Pengertian Hukum Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Administrasi Negara dapat diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. Administrasi Negara sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi polotik (kenegaraan).
  2. Administrasi Negara sebagai 'fungsi' atau sebagai aktivitas yakni sebagai kegiatan 'pemerintah'.
  3. Administrasi Negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang. 

Oleh karenanya, Hukum Administrasi Negara dapatlah dirumuskan sebagai hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi negara. Sesuai dengan rumusan tersebut di atas, maka bentuk dari Hukum Administrasi Negara dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
  1. Sebagai Hukum Administrasi Negara, Hukum Administrasi adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
  2. Sebagai hukum buatan administrasi, maka Hukum Administrasi adalah hukum yang menjadi pedoman atau jalan dalam menyelenggarakan undang-undang.

Baca juga : Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Cabang Ilmu Hukum Yang Lain

Sampai sekarang belum ada persamaan dalam memberikan pengertian tentang Hukum Administrasi Negara. Dalam berbagai literatur, Hukum Administrasi Negara diartikan dalam banyak pengertian, seperti : 
  1. Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak para sarjana yang keberatan, karena konsekuensi dari rumusan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut cakupannya terlalu luas, oleh karena peraturan-peraturan hukum yang harus diperhatikan oleh negara dalam melakukan tugasnya sangat komplek.
  2. Hukum Administrasi Negara diartikan pula sebagai rangkaian aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagiamana alat-alat perlengkapan negara menjalankan tugasnya. 
Sedangkan oleh para ahli, Hukum Administrasi Negara diartikan diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. de la Bassecour Caan, yang termuat dalam buku karangan van Poeljo yang berjudul Begiselen van Nederlansch Administratiefrecht, 1927 yang menyatakan sebagai berikut, "Yang dimaksud dengan Hukum Administrasi ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi)". Selanjutnya dikatakan bahwa peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi tidak termasuk peraturan-peraturan mengenai pengadilan sipil atau perdata dan pengadilan pidana.
  2. Drs. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (Hukum Pemerintahan) menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para penjabat (ambsdragers) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus-khusus. Hal ini berarti bahwa disamping tugas yang khusus-khusus ini, administrasi negara juga mempunyai tugas yang umum sifatnya, misalnya tugas yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar.
  3. Prof. Dr. Prajudi Amosudirdjo, SH menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yakni : Hukum Administrasi Negara Heteronom yaitu hukum mengenai seluk beluk dari Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara Otonom yaitu hukum yang diciptakan oleh Administrasi Negara. 
Alat-alat administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya, dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yang disebut hubungan hukum (rechtsbetrekking). Hubungan hukum ini dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
  1. Hubungan hukum antara alat administrasi negara yang satu dengan alat administrasi negara yang lain.
  2. Hubungan hukum antara alat administrasi negara dengan perseorangan (individual), yaitu para warga negara, atau dengan badan hukum swasta.

Dalam suatu negara hukum, hubungan-hubungan hukum tersebut disalurkan dalam kaidah-kaidah hukum tertentu, dan kaidah-kaidah hukum inilah yang merupakan materi dari Hukum Administrasi Negara. Kaidah hukum tersebut, terdiri dari :
  1. Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat administrasi negara mengadakan kontak satu sama lainnya.
  2. Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat administrasi negara (pemerintah) dengan para warga negaranya.
Dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara yang penting adalah perbuatan hukum alat administrasi negara dalam hubungannya dengan warga negara, dimana hubungan hukum ini akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara. Hak dan kewajiban ini timbul berdasarkan peraturan perundangan dan dapat terjadi dengan jalan :
  1. Secara langsung, dalam arti tanpa perantaraan perbuatan alat administrasi negara.
  2. Secra tidak langsung, dalam arti bahwa meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah ditentukan dalam peraturan perundanga, tetapi untuk dapat timbulnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut masih diperlukan adanya perbuatan dari alat adminstrasi negara. 

Pada masa sekarang ini, kenyataannya Hukum Administrasi Negara sangat komplek materinya, disamping terdiri dari peraturan-peraturan hukum formil, juga terdiri dari peraturan-peraturan hukum materiil, yaitu mengatur sesuatu yang disebut sebagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum.

Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

Tidak semua perbuatan alat perlengkatan administrasi negara diatur oleh Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara hanya mengatur sebagian saja dari tugas atau lapangan pekerjaan alat-alat perlengkapan administrasi negara, sedangkan bagian lain-lainnya diatur oleh beberapa aturan-aturan hukum yang termasuk Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum administrasi negara. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, karangan Muchsan, SH.

Semoga bermanfaat.