Infaq : Pengertian, Rukun Dan Syarat, Jenis, Dan Hikmah Infaq, Serta Perbedaan Antara Infaq, Shadaqah, Zakat, Dan Wakaf

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Infaq. Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah : 267, yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Secara etimologi, istilah “infaq” berasal dari bahasa Arab, yaitu “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Ibn Faris Bin Zakariyah, dalam “Mu’jam Maqayis Al-Lughah”, menyebutkan bahwa istilah “infaq” secara bahasa mempunyai dua makna pokok, yaitu : terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu dan tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu. Berdasarkan hal tersebut, infaq berarti pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atau hilang dan terputus dari kepemilikan seseorang bagi yang memberi.

Secara terminologi, istilah “infaq” dapat diartikan sebagai mendermakan atau memberikan suatu hal yang sifatnya materiil, yaitu sebagian harta benda di jalan Allah kepada orang lain yang sesuai dengan keinginan ketika memberikannya, dan semata-mata hanya mengharap pembalasan atau pahala dari Allah. Infaq juga berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan yang thayib atau baik untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Dengan kata lain, infaq memiliki makna mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk perkara ibadah (mendapat pahala) atau perkara yang di bolehkan.


Selain itu, pengertian infaq juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Didin Hafidhuddin, “Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq dan Sedekah”, menyebutkan bahwa infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
  • Mohammad Daud Ali, dalam “Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf”, menyebutkan bahwa infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap orang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.

Baca juga : Hibah Dalam Islam

Rukun dan Syarat Infaq. Menurut Abd Al Rahman Al Jazairi, dalam “Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah”, disebutkan bahwa infaq memiliki empat rukun dengan syarat sebagai berikut :

1. Penginfaq.
Penginfaq merupakan orang yang berinfaq. Penginfaq harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • memiliki apa yang diinfaqkan.
  • bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
  • dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya.
  • tidak dipaksa, infaq merupakan akad yang mensyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.

2. Orang yang diberi infaq.
Orang yang diberi infaq harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak ada.
  • dewasa atau baligh. Maksudnya apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.

3. Sesuatu yang diinfaqkan.
Sesuatu yang diinfaqkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • benar-benar ada.
  • harta yang bernilai.
  • dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan.
  • tidak berhubungan dengan tempat milik penginfaq, seperti : menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.

4. Ijab dan qabul.
Infaq sah melalui ijab dan qabul, bagaimanapun bentuk ijab qabul yang ditunjukkan oleh pemberian harta tanpa imbalan. Berkaitan dengan ijab dan qabul tersebut, para ulama berbeda pendapat :
  • ulama dari mazhab Asy-Syafi’i dan Malik, berpendapat bahwa dipegangnya qabul di dalam infaq.
  • ulama dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup, dan itulah yang paling shahih.
  • ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa infaq sah dengan pemberian yang menunjukkan kepadanya, tanpa mensyaratkan ijab qabul atau yang serupa itu.


Jenis Infaq. Infaq dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan hukum yang dikenakannya, infak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Infaq mubah.
Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam.

2. Infaq wajib.
Pelaksanaan dari Infaq wajib adalah mengeluarkan harta untuk perkara wajib, seperti : membayar mahar (maskawin), menafkahi istri atau menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.

3. Infaq haram.
Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah, misalnya :
  • infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al Anfal : 36.
  • infaqnya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa’ : 38.

4. Infaq sunnah.
Mengeluarkan harta dengan niat shadaqah. Allah berfirman dalam QS. Al Anfal : 60, yang artinya :

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Berdasarkan QS. Al Anfal : 60  tersebut, infaq sunnah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  • infaq untuk jihad.
  • infaq kepada yang membutuhkan.


Hikmah Infaq. Infaq merupakan perbuatan yang dihitung sebagai amal baik, yang dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya balasan di akhirat, infak memiliki sejumlah hikmah yang dapat dirasakan di dunia, diantaranya adalah :

1. Mempererat silaturahmi dan persaudaraan Islam.
Infak bermanfaat untuk menguatkan persaudaraan atau ukhuwah Islam. Ibadah sosial ini dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dari uluran tangan yang mampu atau memiliki kelapangan harta.

2. Ungkapan rasa syukur kepada Allah.
Menunaikan infaq merupakan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita.

3. Realisasi kepedulian sosial.
Salah satu esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana takaful dan tadhomun (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan infaq. Infaq berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama.

4. Sarana untuk meraih pertolongan sosial.
Allah hanya akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajarannya dan di antara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan infaq.

5. Kebaikan yang dicintai Allah.
Infak merupakan amal kebaikan yang dicintai Allah. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taghabun : 16, yang artinya :

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.”



Perbedaan antara Infaq, Shadaqah, Zakat, dan Wakaf. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara infaq, shadaqah, zakat, dan wakaf, yaitu :

1. Infaq :
  • mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
  • khusus dalam bentuk materiil finansial.
  • boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan lain sebagainya.
  • tidak mempunyai nisab.

2. Shadaqah :
  • suatu pemberian seorang muslim kepada seseorang secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, serta suatu pemberian yang bertujuan sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.
  • mencakup arti yang lebih luas, maksudnya selain dalam bentuk materiil juga menyangkut hal-hal yang bersifat non materiil.
  • boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan lain sebagainya.
  • tidak mempunyai nisab.

3. Zakat :
  • membawa arti hak Allah, berupa harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang-orang fakir.
  • di dalamnya terkandung penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan mendapat berkah.
  • diberikan kepada pihak (orang) yang sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf (fakir, miskin, amil, mualaf, fisabilillah, ghorimin, hamba sahaya, dan musafir).
  • mempunyai nisab (hukumnya wajib bagi umat Islam, apabila hartanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan).

4. Wakaf :
  • pemberian atau penyerahan sesuatu hak atas suatu benda atau barang untuk kepentingan umat.
  • umumnya pemberian wakaf digunakan untuk kepentingan umum.
  • tidak mempunyai nisab (hukumnya adalah sunah).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian infaq, rukun dan syarat, jenis, dan hikmah infaq, serta perbedaan antara infaq, shadaqah, zakat, dan wakaf.

Semoga bermanfaat.