Sumber-Sumber Perikatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perikatan diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun demikian, tidak ada satu pasal-pun dalam Buku III KUH Perdata yang menguraikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan perikatan.

Pengertian tentang perikatan sendiri dapat diketahui dari pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana, satu diantaranya adalah pendapat dari Prof. Subekti, SH, menyatakan bahwa :
  • Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 

Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Persetujuan, Kontrak, Perikatan, Dan kesepakatan

Sumber Perikatan. Ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, menyatakan bahwa :
  • Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang

Berdasarkan bunyi dari ketentuan pasal 1233 KUH Perdata tersebut, jelas ditegaskan bahwa sumber dari perikatan ada dua, yaitu :
  • persetujuan atau perjanjian
  • undang-undang.

Baca juga : Macam-Macam Perikatan Menurut Hukum Perdata

1. Perikatan Bersumber dari Perjanjian (Persetujuan).
Ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perjanjian", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
  • perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Dari peristiwa perjanjian tersebut, maka timbullah suatu hubungan antara dua orang yang terlibat dalam perjanjian yang dinamakan perikatan. Jadi suatu perjanjian akan menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Sedangkan dalam bentuknya, perjanjian berupa suatu rangkaian kata yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Baca juga : Perikatan Yang Lahir Karena Perjanjian


2. Perikatan Bersumber dari Undang-Undang.
Ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  • Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata tersebut, perikatan yang bersumber pada undang-undang, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 
  • Perikatan yang hanya terjadi karena undang-undang
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia.

Baca juga : Perikatan Sebagai Isi Perjanjian

Selanjutnya ketentuan Pasal 1353 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1353 KUH Perdata tersebut, jelas disebutkan bahwa perikatan yang lahir atau bersumber dari undang-undang karena perbuatan manusia, digolongkan menjadi dua hal, yaitu :
  • perbuatan menurut hukum.
  • perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang

Pengertian Perbuatan Hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan dengan mana orang yang melakukan perbuatan tersebut bermaksud untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang untuk terjadinya cukup dengan pernyataan kehendak dari seorang saja.
  • perbuatan hukum bersegi banyak, yaitu perbuatan hukum yang untuk terjadinya disyaratkan kata sepakat antara dua orang atau lebih. 
Tindakan yang dilakukan seorang, selain bisa dikategorikan sebagai perbuatan hukum, ada pula suatu tindakan yang bukan merupakan perbuatan hukum, di mana seorang yang melakukannya tidak memikirkan akibat-akibat hukumnya. Suatu perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum, digolongkan menjadi :
  • Perbuatan menurut hukum. Yang dimaksud dengan perbuatan menurut hukum adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang, yang sesuai atau telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan (hukum). Yang termasuk dalam golongan ini, misalnya perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang.
  • Perbuatan melawan hukum. Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Baca juga : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata

Jadi, jika dibandingkan sumber perikatan di atas dengan kenyataan-kenyataan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka akan terlihat bahwa :
  • Perikatan yang bersumber pada perjanjian, termasuk ke dalam golongan perbuatan hukum bersegi banyak. 
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang saja, termasuk dalam perbuatan-perbuatan, yang bukan merupakan perbuatan-perbuatan hukum. 
  • Perikatan yang bersumber dari undang-undang karena perbuatan manusia, termasuk dalam perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Dibedakannya sumber perikatan ke dalam perjanjian dan undang-undang, menimbulkan kritik dari beberapa ahli hukum, yaitu bahwa :
  1. Dalam Pasal 1233 KUH Perdata, ditegaskan undang-undang dibedakan dari perjanjian. Padahal, hal tersebut tidaklah perlu, ketentuan adanya perjanjian dapat menimbulkan perikatan, adalah karena undang-undang menentukan demikian. Jadi menurut beberapa ahli hukum, undang-undanglah sebagai satu-satunya sumber perikatan. Pendapat tersebut ditentang oleh Pitlo, yang mengemukakan bahwa sekalipun undang-undang tidak menyebutkan perjanjian sebagai sumber perikatan, ia tetap masih merupakan sumber perikatan. Hal ini disebabkan karena kehidupan bersama menuntut bahwa manusia itu dapat menepati perkataannya, yang merupakan tuntutan kesusilaan.
  2. Perikatan tidak pernah akan timbul hanya dari undang-undang saja, karena undang-undang tidak mungkin menciptakan suatu perikatan dari hal yang tidak ada. Menurut Pitlo, adapun yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang adalah bahwa perikatan yang terjadi karena undang-undang saja sebagai lawan dari perikatan yang ditimbulkan oleh perbuatan hukum (perjanjian).
  3. Dalam menentukan sumber-sumber perikatan, undang-undang tidak mencakup seluruh sumber perikatan. Selain perjanjian dan undang-undang masih terdapat fakta-fakta hukum lainnya yang dapat menimbulkan perikatan. Misalnya, apabila seseorang dalam surat wasiat membuat suatu legaat, maka pada waktu orang tersebut meninggal dunia, timbul suatu perikatan antara para ahli waris dengan legataris, di mana yang pertama berkewajiban dan yang kedua berhak. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan sumber-sumber perikatan. Tulisan tersebut bersumber dari buku  Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Seriawan, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.