud adalah leasing dengan mana pihak lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, membayar asuransi dan pajak.
8. Big Ticket Lease.
Ini merupakan leasing untuk barang-barang yang mahal, misalnya pesawat terbang, dan dengan jangka waktu leasing yang relatif lama.
Baca juga : Jaminan Hutang Dalam Leasing
Baca juga : Jaminan Hutang Dalam Leasing
9. Captive Leasing.
Yang dimaksudkan dengan captive leasing adalah leasing yang ditawarkan oleh lessor kepada langganan tertentu yang telah terlebih dahulu ada hubungan dengan lessor. Biasanya yang menjadi barang obyek leasing adalah barang yang merupakan merk dari lessor sendiri.
10. Third Party Leasing.
Third party leasing merupakan kebalikan dari captive leasing. Dalam third party leasing ini pihak lessor bebas menawarkan leasing kepada siapa saja. Jadi, lessor tidak harus mempunyai hubungan terlebih dahulu dengan lessee.
11. Wrap Lease.
Wrap lease merupakan jenis leasing yang biasanya pihak lessor tidak mau mengambil resiko, sehingga jangka waktunya lebih singkat dari biasanya. Umumnya dalam wrap lease ini, pihak lessor akan me-lease kembali barang tersebut kepada investor yang mau menanggung resiko, sehingga jangka waktu leasing bagi lessee akan menjadi lebih panjang, dan cicilannya menjadi relatif kecil. Wrap lease ini belum lazim di Indonesia, dan seringkali bentuk leasing seperti ini dipraktekkan terhadap leasing komputer.
Baca juga : Eksekusi Jika Cicilan Leasing Macet
Baca juga : Eksekusi Jika Cicilan Leasing Macet
12. Straight Payable Lease, Seasonal Lease, dan Return on Investment Lease.
Pembagian kepada tiga jenis leasing ini adalah terletak pada "cara pembayaran" terhadap cicilan harga barang oleh lessee kepada lessor.
- Straight Payable Lease adalah leasing yang cicilannya dibayar oleh lessee kepada lessor tiap bulannya dan dengan jumlah cicilan yang selalu sama.
- Seasonal Lease adalah leasing yang metode pembayaran cicilannya oleh lessee kepada lessor dilakukan setiap periode tertentu. Misalnya, dibayar tiap tiga bulan sekali.
- Return on Investment Lease adalah suatu jenis leasing di mana pembayaran cicilan oleh lessee kepada lessor hanya terhadap angsuran bunganya saja. Sementara hutang pokoknya baru dibayar setiap akhir tahun dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan lessee.
Baca juga : Hal Pilih (Opsi) Dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing)
Demikian penjelasan tentang berbagai macam bentuk leasing. Tidak semua bentuk leasing tersebut dapat dijumpai di Indonesia, terutama bentuk leasing yang merupakan derivatif dari operating lease karena memang tidak diperbolehkan dioperasikan di Indonesia.
Demikian penjelasan berkaitan dengan macam-macam leasing. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.