Istilah leasing berasal dari kata lease, yang berarti sewa menyewa. Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut 'sewa menyewa'. Dikatakan konvensional, karena sewa menyewa merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa sudah ada sejak 4.500 tahun sebelum Masehi, yaitu sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang bangsa Sumeria.
Leasing dalam arti modern pertama kali berkembang di Amerika, kemudian menyebar ke Eropa bahkan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Amerika, leasing dalam arti modern ini pertama kali dikenalkan, yaitu leasing yang berobyekkan kereta api.
Perkembangan perusahaan leasing di Amerika :
- Tahun 1850, tercatat adanya perusahaan leasing yang pertama di Amerika yang beroperasi di bidang leasing kereta api.
- Tahun 1877, The Bell Telephone Company memperkenalkan leasing di bidang pelayanan telepon kepada para pelanggannya.
- Tahun 1980-an, bank-bank dan perusahaan-perusahaan leasing tumbuh subur sebagai lessor. Misalnya, perusahaan GATX merupakan lessor terbesar untuk leasing railcars, IBM merupakan lessor terbesar untuk leasing komputer, dan Xerox merupakan lessor terbesar untuk leasing mesin fotocopy.
Perkembangan pranata hukum leasing di Amerika terjadi dengan cukup pesat, Selama dasawarsa 1980-an, volume leasing bertambah rata-rata 15 % tiap tahunnya. Menjelang dasawarsa 1980-an tersebut, lebih kurang sepertiga dari pengadaan peralatan bisnis baru di Amerika dilakukan dalam bentuk leasing. Eksistensi pranata hukum leasing di Indonesia baru terjadi di awal tahun 1970-an, dan baru diatur untuk pertama kalinya dalam perundang-undangan Republik Indonesia di tahun 1974. Beberapa peraturan di tahun 1974 tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan hukum tentang leasing di Indonesia. Peraturan-peraturan tentang leasing tersebut adalah :
- Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor : KEP.649/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.650/MK/IV/5/1974, tangga; 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
- Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
Baca juga : Dokumen Yang Diperlukan Dalam Leasing
Setelah berbagai aturan yang dikeluarkan di tahun 1974, ada beberapa peraturan lagi yang terbit di tahun-tahun kemudiannya. Dan perkembangan sejarah bisnis leasing di Indonesia sangat terkait erat dengan policy pemerintah yang tertuang dalam peraturan-peraturan tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan sejarah perkembangan leasing.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.