Hak-Hak Penanggung Dan Akibat Subrogasi Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian tentang perjanjian penanggungan (borgtocht) dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 1820 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : 
  • Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang menakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

Pasal 1831 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.


Dalam perjanjian penanggungan (borgtocht), pihak penanggung (borg) yang mengajukan dirinya kepada kreditur untuk ikut  menjamin  atau menanggung hutang-hutang debitur, mempunyai beberapa hak sebagai penanggung, yaitu sebagai berikut :
  • Menurut pasal 1831 KUH Perdata tersebut, penanggung (borg) sebelum membayar utang debitur kepada kreditur dapat meminta kepada pihak kreditur supaya menuntut terlebih dahulu kepada debitur, kalau perlu dengan menyita harta kekayaan pihak debitur.
  • Apabila penanggung (borg) terdiri dari beberapa orang, maka ia berhak membayar yang merupakan bagiannya saja. Apabila tidak ditegaskan dalam perjanjian maka berarti semua penanggung (borg) berkedudukan sebagai tanggung menanggung/tanggung renteng, sehingga dalam hal ini masing-masing penanggung (borg) dapat dituntut oleh kreditur untuk membayar seluruh utang debitur tersebut.


Setelah terjadinya perjanjian penanggungan (borgtocht), maka akan timbul beberapa konsekuensi, di antaranya adalah :
  1. Penanggung (borg) tidak diwajibkan membayar kepada kreditur, selain jika debitur lalai. Sedangkan benda milik debitur harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya.
  2. Kreditur tidak wajib menyita dan menjual benda-benda milik debitur kecuali apabila diminta oleh si penanggung (borg) pada waktu ia pertama kali dituntut di muka hakim.
  3. Penanggung (borg) menuntut supaya benda-benda milik debitur lebih dahulu disita dan dijual serta diwajibkan menunjukkan kepada kreditur benda-benda milik debitur dan membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penyitaan serta penjualan tersebut.
  4. Apabila beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung (borg) untuk seorang debitur yang sama, maka masing-masing terikat untuk seluruh utang tersebut (tanggung renteng).
  5. Jika pada waktu salah seorang penanggung (borg) menuntut pemecahan utangnya  dan seoang atau beberapa orang penanggung (borg) lainnya berada dalam keadaan tidak mampu, maka si penanggung (borg) tersebut diwajibkan membayar seluruh utang debitur, tetapi ia tidak bertanggung jawab jika ketidakmampuan penanggung (borg) yang lain terjadi setelah adanya pemecahan utang debitur.
  6. Penanggung (borg) yang telah membayar dapat menuntut kembali dari debitur, baik terhadap utang pokok maupun mengenai bunga dan biaya-biaya.
  7. Penanggung (borg) yang telah membayar utang debitur, demi hukum menggatikan segala hak (kedudukan) kreditur terhadap debitur atau dikenal dengan istilah subrogasi, yang diatur dalam pasal 1400 - 1402 KUH Perdata.


Sedangkan menurut ketentuan pasal 1832 KUH Perdata, penanggung (borg) tidak dapat menuntut supaya benda-benda milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, apabila :
  1. Penanggung (borg) telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda milik debitur lebih dahulu disita dan dijual.
  2. Penanggung (borg) telah mengikatkan diri bersama-sama dengan debitur secara tanggung renteng.
  3. Debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai diri sendiri secara pribadi.
  4. Debitur berada dalam keadaan pailit.
  5. Dalam hal penanggungan  yang diperintahkan oleh hakim. 

Seorang penanggung (borg) akan kehilangan hak untuk menagih kembali kepada debitur, apabila :
  1. Penanggung (borg) membayarkan utang debitur kepada pihak kreditur tanpa sepengetahuan debitur. 
  2. Penanggung (borg) membayar utang debitur kepada pihak kreditur tanpa sepengetahuan debitur, sedangkan sebenarnya debitur dapat menolak tagihan. Hal ini disebabkan antara lain karena pihak debitur dibebaskan utangnya oleh kreditur. 

Perjanjian penanggungan (borgtocht) dapat berakhir karena terjadinya subrogasi, baik subrogasi yang terjadi dengan perjanjian maupun subrogasi yang terjadi dengan undang-undang. Apabila perjanjian pokok antara kreditur dengan debitur dijamin pula dengan gadai, hipotik, atau hak previlege (hak istimewa), maka jaminan itu turut pindah kepada pihak penanggung (borg).


Dengan adanya subrogasi dari perjanjian penanggungan (borgtocht), maka akan berakbat sebagai mana diatur dalam pasal 1839 sampai dengan pasal 1844 KUH Perdata. Beberapa akibat tersebut adalah :
  1. Penanggung (borg) yang telah membayar dapat menuntut kembali dari debitur dengan sepengetahuan atau tidak sepengetahuan debitur bahwa utangnya telah dibayar. Tuntutan itu berupa utang pokok, bunga, dan biaya yang termasuk juga biaya biasa, kerugian dan bunga jika mempunyai alasan untuk itu.
  2. Penanggung (borg) yang telah membayar menjadi subrogasi atas hak si berpiutang (kreditur) dan beralih kepadanya demi hukum.
  3. Apabila debitur bersama-sama memikul satu utang, masing-masing terikat untuk seluruh utang itu dan seorang debitur mengajukan diri menjadi seorang penanggung, maka penanggung (borg) dapat menuntut kembali yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur itu.
  4. Penanggung (borg) dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau dibebaskan dari perikatan apabila  digugat di muka hakim untuk membayar, debitur berjanji membebaskan diri dari penanggungannya dalam jangka waktu tertentu, utang sudah dapat ditagih karena lewat waktu yang telah ditetapkan untuk membayarnya, dan setelah lewat waktu 10 tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu berakhirnya, kecuali apabila perikatan pokok sedemikian rupa sifatnya sehingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat waktu tertentu.
  5. Apabila penanggung (borg) terdiri dari beberapa orang untuk seorang debitur yang sama dan utang yang sama, maka si penanggung (borg) yang telah melunasi utangnya dapat menuntut para penanggung (borg) lain dari masing-masing bagiannya. Termasuk pula dalam hal ini apabila debitur telah dinyatakan pailit atau menjadi berada di bawah pengampuan (curatele).


Demikian penjelasan berkaitan dengan hak-hak penanggung dan akibat subrogasi dalam perjanjian penanggungan (borgtocht).

Semoga bermanfaat.