Ganti Rugi Dalam Ingkar Janji (Wanprestasi)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Wanprestasi, berasal dari bahasa Belanda, yaitu "wanprestatie" yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu dalam suatu perikatan. Wanprestasi juga dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana debitur (yang berhutang) tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau debitur tidak memenuhi prestasinya. Sedangkan Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yang berjudul "Asas-Asas Hukum Perjanjian", menyebutkan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.

Dari pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa peristiwa wanprestasi terjadi apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa :
  • tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
  • melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  • melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Apabila debitur berada dalam kondisi wanprestasi tersebut, maka pihak kreditur dapat menuntut kepada pihak debitur salah satunya adalah ganti rugi.

Baca juga : Pengertian Wanprestasi (Ingkar Janji) Dan Akibat-Akibat Wanprestasi

Ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menyebutkan bahwa :
  • Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.

Ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata tersebut, mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang prinsipiil mengenai ganti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur dalam hal tidak dipenuhinya perikatan, di mana :
  • Istilah "tetap melalaikannya" sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata tersebut harus ditafsirkan sebagai tidak hanya mencakup tidak memenuhinya prestasi sama sekali, tetapi juga terlambat atau tidak baik dalam memenuhi prestasi. 

Ketentuan tentang ganti rugi sebagai tersebut dalam Pasal 1243 KUH Perdata tersebut juga berlaku bagi tuntutan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Pembelaan Debitur Yang Dituduh Lalai (Wanprestasi)

Ketentuan Pasal 1249 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Jika dalam suatu perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka jepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurang dari pada jumlah itu.

Selanjutnya ketentuan pasal 1249 KUH Perdata tersebut, mengatur tentang :
  • besarnya ganti rugi  yang ditetapkan oleh para pihak dalam suatu perjanjian. Kecuali jika undang-undang secara tegas menentukan lain, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata.
  • ganti rugi dilakukan dengan memberikan (dalam bentuk) uang. Mengenai ganti rugi yang ditentukan dalam bentuk uang ini, dikalangan para ahli masih terjadi perdebatan. Hendaknya ganti rugi tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi bisa juga diberikan dalam bentuk barang.
Ganti rugi yang dituntut oleh seorang kreditur kepada debitur yang melakukan wanprestasi, diatur dalam ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Biaya, rugi, dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Sehingga menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata tersebut, tuntutan ganti rugi dapat digolongkan dalam hal :
  1. Kerugian yang nyata-nyata di derita.
  2. Keuntugan yang seharusnya diperoleh.

dan ganti rugi yang dituntut kreditur kepada debitur yang melakukan wanprestasi, dapat berupa :
  • biaya, adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh pihak kreditur.
  • kerugian, adalah berkurangnya kekayaan kreditur sebagai akibat adanya wanprestasi.
  • bunga, adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh kreditur jika tidak terjadi wanprestasi.

Baca juga : Penjelasan Tentang Sanksi-Sanksi Akibat Wanprestasi (Ingkar Janji)

Besarnya ganti rugi harus ditentukan sedemikian rupa sehingga keadaan harta kekayaan kreditur adalah sama seperti jika seandainya debitur memenuhi kewajibannya. Kerugian harus dihitung sejak debitur dalam keadaan lalai. Pada asasnya harus bisa dibuktikan bahwa kreditur telah menderita kerugian dan besarnya kerugian tersebut.

Hal yang penting, yang harus diperhatikan dalam menentukan besarnya kerugian adalah :
  1. Obyektifitas, yaitu harus diteliti berapa kiranya jumlah kerugian seseorang kreditur pada umumnya dalam keadaan yang sama seperti keadaan kreditur yang bersangkutan.
  2. Keuntungan yang diperoleh kreditur disebabkan terjadinya ingkar janji dari debitur. Misalnya, karena penyerahan barang tidak dilaksankan maka pembeli tidak perlui mengeluarkan biaya-biaya untuk mengambil dan menyimpan barang.
Bentuk Ganti Rugi. Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh kreditur kepada debitur yang telah melakukan wanprestasi dapat berupa :
  1. Ganti rugi materiil, yaitu kerugian yang bersifat kebendaan.
  2. Ganti rugi immateriil. yaitu kerugian yang bersifat bukan kebendaan atau kerugian moral.

KUH Perdata hanya mengatur mengenai kerugian yang bersifat materiil saja, sedangkan kerugian immateriil tidak diatur. Biasanya kerugian immateriil ini timbul sehubungan dengan perbuatan melawan hukum, akan tetapi dapat juga timbul karena wanprestasi.

Baca juga : Syarat-Syarat Ganti Rugi

Kreditur yang menuntut ganti rugi harus mengemukakan dan membuktikan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada kreditur. Debitur yang dituntut membayar ganti kerugian karena wanprestasi dapat melepaskan dirinya dari pertanggungan jawab jika ia dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya perikatan, disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1244 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.

Baca juga : Pengertian Somasi Dan Akibat Hukum Somasi

Demikian penjelasan berkaitan dengan ganti rugi dalam ingkar janji (wanprestasi). Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.