Tidak ada kewajiban untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi dengan kontrak bawah tangan di antara lessee dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup. dan mempunyai kekuatan hukum. Namun, terkadang dalam praktek sering juga kontrak leasing dibuat dalam bentuk akta notaris, terutama jika menyangkut dengan leasing dengan jumlah uang yang besar. Selain itu, dalam praktek juga bisa ditemui kontrak leasing bawah tangan yang "dilegalisasi" oleh notaris, atau hanya "diregister atau waarmeking" saja oleh notaris. Ke semua model kontrak leasing tersebut secara hukum sah-sah saja dan dapat dipertanggung jawabkan.
gambar : matriphe.com |
Dari segi kemandirian akta, pembuatan kontrak leasing dapat dibedakan ke dalam dua cara pembuatannya, yaitu sebagai berikut :
1. Model Kontrak Yang Menyatu.
Model kontrak leasing yang menyatu biasanya digunakan dalam hal leasing untuk jumlah uang yang relatif kecil. Pada prinsipnya, sistem kontrak yang menyatu ini terdiri dari tiga set dokumen, sebagai berikut :
- Dokumen Permintaan dan Penawaran. Ini merupakan dokumen pendahuluan dalam suatu transaksi leasing di mana pihak lessee menyatakan keinginannya untuk mendapatkan dana lewat sistem leasing dari lessor. Biasanya dalam kontrak pokok leasing nantinya disebutkan bahwa terms dan conditions dalam dokumen pendahuluan ini tidak berlaku lagi dan diganti dengan terms dan contitions yang ada dalam kontrak pokok leasing tersebut. Hanya saja tidak semua leasing didahului oleh dokumen permintaan dan penawaran ini. Karena seringkali dijumpai dalam prakte, bahwa kepada lessee langsung diserahi satu set kontrak leasing yang biasanya terms dan conditions nya sebagian besar sudah baku, dan biasanya menguntungkan pihak lessor.
- Dokumen Pokok. Yang dimaksud dengan dokumen pokok adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem dokumen yang menyatu ini, disamping mengatur tentang leasing itu sendiri, mengatur juga tentang jaminan hutangnya. Misalnya berupa, fidusia, kuasa jual, pengalihan insurance proceeds, garansi, dan lain-lain.
- Dokumen Tambahan. Dokumen tambahan ini biasanya sudah ada dalam bentuk baku pada lessor. Dokumen tambahan ini berupa kelengkapan administrasi saja dengan tujuan antara lain untuk mempermudah jalannya bayaran dan pembayaran kembali leasing, sekaligus untuk menghindari dispute untuk masalah-masalah teknis dan kadang-kadang sepele dalam pelaksanaan leasing. Dalam perjanjian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen tambahan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok. Dokumen tambahan tersebut diantaranya berupa jadwal pembayaran, tanda bukti penerimaan barang, order pembelian, perjanjian jual beli antara lessee sebagai pemilik barang dengan lessor sebagai pembeli, invoice, polis asuransi, dan lain-lain.
Model kontrak mandiri terhadap suatu transaksi leasing sering dipergunakan untuk leasing yang menyangkut dengan jumlah uang yang besar. Dal hal ini seluruh dokumen yang ada dalam model kontrak menyatu tersebut di atas juga berlaku terhadap model kontrak mandiri. Dalam model kontrak mandiri, seluruh atau sebagian besar dari detail dokumen jaminan hutang dibuat secara terpisah dengan akta tersendiri. Dalam kontrak leasing, jaminan hutang tersebut hanya disebutkan secara sepintas saja. Secara yuridis, tentunya akta jaminan yang dibuat secara mandiri ini lebih baik, mengingat isinya yang lebih detail, sehingga bisa dihindari timbulnya dispute di kemudian hari. Di samping juga dapat memenuhi ketentuan-ketentuan terhadap beberapa jenis jaminan hutang tertentu, yang memang menginginkan akta mandiri, seperti yang berlaku untuk bank garansi, atau akta notaris tentang pengakuan hutang murni.
Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Jual Beli
Demikian penjelasan berkaitan dengan dokumen yang diperlukan dalam leasing. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.
Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Jual Beli
Demikian penjelasan berkaitan dengan dokumen yang diperlukan dalam leasing. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.