Zakat Fitrah : Pengertian, Pembayaran, Penerima, Dan Tujuan Zakat Fitrah, Serta Hikmah Zakat Fitrah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Zakat Fitrah. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Abu Dawud, yang artinya :

Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.”

Istilah “zakat fitrah” terdiri dari dua kata yaitu : “zakat” dan “fitrah”. Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Sedangkan fitrah dapat berarti membuka atau menguak, bersih dan suci, asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal, naluri semula manusia yang mengakui adanya Allah sebagai pencipta alam.

Berdasarkan hal tersebut, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan- kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Zakat fitrah juga berarti zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat fitrah diartikan dengan zakat yang wajib diberikan oleh tiap orang Islam setahun sekali pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan lain sebagainya).


Zakat fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi tiga persyaratan, sebagai berikut:
  • beragama Islam. Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam. Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang murtad jika ia kembali lagi ke agama Islam.
  • menjumpai dua waktu. Yang dimaksud dengan dua waktu adalah akhir bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri ( malam 1 Syawal ).
  • memiliki kemampuan. Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal (malam hari bulan syawal) dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggungannya, maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang- orang yang menjadi tanggungannya.

Sedangkan waktu yang ideal atau paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum manusia keluar menuju tempat shalat ‘id, dan boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari raya ‘idul fitri sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar ra. Adapun membayar zakat fitrah setelah selesai melaksanakan shalat ‘idul fitri, maka tidak sah, apabila hal demikian dilakukan akan disebut sebagai shadaqah biasa.


Selain itu, pengertian zakat fitrah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Muhammad Daud Ali, dalam “Sistem Ekonomi Islam dan Wakaf Indonesia”, menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah pengetahuan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar dalam malam dan hari raya idul fitri, sebagai tanda syukur kepada allah karena telah selesai melaksankan ibadah puasa.
  • Sayyid Sabiq, dalam “Fikih Sunnah”, menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab perubahan dari bulan ramadhan yaitu wajib pribadi muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan, merdeka atau budak.
  • Yusuf Qardawi, dalam “Fiqhuz Zakaah”, menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur ( berbuka puasa ) pada bulan ramadhan atau disebut juga dengan sedekah fitrah.

Baca juga : Rukun Islam

Pembayaran Zakat Fitrah. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dibulan Ramadhan bagi kaum muslimin, yang terdiri dari satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Baik untuk orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.”

Berdasarkan HR. Muslim tersebut, zakat fitrah adalah berupa makanan pokok atau makanan yang biasa dimakan oleh seseorang. Adapun ukuran yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah satu sha’, yaitu satu sha’ yang biasa dipakai oleh Rasulullah SAW. Apabila makanan tersebut berupa biji-bijian, maka ia hanya wajib mengeluarkan biji-bijian tersebut, tidak boleh mengeluarkan zakat berupa sawik (sawik adalah biji gandum atau biji-bijian lain yang sudah digiling sehingga menjadi tepung dan kadang-kadang dicampur dengan susu, madu atau minyak samin).

Petanyaan yang sering muncul adalah bolehkah membayar zakat fitrah dilakukan dengan sejumlah uang yang nilainya setara (qimat) ? Terhadap pertanyaan tersebut, Sjakal Hadi Purnomo, dalam “Sumber-Sumber Zakat”, menjelaskan bahwa dalam hal pengeluaran zakat fitrah dengan qimat (diganti dengan uang yang nilainya setara), para ulama berbeda pendapat :

1. Jumhur ulama.
Menurut jumhur ulama, termasuk Maliki, Syafi’i dan Ahmad, berpendapat bahwa zakat fitrah haruslah makanan pokok, alasannya adalah :
  • nash menetapkan menyuruh memilih antara benda yang menjadi makanan pokok masing-masing negeri. Bukan hanya jenis makanan yang disebut saja diperbolehkan, akan tetapi jenis makanan yang menjadi makanan pokok negeri masing-masing secara umum.
  • memperbolehkan zakat dengan harga berarti mengubah nash, maka hal demikian tidak dibolehkan.

2. Ibnu Hazm.
Menurut Ibnu Hazm, zakat fitrah boleh dibayarkan dengan selain “tamar” atau “sya’ir”, tetapi tidak boleh dengan harga nilai, karena yang demikian itu bukan yang diwajibkan Rasulullah SAW. Memakai harga dalam hak-hak manusia tidak boleh kecuali saling rela, sedangkan zakat belum diketahui siapa pemilik yang tertentu untuk diminta kerelaannya atau pembebasannya.

3. Mazhab Hanafiyah.
Para ulama dari mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang pengganti yang nilainya setara (qimat), alasannya adalah bahwa yang diwajibkan pada hakikatnya adalah dapat memenuhi kebutuhan orang-orang fakir.

Baca juga : Iman Kepada Allah

Penerima Zakat Fitrah. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama berkaitan dengan siapa atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut beberapa pendapat ulama berkaitan dengan siapa yang berhak menerima zakat fitrah :
  • zakat fitrah wajib dibagikan kepada asnaf, yang disebutkan dalam QS. At Taubah : 60, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, budak atau hamba sahaya, orang yang berhutang atau gharim, sabilillah, dan inbu sabil.
  • zakat fitrah boleh diberikan kepada asnaf yang delapan, tetapi lebih khusus kepada fakir miskin.
  • zakat fitrah dibagaikan khusus untuk fakir miskin saja. Pendapat ini dianut oleh ulama dari mazhab Maliki. Dan dianggap lebih tepat karena lebih sesuai dengan tujuan disyariatkannya zakat fitrah, yaitu untuk memberi makanan orang miskin.


Tujuan Zakat Fitrah. Zakat fitrah memiliki banyak tujuan yang dapat dilihat dari beberapa hal. Berikut tujuan zakat fitrah :

1. Tujuan zakat fitrah untuk pihak pembayar zakat (muzakki) :
  • mensucikan diri dari sifat bakhil, rakus, egois dan sejenisnya.
  • melatih jiwa untuk bersifat terpuji seperti bersyukur atas nikmat Allah.
  • mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harta sehingga diperbudak oleh harta itu sendiri.
  • memupuk kasih sayang sesama.
  • melatih diri agar menjadi pemurah dan berakhlak.

2. Tujuan zakat fitrah untuk pihak penerima zakat (mustahik) :
  • memenuhi kebutuhan hidup fakir miskin sehingga tidak meminta-minta.
  • mensucikan hati mustahik dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka.
  • memunculkan dalam jiwa mereka rasa simpatik, hormat, serta rasa tanggung jawab untuk mendoakan keselamatan dan pengembangan harta orang-orang kaya yang pemurah.

3. Tujuan zakat fitrah untuk kepentingan masyarakat atau kehidupan sosial :
  • zakat yang bernilai ekonomi, merealisasikan fungsi harta sebagai alat perjuangan, menegakkan agama allah, dan mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.
  • menggalang jiwa dan semangat saling menunjang solidaritas sosial di kalangan masyarakat islam.
  • merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.


Hikmah Zakat Fitrah. Hikmah dari adanya zakat fitrah adalah :
  • dapat mensucikan puasa mereka dari kekurangan dan kecacatan.
  • bentuk rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat kepada hambanya, sehingga dapat menyempurnakan puasa pada bulan ramadhan.
  • membersihan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayar amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
  • menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
  • mencegah tindak kejahatan yang mungkin dapat timbul akibat dari perbuatan si miskin dan mereka yang susah.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian zakat fitrah, pembayaran, penerima, dan tujuan zakat fitrah, serta hikmah zakat fitrah.

Semoga bermanfaat.