Unsur-Unsur Dari Leasing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Leasing, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), diartikan sebagai :
  • Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hal opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Baca juga : Pengertian Leasing

Unsur-Unsur dari Leasing. Sebagai salah satu dari bentuk pembiayaan konsumen, ada beberapa unsur tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai leasing. Yang menjadi unsur-unsur dari suatu leasing adalah sebagai berikut :

1. Suatu Pembiayaan Perusahaan.
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangannya kemudian, leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang yang belum tentu untuk kegiatan usaha. Misalnya : perusahaan leasing memberikan pembiayaan dalam bentuk leasing kepada seseorang untuk membeli kendaraan bermotor, baik untuk keperluan bisnis maupun untuk keperluan lainnya.

Baca juga : Macam-Macam Leasing

2. Penyediaan Barang Modal.
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oleh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Misalnya berupa mesin-mesin, kendaraan bermotor, pesawat terbang, peralatan kantor, dan lain-lain. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), yang dimaksud dengan barang modal adalah :
  • Setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun memperlancar produksi barang atau jasa oleh lesse.
3. Keterbatasan Jangka Waktu.
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Jadi, apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah dapat dikatakan leasing, melainkan hanya sewa menyewa biasa. Dalam kontrak leasing selalu ditentukan dengan pasti kapan jangka waktu leasing berakhir. Selain itu ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang yang menjadi obyek leasing tersebut.

Baca juga : Keuntungan Menggunakan Leasing

4. Pembayaran Kembali Secara Berkala.
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada penjual atau supplier, maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Basarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak leasing. Dilihat dari segi angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu kredit bank, dengan barang modal itu sendiri sebagai agunannya.

Baca juga : Kerugian Menggunakan Leasing

5. Hak Opsi Untuk Membeli Barang Modal.
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu dengan syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang telah terlebih dahulu ditetapkan dalam kontrak leasing yang bersangkutan, atau memperpanjang kontrak leasing tersebut.
Namun tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Ada jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hal opsi kepada lessee, melainkan :
  • Harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessor diakhir masa leasing.
  • Memberikan hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing. Misalnya leasing terhadap kendaraan bermotor yang terjadi dewasa ini.
6. Nilai Sisa (Residu).
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.

Demikian penjelasan berkaitan dengan unsur-unsur dari leasing.

Semoga bermanfaat.