Zakat : Pengertian, Syarat, Orang Yang Berhak Menerima, Jenis, Manfaat, Tujuan, Keutamaan, Serta Prinsip Zakat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Zakat. Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah : 43, yang artinya :

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’."

Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :

"Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khattab r.a. : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Illah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan."

Secara etimologi, zakat berarti tumbuh atau berkembang, mensucikan, barakah dan pujian. Pengertian tersebut bermakma bahwa harta akan tumbuh dan bertambah jika dikeluarkan zakatnya dan berkah sebab doa orang yang berhak mendapatkanya, serta menucikan dari dosa, zakat memujinya dengan penyaksian nanti dihari kiamat akan kebenaran imannya.

Sedangkan secara terminologi, zakat dapat berarti mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh syariat Islam. Menurut beberapa mazhab dalam Islam, yang dimaksud dengan zakat adalah :
  • Mazhab Syafi’, zakat merupakan hak yang wajib dikeluarkan dari sebagian dari harta yang dimiliki sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus.
  • Mazhab Maliki, zakat merupakan hak yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
  • Mazhab Hanafi, zakat merupakan hak yang wajib dikeluarkan dari sebagian harta yang khusus, yang ditentukan oleh syari’ah karena Allah.
  • Mazhab Hanbali, zakat merupakan hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al Quran.

Baca juga : Rukun Islam

Syarat Zakat. Syarat zakat meliputi :

1. Syarat Wajib Zakat.
Dalam mengeluarkan zakat, agama memberikan syarat-syarat yang wajib dilakukan untuk mengeluarkan zakat. Syarat-syarat dimaksud adalah :

1.1. Syarat orang yang wajib zakat.
Orang yang wajib zakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • muslim.
  • merdeka, maksudnya orang yang terbebas dari kekuasaan orang lain (bukan budak).
  • baligh dan berakal. Terdapat dua pendapat, Sebagian ulama (khususnya dari mazhab Hanafi) memberlakukan syarat baligh dan berakal. Sedangkan mayoritas jumhur ulama’ fikih berpendapat bahwa baligh dan berakal bukan syarat zakat, apabila mereka memiliki harta satu nishab atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
1.2. Syarat harta yang wajib dizakatkan.
Harta yang wajib dizakatkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • milik penuh atau milik sempurna.
  • harta berkembang (an-nama’), maksudnya harta tersebut dikembangkan dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang dalam rangka mendapatkan keuntungan.
  • berlalu satu tahun.

Baca juga : Pengertian Ibadah

Golongan yang Berhak Menerima Zakat. Menurut Yusuf Qardawi, dalam "Hukum Zakat", menyebutkan bahwa terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), yaitu sebagai berikut :
  • Fakir, adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin, adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun keluarga yang ditanggungnya.
  • Amil, adalah pengurus zakat baik yang diangkat oleh pemerintah atau masyarakat dalam melaksanakan penghimpunan zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Muallaf, adalah orang yang baru memelum agama Islam yang diberikan zakat untuk memantapkan hati dan keimanan mereka untuk tetap memeluk agama Islam.
  • Hamba sahaya, adalah orang yang diberikan zakat untuk membebaskan diri mereka dari perbudakan.
  • Gharim, adalah orang yang memiliki utang pribadi yang bukan untuk keperluan maksiat dan tidak memiliki harta untuk melunasinya.
  • Fisabilillah, adalah orang yang melakukan suatu kegiatan yang berada di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah dan sejenisnya.
  • Ibnu sabil, adalah orang yang berada dalam perjalanan (Musafir) yang mengalami kesusahan atau kehabisan bekal dalam perjalanan tersebut.


Jenis Zakat. Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Zakat Fitrah.
Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri (bulan Ramadhan), yang berfungsi untuk membersihkan jiwa. Zakat fitrah itu diberikan kepada orang yang berhak menerima untuk memenuhi kebutuhan mereka pada saat hari raya.

2. Zakat Maal.
Zakat maal atau zakat harta benda adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga disimpan. Segala sesuatu tersebut mencakup hasil perniagaan, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya, yang dikeluarkan ditetapkan berdasarkan hukum agama.

Zakat maal harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
  • milik penuh, bukan milik bersama.
  • berkembang, artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  • mencapai nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu.
  • cukup haulnya atau sudah mencapai satu tahun.
  • lebih dari kebutuhan pokok dan
  • bebas dari hutang.


Manfaat Zakat. Menurut Wahbah Al-Zuhayly, dalam "Zakat (Kajian Berbagai Mazhab)", menyebutkan bahwa manfaat pelaksanaan zakat adalah sebagai berikut :
  • Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
  • Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat, ketika mereka mampu melakukannya dan bisa mendorong mereka meraih kehidupan yang layak.
  • Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Dan juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan.
  • Zakat diartikan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.

Baca juga : Pengertian Ijtihad

Tujuan Zakat. Menurut Saifudin Zuhri, dalam "Zakat di Era Reformasi (Tata Kelola Baru)", menyebutkan bahwa tujuan zakat adalah sebagai berikut :
  • mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
  • membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
  • membina tali persaudaraan sesama umat Islam.
  • menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
  • membersihkan sifat dengki dan iri hati dari orang-orang miskin.


Hikmah Zakat. Menurut Masrur Huda, dalam "Syubhat Seputar Zakat", menjelaskan bahwa hikmah dari zakat adalah sebagai berikut :
  • Zakat sebagai wujud solidaritas bagi fakir miskin dan kaum lemah. Zakat mampu membantu meringankan beban kaum dhuafa, seperti fakir, miskin, anak yatim yang putus sekolah, anak jalanan, dan orang-orang jompo yang sudah tidak kuat bekerja.
  • Zakat adalah ekspresi syukur dan aktualitas spiritual seorang hamba.
  • Zakat mampu menumbuhkan akhlak mulia, menghilangkan sifat kikir, tamak, dan rakus materialistis, menciptakan ketenangan hidup, serta membersihkan dan menumbuh-kembangkan harta.
  • Zakat sebagai pembersih jiwa dan harta.
  • Zakat sebagai wujud pembangunan dan pemberdayaan sosial.
  • Zakat merupakan sarana membangun perekonomian dan pemerataan pendapatan masyarakat (economic with equity).


Prinsip Zakat. Menurut M.A. Mannan, dalam "Islamic Economic : Theory and Practice", menjelaskan bahwa zakat memiliki enam prinsip, sebagai berikut :

1. Prinsip keyakinan keagamaan (faith).
Prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan keagamaannya. Sehingga jika orang yang bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya.

2. Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan.
Prinsip pemerataan dan keadilan menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Tuhan kepada manusia.

3. Prinsip produktivitas (productivity) dan kematangan.
Prinsip produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Dan hasil (produksi) tersebut hanya dapat dipungut setelah lewat jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.

4. Prinsip nalar (reason).

5. Prinsip kebebasan (freedom).
Prinsip nalar dan prinsip kebebasan menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat demi kepentingan bersama. Zakat tidak dipungut dari orang yang sedang dalam dihukum atau orang yang menderita sakit jiwa.

6. Prinsip etik (ethic) dan kewajaran.
Prinsip etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya. Zakat tidak dipungut, jika karena pemungutannya itu orang yang membayarnya justru menderita.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian zakat, syarat, golongan yang berhak menerima, jenis, manfaat, tujuan, hikmah, serta prinsip zakat.

Semoga bermanfaat.