Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu dari sumber Hukum Administrasi Negara, selain dari praktek ketatanegaraan, jurisprudensi, dan anggapan atau pendapat para ahli. Namun, meskipun suatu peraturan perundangan merupakan sumber Hukum Administrasi Negara, akan tetapi kadang-kadang hanya salah satu atau beberapa pasal atau ketentuan dari peraturan perundangan-undang tersebut yang benar-benar merupakan sumber dari Hukum Administrasi Negara.
gambar : bankernote.com |
Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara
Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang kodifikasi Hukum Administrasi Negara, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kranenburg.
Kranenburg berpendapat :
Kranenburg berpendapat :
- Bahwa bahan-bahan yang dipelajari oleh ilmu Hukum Administrasi Negara tidak mengenal suatu sistem. Lain halnya dengan hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum acara privat dan pidana yang telah dikodifikasikan secara sempurna. Akan tetapi dalam lapangan Hukum Administrasi Negara, belum diadakan pegumpulan peraturan-peraturan hukum administrasi negara dalam satu kitab undang-undang (kodifikasi).
2. Donner.
Donner berpendapat bahwa pengkodifikasian peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah merupakan suatu hal yang sulit. Hal ini disebabkan karena :
Donner berpendapat bahwa pengkodifikasian peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah merupakan suatu hal yang sulit. Hal ini disebabkan karena :
- Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan-peraturan hukumprivat dan hukum pidana hanya berubah secara berangsur-angsur saja.
- Pembuatan peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara tidak dalam satu tangan. Kecuali badan pembentuk undang-undang pusat, hampir semua Kementerian dan Pemerintah Daerah berhak dan sering membuat peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara, sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara sangat beraneka warna dan tidak bersistem.
Pengkodifikasian peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara sangat sulit dilakukan, hal ini disebabkan karena campur tangan alat administrasi negara dalam segala segi kehidupan dan penghidupan masyarakat amat luas. Lagi pula, dengan dikodifikasikannya peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara, dapat mengakibatkan statisnya kaidah Hukum Administrasi Negara itu sendiri, sehingga langkah alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya menjadi sangat kaku. Hal yang demikian dapat menghambat, paling tidak memperlambat lajunya pembangunan negara.
Demikian penjelasan tentang dapat dilakukankah kodifikasi terhadap hukum administrasi negara.
Semoga bermanfaat.
Demikian penjelasan tentang dapat dilakukankah kodifikasi terhadap hukum administrasi negara.
Semoga bermanfaat.