Pengertian Bezit. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bezit atau kedudukan berkuasa diatur dalam Buku Kedua Bab Kedua, Pasal 529 sampai dengan Pasal 568 KUH Perdata. Dalam ketentuan Pasal 529 KUH Perdata, disebutkan bahwa :
“Yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.”
Pengertian bezit juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Prof. Subekti, SH, dalam "Pokok-Pokok Hukum Perdata", menyebutkan bahwa bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.
- Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, dalam "Hukum Perdata : Hukum Benda", menyebutkan bahwa bezit adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana seorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri.
- Harumiati Natadimaja, dalam "Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda", menyebutkan bahwa bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Istilah bezit berasal dari kata zitten (bahasa Belanda) yang berarti menduduki. Bezit (kedudukan menguasai) suatu benda belum tentu dapat menikmati manfaat bendanya, misalnya pada hak gadai, penguasa benda jaminan tidak boleh menikmati benda jaminan yang digadaikan., bezitter hanya menguasai sebagai pemegang saja (holder). Sedangkan menikmati suatu benda, dapat dimaknai dengan bezitter dapat mengambil manfaat bendanya secara materiil sekaligus sebagai pemegangnya, misalnya, hak pakai dan hak sewa. Orang yang menguasai benda dimaksud disebut dengan bezitter.
Baca juga : Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata
Syarat Bezit. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk adanya bezit, yaitu :
- Corpus, adalah adanya hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya. Hal ini dapat terjadi apabila orang tersebut menguasai benda itu.
- Animus, adalah adanya kemauan atau keinginan dari orang tersebut untuk menguasai benda itu serta menikmatinya seolah-olah kepunyaannya sendiri.
Baca juga : Perjanjian Sewa Menyewa
Pembagian Bezit. Ketentuan Pasal 530 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
“Bezit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 530 KUH Perdata tersebut, bezit dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu :
1. Bezit yang beritikad baik (te goeder trouw).
Ketentuan Pasal 531 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Bezit dalam itikad baik terjadi bila pemegang bezit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.”
Pemegang benda tidak mengetahui apakah benda yang dipegangnya itu diperoleh dengan jalan yang sesuai atau tidak sesuai dengan cara-cara memperoleh hak milik. Perlindungan hukum yang diberikan kepada bezitter beriktikad baik diatur dalam ketentuan Pasal 548 KUH Perdata yaitu sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan. Ia karena daluwarsa dapat menjadi pemilik. Sampai saat kebendaan dituntut di pengadilan, ia berhak menikmati segala hasilnya.
2. Bezit yang beritikad buruk (te kwader trouw).
Ketentuan Pasal 532 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Bezit dalam itikad buruk terjadi bila pemegang bezit mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.”
Ia mengetahui bahwa benda itu bukanlah milik nya dan merupakan milik orang lain, pada asasnya iktikad baik itu dipersangkakan dan iktikad buruk harus dibuktikan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1965 KUH Perdata.
Dengan demikian seseorang yang menguasai suatu benda dapat dianggap mempunyai kehendak untuk berkedudukan sebagai bezitter, dan jika ada pihak lain yang menyangkal keabsahan bezitnya harus membuktikan bahwa si bezitter beriktikad buruk. Perlindungan hukum yang diberikan kepada bezitter beriktikad buruk diatur dalam ketentuan Pasal 549 KUH Perdata. Sampai saat kebendaan tersebut dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan. Ia berhak menikmati segala hasil kebendaannya, namun dengan kewajiban akan mengembalikannya kepada yang berhak
Baca juga : Intervensi Dalam Hukum Acara Perdata
Fungsi Bezit. Secara umum, bezit memiliki dua fungsi, yaitu :
1. Fungsi Polisionil.
Bezit mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaian melalui polisi atau pengadilan.
2. Fungsi Zakenrechtelijk.
Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu).
Cara Memperoleh Bezit. Bezit dapat diperoleh melalui dua cara, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 540 KUH Perdata, yaitu :
- dengan cara occupation, maksudnya memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.
- dengan cara tradition, maksudnya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.
Baca juga : Akibat Suatu Perjanjian
Hapusnya Bezit. Bezit hapus karena dua hal, yaitu :
- kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lain.
- benda yang dikuasai nyata telah ditinggalkan.
Baca juga : Pengertian Risiko Dalam Hukum Perjanjian
Hak yang Timbul Karena Bezit. Ketentuan Pasal 533 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barang siapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 534 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Pemegang bezit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain.”
Pasal 533 dan Pasal 534 KUH Perdata tersebut mengandung arti bahwa bezitter yang beritikad baik maupun yang beritikad buruk, keduanya mendapat perlindungan hukum yang sama sampai adanya putusan hakim, karena dalam hukum berlaku “asas kejujuran itu dianggap ada pada setiap orang sedangkan ketidak-jujuran harus dibuktikan”.
Hak-hak yang timbul karena besit adalah sebagai berikut :
1. Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya :
- untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim.
- untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu.
- untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim.
- untuk mempertahankan bezitnya bila ia diganggu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan bezitnya itu.
2. Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang :
- untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim.
- untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak.
- untuk dipertahankan dan dipulihkan bezitnya seperti disebutkan dalam Pasal 548 angka (4) KUH Perdata.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian bezit, syarat, pembagian, fungsi, cara memperoleh, dan hapusnya bezit, serta hak yang timbul karena bezit.
Semoga bermanfaat.