Eksekusi Jika Cicilan Leasing Macet

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam kontrak leasing biasanya ditentukan bahwa jika cicilan harga leasing oleh lessee kepada lessor dalam keadaan macet, maka kontrak dinyatakan putus dan lessee berkewajiban untk membayar seluruh tunggakan ditambah bunga dan biaya-biaya. Selanjutnya kepada lessee dipersilahkan mencari pembeli barang leasing dalam jangka waktu tertentu. Selain hal tersebut, apabila lessor dan lessee sepakat, tindakan reshedulling, reconditioning, atau restructuring dapat juga dipakai sebelum kontrak leasing diputus.

gambar : bhayangkarautama.org
Baca juga : Macam-Macam Leasing

Hal lain yang bisa dilakukan lessor sebelum memutus kontrak leasing adalah lessor dapat mengambil alih barang leasing untuk kemudian mencari penjualnya sendiri berdasarkan beberapa klausula yang tercantum dalam dokumentasi sebagai berikut :
  • Kontrak leasing itu sendiri.
  • Kuasa menjual.
  • Fidusia.

Apabila diperlukan, lessor dapat juga mengeksekusi barang-barang jaminan tambahan lainnya, seperti gadai saham, hipotik, pengalihan deposito, pengalihan pemasukan, bahkan juga pengakuan hutang, corporate garansi, ataupun personal garansi.

Baca juga : Unsur-Unsur Dari Leasing

Hal-hal tersebut, semua akan berjalan dengan lancar, jika pihak lessee bersifat kooperatif. Tetapi jika lessee tidak kooperatif, maka leasing yang macet merupakan 'momok' dalam sistem hukum kita.Sebab dalam keadaan demikian, eksekusi tidak mudah untuk dilakukan, karena penyelesaiannya harus melalui pengadilan, yang akan memakan banyak waktu dan biaya, sementara barang leasing semakin aus, dengan harga jual yang semakin menurun.

Mengingat adanya kesulitan dalam hal eksekusi barang leasing, terutama jika pihak lessee tidak kooperatif, maka banyak perusahaan leasing mencoba menggunakan unsur kepolisian, walaupun masih juga dipertanyakan kewenangan kepolisian dalam hal tersebut. Satu dan lain hal mengingat leasing, termasuk wanprestasinya, belumlah termasuk dalam masalah pidana, melainkan hanya kasus perdata murni.

Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Loan

Alternatif lain dalam hal eksekusi ini, yang sering juga digunakan dalam praktek yaitu dengan menyerahkan kasus pada juru tagih (debt collector). Hanya saja, jika para juru tagih ini menggunakan cara-cara intimidasi atau kekerasan, maka ini sudah riskan dan ke luar dari jalur hukum yang seharusnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban dari pemerintah untuk segera membuat atau menyempurnakan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum pembiayaan, termasuk dalam hal leasing. Dengan adanya hukum yang kuat, sudah barang tentu akan menjamin hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu antara lessor dan lessee.

Baca juga : Dokumen Yang Diperlukan Dalam Leasing

Demikian penjelasan berkaitan dengan eksekusi jika cicilan leasing macet. Tulisan tersebut bersumber  dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.