Istilah-Istilah Lain Dari Hukum Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam ilmu hukum, sering didapati banyak istilah untuk menyebut satu cabang ilmu hukum. Dengan perkataan lain, untuk satu cabang ilmu hukum digunakan beberapa istilah. 

gambar : gresnews.com
Begitu juga Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu hukum, disebut dengan beberapa istilah yang berbeda-beda. Berikut beberapa istilah lain dari Hukum Administrasi Negara menurut para ahli (sarjana) :
  1. Drs. E. Utrecht, dalam bukunya yang berjudul 'Pengantar Hukum Administrasi Indonesia', pada mulanya menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Indonesia, selanjutnya diubah dengan menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, dan terakhir menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
  2. W. F. Prins, dalam bukunya yang berjudul 'Inleiding in het Administratiefrecht van Indonesie' menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
  3. Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH, dalam prasarannya untuk Musyawarah Nasional PERSAHI bulan Agustus 1972 di Prapat, menggunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
  4. Wirjono Prodjodikoro, dalam satu tulisannya di dalam majalah Hukum Nomor : 1 tahun 1952, menggunakan istilah yang mirip dengan bunyi pasal 108 UUDS 1950, yaitu Peradilan Tata Usaha Pemerintahan.
Selain istilah Hukum Administrasi Negara dari pendapat para sarjana tersebut, masih ada penyebutan istilah lain dari Hukum Administrasi Negara, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan untuk nama jenis peradilan tersebut yaitu Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 0198/U/1972, tanggal 30 Desember 1972 tentang Pedoman Kurikulum Minimal yang harus dipakai oleh Fakultas Hukum Negeri maupan Swasta se-Indonesia, menetapkan untuk menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara.
Keragaman istilah tersebut membuktikan masih mudanya usia Hukum Tata Pemerintahan, khususnya di Indonesia sebagai ilmu pengetahuan hukum yang mandiri, sehingga perlu adanya suatu terminologi istilah demi kesatuan serta kepastian hukum. Sebetulnya keragaman istilah Hukum Tata Pemerintahan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara Belanda pun belum ada ketunggalan istilah. Masih terdapat dua penyebutan untuk cabang ilmu hukum tata pemerintahan, yaitu Administratiefrecht dan Bestuursrecht. Namun orang lebih menyukai menggunakan istilah Bestuursrecht daripada Administratiefrecht, karena pengertian Administratiefrecht lebih sempit maknanya.

Baca juga : Pengertian Diskresi Dalam Hukum Administrasi Negara

Sedangkan di Indonesia sendiri, sebetulnya lebih pas menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara, karena administrasi mempunyai arti yang luas, yaitu kombinasi dari pemerintahan (regering, bestuur, government), administrasi (bestuur, administratie, ataatbeher), dan tata usaha negara.

Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berada dalam satu tangan, yaitu Presiden dan para menteri, oleh karenanya pengaturan Hukum Administrasi Negara menjadi sangat luas. Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang :

1. Hukum Tata Pemerintahan.
Hukum Tata Pemerintah merupakan hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang, dalam arti hukum mengenai tata penegakan dan penggunaan kekuasaan berikut wewenang-wewenang kenegaraan.

2. Hukum Administrasi Dalam Arti Sempit.
 Hukum Administrasi dalam arti sempit merupakan hukum mengenai tata pengurusasn (organisasi dan managemen) rumah tangga negara.

3. Hukum Tata Usaha Negara.
Hukum Tata Usaha Negara merupakan hukum tentang birokasi negara, tentang penyelenggaraan komunikasi, registrasi, statistik, dan lain-lain pekerjaan kantor-kantor pemerintahan serta surat-surat keterangan lainnya.

4. Hukum Tata Pembangunan.
Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana, yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Dalam usaha untuk mencapai perubahan yang telah direncanakan tersebut, Pemerintah dituntut untuk banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, dengan maksud untuk mempengaruhi pertumbuhan masyarakat, untuk didorong menjadi pembangunan yang tertentu. Fungsi dari Administrasi Negara bertambah dengan aktivitas-aktivitas yang bersifat membangun, yaitu melaksanakan rencana-rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan bertambahnya fungsi ini dengan sendirinya timbul pula Hukum Administrasi Pembangunan yang mengatur campur tangan pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mengarahkan kepada perubahan yang telah direncanakan.

Baca juga : Kodifikasi Sistematis Hukum Administrasi Negara Dapatkah Dilakukan ?

Demikian penjelasan berkaitan dengan istilah-istilah lain dari Hukum Administrasi Negara.

Semoga bermanfaat.