Sumber Hukum Administrasi Negara : Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Yang Merupakan Kebiasaan)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tugas dari alat administrasi negara adalah melaksanakan apa yang menjadi tujuan dari undang-undang. Dalam melaksanakan fungsinya ini, maka alat administrasi memprodusir keputusan-keputusan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum yang abstrak sifatnya. Dalam memprodusir keputusan-keputusan inilah timbul praktek administrasi negara yang membentuk hukum administrasi negara kebiasaan (Hukum Administrasi Negara yang tidak tertulis). 

Sebagai suatu sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negara ini berdiri sendiri (zelfstanding) di samping undang-undang sebagai sumber hukum, bahkan tidak jarang praktek administrasi negara ini dapat mengesampingkan perundangan yang telah ada. Terutama dalam suatu negara yang sedang berkembang dan membangun, di mana dibutuhkan suatu gerak yang cepat dari alat administrasi negara demi suksesnya pembangunan. Sehingga tidak jarang terjadi laju pembangunan yang lebih cepat daripada lajunya peraturan yang ada.

Dengan kebijaksanaan yang ada (asas freies Ermessen) alat administrasi melaksanakan fungsinya berdasarkan kebiasaan yang telah ada tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau mungkin juga bisa terjadi, ada peraturan perundang-undangannya sebagai peraturan dasar yang abstrak, akan tetapi peraturan perundang-undangan ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi pada waktu itu, sehingga langkah yang diambil oleh alat administrasi sama sekali tidak berdasarkan peraturan perudang-undangan tersebut, bahkan mungkin bertentangan sama sekali dengan peraturan dasar.

Tidak semua keputusan-keputusan alat administrasi negara dapat membentuk hukum administrasi (menjadi sumber hukum yang faktuil). Keputusan-keputusan alat administrasi negara ada dua macam, yaitu :
  1. Keputusan yang memberi kesempatan kepada yang dikenal keputusan (administrabele) untuk memohon bandingan (beroep) pada pengadilan. Dalam hal ini keputusan alat administrasi negara tersebut tidak membentuk hukum administrasi negara, melainkan yang membentuknya adalah keputusan hakim (jurisprudensi). Hal ini dikarenakan suatu putusan yang masih dimohonkan banding belum mempunyai kekuatan hukum yang formil.
  2. Keputusan alat administrasi negara yang tidak memberi kesempatan pada pihak administrabele untuk memohon banding kepada pengadilan. Keputusan yang demikian mempunyai kekuatan hukum, baik yang formil maupun materiil. Oleh karenanya, begitu lahir sudah mengikat pihak administrasi negara. 
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)

Semoga bermanfaat.