Pengertian Limbah B3. Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Tingkatan bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah. Di antara berbagai jenis limbah, ada yang bersifat berbahaya dan beracun, yang dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”
Baca juga : Pengertian Dan Pengolahan Limbah
Berdasarkan uraian di atas, secara umum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan beracun dan/atau berbahaya yang karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah B3 juga dapat berarti limbah padat atau kombinasi dari limbah padat yang karena jumlah, konsentrasinya, sifat fisik, kimia maupun yang bersifat infeksi yang dapat menyebabkan kematian dan penyakit yang tidak dapat pulih, yang substansinya dapat membahayakan bagi kesehatan manusia atau lingkungan dikarenakan pengelolaan yang tidak tepat, baik itu penyimpanan, transportasi, ataupun dalam pembuangannya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga dapat menghasilkan beberapa limbah jenis ini, misalnya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Karakteristik Limbah B3. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 101 Tahun 2014, bahwa karakteristik limbah B3 adalah sebagai berikut :
- mudah meledak.
- mudah terbakar.
- reaktif.
- infeksius.
- korosif.
- beracun.
Suatu limbah dapat dikatakan sebagai limbah B3 apabila memenuhi satu atau lebih dari karakteristik limbah B3 tersebut di atas, yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, bersifat korosif, dapat menyebabkan infeksi, dan beracun.
Jenis Limbah B3. Limbah B3 dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada :
1. Sumber.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu :
- primary sludge. Jenis limbah B3 yang berasal dari tangki sedimentasi (pengendapan benda padat karena pengaruh gaya berat) pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa (jumlah benda hidup di suatu perairan secara keseluruhan) senyawa organik yang stabil dan mudah menguap.
- chemical sludge. Jenis limbah B3 yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi.
- excess activated sludge. Jenis limbah B3 yang berasal dari proses pengolahan lumpur aktif dan mengandung banyak padatan organik berupa lumpur.
- digested sludge. Jenis limbah B3 yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobis atau anaerobic. Padatan yang dihasilkan oleh limbah ini cukup stabil dan banyak mengandung padatan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 101 Tahun 2014, disebutkan bahwa berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu :
- limbah B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.
- limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3.
- limbah B3 dari sumber spesifik. Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama).
2. Sifat.
Berdasarkan sifatnya, limbah B3 dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- mudah meledak (explosive). Yang dimaksud dengan limbah yang bersifat mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya, baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
- pengoksidasi (oxidizing). Yang dimaksud dengan limbah yang bersifat pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah kaporit.
- mudah menyala (flammable). Yang dimaksud dengan limbah yang bersifat mudah menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar.Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia.
- beracun (moderately toxic). Yang dimaksud dengan limbah yang bersifat beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida.
- berbahaya (harmful). Yang dimaksud dengan limbah yang bersifat berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.
- korosif (corrosive). Yang dimaksud limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam.
- iritasi (irritant). Yang dimaksud limbah yang bersifat iritasi adalah limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet.
- berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment). Yang dimaksud limbah yang bersifat berbahaya bagi lingkungan adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem. Contoh limbah B3 yang termasuk dalam jenis ini adalah limbah Chlorofluorocarbon (CFC) yang dihasilkan dari mesin pendingin.
- karsinogenik (carcinogenic), teratogenik (teratogenic), mutagenik (mutagenic). Yang dimaksud limbah yang bersifat karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, bersifat teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, dan bersifat mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom.
Pengelolaan Limbah B3. Dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 101 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatannya sebagai berikut :
1. Pengurangan.
Pengurangan adalah kegiatan penghasil limbah untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari limbahnya sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Pengurangan dapat dilakukan dengan kegiatan substitusi bahan. Maksudnya adalah mengganti bahan dalam suatu proses sehingga nantinya tidak akan ada limbah yang diterima. Secara bertahap pula perlu memikirkan modifikasi proses. Atau dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bawah penghasil diminta untuk melaporkan kegiatan pengurangan tersebut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
2. Penyimpanan.
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah yang dilakukan oleh Penghasil dengan maksud menyimpan sementara limbah yang dihasilkannya. Untuk penyimpanan, penghasil wajib memiliki izin Tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS LB3). Umumnya perizinan ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota. Biasanya tim dari instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS).
Proses berikutnya yang perlu diketahui adalah mengenai pengemasan limbah B3. Dalam limbah secara umum mungkin kita mengenal mengenai warna hijau untuk limbah organik, warna kuning untuk limbah anorganik dan warna merah untuk limbah B3. Nah, dalam pengemas limbah B3 ini secara spesifik dijelaskan bahwa pengemasan untuk limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang terdiri dari :
- terbuat dari bahan yang sesuai dengan jenis limbah B3.
- mampu menutup limbah B3 agar tetap berada dalam kemasan tersebut.
- memiliki penutup yang kuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan atau pengangkutan.
- kondisinya baik, tidak bocor, tidak berkarat atau tidak rusak.
Hal yang perlu diperhatikan dalam kemasan tersebut diwajibkan dilekati "Label Limbah B3" dan "Simbol Limbah B3", sesuai dengan jenis limbahnya. Adapun syarat terkait limbah B3, setidaknya terdapat informasi tentang :
- Nama limbah.
- Identitas penghasil limbah.
- Tanggal dihasilkannya limbah.
- Tanggal Pengemasan limbah
3. Pengumpulan.
Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan limbah dari penghasil sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun. Kegiatan pengumpul umumnya dilakukan oleh internal perusahaan dari tempat sampah yang ada di area produksi umumnya yang diberikan warna merah menuju TPS Limbah B3 yang berizin di dalam pabrik. Dalam proses ini dicatat dalam log book atau neraca limbah B3 besaran limbah-limbah yang masuk ke dalam TPS tersebut. Umumnya di TPS ini dapat dilihat dengan jelas usia dari limbah yang dihasilkan karena ada pencatatan yang cukup baik.
4. Pengangkutan.
Pengangkutan adalah kegiatan mengangkut limbah dari Penghasil yang telah dikumpulkan sebelumnya di TPS atau dari sumber menuju pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun. Ada bebebrapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengangkutan misalnya adalah izin transporter. Perusahaan harus memastikan apakah izin transporter tersebut telah sesuai dengan jenis limbah yang diangkutnya serta masa berlaku dari perizinan tersebut. Pada proses pengangkutan ini, lembar manifest sudah mulai dibuat.
5. Pemanfaatan/ Pengolahan/ Penimbunan.
Pemanfaatan adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengolahan adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Penimbunan adalah kegiatan menempatkan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Baca juga : Waspadai Bahaya Triclosan Bagi Kesehatan Tubuh
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), karakteristik, jenis, dan pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Semoga bermanfaat.