Fase Perkembangan Leasing Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Seiring dengan berkembangnya dunia perdagangan di dunia, leasing mulai masuk dan diperkenalkan di Indonesia sekitar awal tahun 1970-an, ditandai dengan dikeluarkannya aturan-aturan tentang leasing oleh pemerintah, seperti :
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan    Republik Indonesia Nomor : KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Usaha Leasing
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang    Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

Baca juga : Sejarah Perkembangan Leasing

Semakin maraknya kebutuhan akan dana segar untuk menunjang kemajuan di dunia usaha di Indonesia, membuat sistem pembiayaan dengan leasing semakin berkembang dengan pesat. Mulailah perusahaan-perusahaan leasing tumbuh subur di Indonesia. Pada dasarnya perkembangan leasing dalam sejarah di Indonesia tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fase sebagai berikut :

1 Fase Pengenalan.
Fase pertama yang merupakan fase pengenalan dari bisnis leasing di Indonesia terjadi antara tahun 1974 sampai dengan tahun 1983. Fase pertama ini di mulai dengan keluarnya beberapa peraturan tahun 1974 yang khusus mengatur tentang pranata hukum leasing tersebut. Dalam fase ini, leasing belum begitu dikenal masyarakat, dan perkembangannya pun tidak begitu pesat. Konsekuensinya, jumlah perusahaan leasing waktu itu belum seberapa banyak dan jumlah transaksinyapun masih relatif kecil.

Baca juga : Putusnya Kontra Leasing Karena Force Majeure

2. Fase Pengembangan.
Fase kedua yang merupakan fase pengembangan ini terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1990. Dalam fase kedua ini, bisnis leasing cukup pesat perkembangannya berbarengan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia. Hal ini terlihat misalnya pada indikator peran dan kontribusi leasing terhadap investasi nasional secara keseluruhan. Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan asset untuk kepentingan perpajakan. Hal ini terjadi akibat dari berlakunya Undang-Undang Pajak tahun 1984. Sementara sistem pelaporan pajak dalam periode kedua ini masih memakai operating method seperti pada fase sebelumnya, tetapi dengan beberapa distorsi.

Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Loan

3. Fase Konsolidasi.
Fase ketiga, yang merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia, ini terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini ijin-ijin penberian perusahaan leasing yang sebelumnya diperketat, kemudian dibuka kembali. Perusahaan multifinance juga banyak didirikan pada periode ini. Salah satu perubahan yang terjadi dalam fase konsolidasi ini adalah diubahnya sistem perpajakan, dari semula dengan operating method berubah menjadi financial method. Perubahan sistem perhitungan perpajakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 1991, berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991.

Baca juga : Konsensus Sebagai Sebab Berakhirnya Kontrak Leasing

Faktor Penghambat Perkembangan Leasing di Indonesia. Sedangkan beberapa faktor  yang menghambat perkembangan leasing di Indonesia :
  • Kurangnya promosi dan lemahnya aturan hukum.
  • Sebagian masyarakat masih lebih terfokus pada barang-barang primer, dan belum terhadap barang-barang lainnya.
  • Adanya anggapan sementara pihak bahwa beban yang dipikul oleh para pihak lebih besar dibandingkan dengan fasilitas perbankan.
  • Untuk leasing barang-barang tertentu dibutuhkan jaminan, sehingga orang cenderung memilih sistem perbankan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan fase perkembangan leasing di Indonesia berikut beberapa faktor yang menghambat perkembangan leasing di Indonesia.

Semoga bermanfaat.