Perjumpaan Utang (Kompensasi)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Pengertian dari perikatan tidak dijelaskan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun demikian, pengertian dari perikatan dapat ditemui dalam berbagai pendapat dari para ahli, diantaranya adalah pendapat dari Prof. Subekti, SH. Menurut Prof. Subekti, SH yang dimaksud dengan perikatan adalah
  • suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Baca juga : Hapusnya Suatu Perikatan

Pengertian Perjumpaan Utang atau Kompensasi. Perikatan antara dua orang atau dua pihak dapat berakhir karena beberapa sebab, salah satuya adalah karena perjumpaan utang atau kompensasi. Dalam KUH Perdata, perjumpaan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435 KUH  Perdata. Ketentuan  Pasal 1425 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  • Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.

Ketentuan Pasal 1425 KUH Perdata tersebut menjelaskan bahwa perjumpaan utang atau kompensasi merupakan penyebab berakhirnya suatu perikatan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1425 KUH Perdata tersebut, dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan perjumpaan utang atau kompensasi adalah :
  • salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, di mana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. 

Perhitungan yang terjadi dalam perjumpaan utang atau kompensasi, dapat berupa :
  • uang.
  • barang, dengan jenis, jumlah, dan kualitas yang sama.

Baca juga : Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma)

Selanjutnya, ketentuan Pasal 1426 KUH Perdata, menyatakan bahwa :
  • Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama.

Ketentuan Pasal 1426 KUH Perdata tersebut menerangkan bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak sepengetahuan orang-orang yang berutang, hal ini bukan berarti bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi secara otomatis, tanpa usaha dari pihak yang berkepentingan. Perjumpaan utang atau kompensasi dapat terjadi apabila kedua utang tersebut seketika dapat ditentukan atau ditetapkan besarannya dan seketika pula dapat ditagih. Sehingga apabila utang yang satu dapat ditagih sekarang, sedangkan utang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang atau bersamaan dengan utang yang satunya, maka perjumpaan utang atau kompensasi tersebut tidak dapat terjadi.

Baca juga : Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)

Teori Terjadinya Perjumpaan Utang atau Kompensasi. Mengenai kapan perjumpaan utang atau kompensasi tersebut terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1426 KUH Perdata tersebut, terdapat beberapa pendapat berkaitan dengan syarat-syarat dan kapan perjumpaan utang atau kompensasi terjadi, di antaranya :
  • Ajaran Martinus. Menyatakan bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi secara otomatis. Ajaran ini dituangkan dalam code civil dan selanjutnya dalam pasal 1426 KUH Perdata tersebut. Pendukung ajaran ini adalah Pothier dan Domat. 
  • Ajaran Azo. Menyatakan bahwa untuk perjumpaan utang atau kompensasi diperlukan pernyataan atau persetujuan. 

Baca juga : Sumber-Sumber Perikatan

Syarat-Syarat Terjadinya Perjumpaan Utang atau Kompensasi
. Ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  1. Perjumpaan hanyalah terjadi antara dua utang yang kedua-duanya berpokok sejumlah uang, atau sesuatu jumlah barang yang dapat dihabiskan, dari jenis yang sama, dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan serta ditagih seketika.
  2. Penyerahan-penyerahan bahan makanan, gandum, dan lain-lain hasil pertanian, yang tidak dibantah, dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau lain-lain keterangan yang lazim dipakai di Indonesia, dapat dijumpakan dengan jumlah-jumlah uang yang telah ditetapkan dan seketika dapat ditagih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata tersebut, dapat ditentukan bahwa  syarat-syarat untuk terjadinya perjumpaan utang atau kompensasi adalah sebagai berikut :
  1. dua orang secara timbal balik merupakan debitur satu daripada yang lain.
  2. obyek perikatan berupa sejumlah uang, atau barang yang sejenis yang dapat dipakai habis.
  3. piutang-piutangnya dapat ditagih.
  4. piutang-piutangnya dapat diperhitungkan dengan segera.
Pengecualian dari Ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata. Para pihak yang saling berutang dapat menyimpangi atau memperkecualikan ketentuan mengenai syarat-syarat terjadinya perjumpaan utang sebagai mana terkandung dalam ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata tersebut, yaitu :
  • apabila para pihak sepakat terjadinya pejumpaan utang atau kompensasi tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 1427 KUH Perdata. 

Pengecualian tersebut dapat dapat dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan berdasarkan  putusan dari Hoge Raad Belanda yang menyatakan bahwa :
  • ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata hanya berlaku bagi perjumpaan utang atau kompensasi yang menurut ketentuan undang-undang terjadi demi hukum dan tidak berlaku bagi perjumpaan utang atau kompensasi berdasarkan suatu perjanjian. 


Jadi, apabila para pihak telah sepakat dan menyetujui adanya penundaan pembayaran yang diberikan kepada salah satu pihak, hal tersebut tidak menyebabkan tidak terjadinya perjumpaan utang atau kompensasi. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1428 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Suatu penundaan pembayaran yang diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan.

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

Ketentuan Pasal 1429 KUH Perdata menyebutkan bahwa : "Perjumpaan terjadi, dengan tidak dibedakan dari sumber apa utang piutang antara kedua belah pihak itu dilahirkan, terkecuali :
  1. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya.
  2. Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
  3. Terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita".

Berdasarkan ketentuan Pasal 1429 KUH Perdata tersebut, perjumpaan utang atau kompensasi bisa terjadi dengan tanpa membedakan sebab timbulnya utang piutang, dengan tiga hal pengecualian sebagai mana disebutkan dalam pasal 1429 KUH Perdata tersebut di atas, dan yang terpenting adalah pengecualian yang ketiga, yaitu bahwa hak alimentasi (tunjangan nafkah) tidak dapat dikompensasikan karena dianggap penting bagi kehidupan seseorang.

Baca juga : Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Dan Berakhirnya Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Perjumpaan Utang (Kompensasi) dan Penanggungan Utang (Borgtocht). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah penanggungan utang (borgtocht) dapat diperjumpakan atau dikompensasikan ?
  • Dalam hal terjadi kondisi debitur ditagih untuk membayar utangnya, sedangkan orang yang menanggung utang (penjamin) mempunyai piutang terhadap kreditur, maka penanggungan utang (borgtocht) tidak dapat diperjumpakan atau dikompensasikan. Hal tersebut dikarenakan penanggungan utang (borgtocht) hanyalah perjanjian tambahan yang merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit. 

Baca juga : Hak-Hak Penanggung Dan Akibat Subrogasi Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Demikian penjelasan mengenai perjumpaan utang atau kompensasi. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH, buku Hukum Perjanjian, karangan Prof. Subekti, SH, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Semoga bermanfaat.