Terdapat banyak model pembiayaan di dunia usaha di Indonesia. Sebelum leasing dikenal oleh masyarakat atau dikenal dalam dunia usaha di Indonesia, pada awalnya pembiayaan dilakukan oleh pihak bank dalam bentuk loan (pinjaman), dengan ketentuan dan kriteria pemberian pinjaman yang oleh sebagian pihak dipandang memberatkan.
Baca juga : Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian
Sedangkan yang dimaksud dengan loan adalah pinjaman dalam bentuk uang atau penyerahan sejumlah uang dari pemiliknya (bank) kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peminjam akan mengembalikan dengan bunga tertentu serta dalam jangka waktu tertentu.
Dengan dikenalnya leasing di Indonesia dan seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunan yang semakin pesat, pembiayaan dengan model leasing ini semakin dapat diterima oleh masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
Pengertian Leasing dan Loan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Usaha Leasing, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah :
- Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Baca juga : Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian
Sedangkan yang dimaksud dengan loan adalah pinjaman dalam bentuk uang atau penyerahan sejumlah uang dari pemiliknya (bank) kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peminjam akan mengembalikan dengan bunga tertentu serta dalam jangka waktu tertentu.
Dengan dikenalnya leasing di Indonesia dan seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunan yang semakin pesat, pembiayaan dengan model leasing ini semakin dapat diterima oleh masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
Perbedaan Antara Leasing Dengan Loan. Perbedaan yang mendasar antara leasing dengan loan, adalah terletak pada pihak yang memberikan pembiayaan.
Baca juga : Pengertian Resiko Dalam Hukum Perjanjian
Selain perbedaan tersebut, masih terdapat hal-hal lain yang membedakan antara leasing dengan loan. Perbedaan lain antara leasing dengan loan diantaranya adalah sebagai berikut :
2. Loan :
Baca juga : Perjanjian Utang Piutang
Karena adanya perbedaan antara leasing dengan loan, maka ketentuan hukum tentang pinjam meminjam dalam buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak berlaku terhadap leasing. Demikian juga tidak berlaku untuk leasing segala ketentuan-ketentuan tentang loan dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti dalam Undang-Undang Perbankan, dan peraturan perbankan lainnya.
- pembiayaan dalam bentuk leasing diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
- pembiayaan dalam bentuk loan diberikan oleh lembaga perbankan.
Baca juga : Pengertian Resiko Dalam Hukum Perjanjian
Selain perbedaan tersebut, masih terdapat hal-hal lain yang membedakan antara leasing dengan loan. Perbedaan lain antara leasing dengan loan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Leasing :
- Leasing bertujuan menyewakan barang modal. Karena itu, leasing dikategorikan juga sebagai assets based finance.
- Leasing paling tidak secara yuridis, lessor merupakan pemilik fasilitas atau barang modal.
- Pada leasing, resikonya berupa financial risk dan pgysical risk atas barang modal.
- Leasing menggunakan jaminan berupa barang modal yang dibeli dengan dana dari leasing tersebut.
- Jika lessee wanprestasi, pada prinsipnya lessor tinggal mengambil kembali barang modal tersebut tanpa harus memperhitungkan atau mengembalikan kelebihan harga. Hal ini disebabkan karena barang modal tersebut masih merupakan milik lessor.
2. Loan :
- Loan bertujuan menyediakan dana.
- Loan terfokus kepada uang, jadi kreditur bukan pemilik dari barang yang didanai.
- Pada loan, resikonya berupa financial risk.
- Loan menggunakan jamininan hutang berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang sering kali tidak ada hubungannya dengan tujuan penggunaan dana pinjaman.
- Jika debutur wanprestasi, maka barang jaminan akan dilelang, dan kelebihan harganya dikembalikan kepada debitur.
Baca juga : Perjanjian Utang Piutang
Karena adanya perbedaan antara leasing dengan loan, maka ketentuan hukum tentang pinjam meminjam dalam buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak berlaku terhadap leasing. Demikian juga tidak berlaku untuk leasing segala ketentuan-ketentuan tentang loan dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti dalam Undang-Undang Perbankan, dan peraturan perbankan lainnya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan perbedaan antara leasing dengan loan. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.