Baitul Mal wat Tamwil (BMT) : Pengertian, Sifat, Karakteristik, Peran, Dan Tujuan Baitul Mal wat Tamwil, Serta Prinsip Operasional Dan Produk Inti Baitul Mal wat Tanwil

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Baitul Mal wat Tamwil. Dalam konsepsi Islam, “Baitul Mal wat Tamwil (BMT)” merupakan alternatif kelembagaan keuangan syari’ah yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, di mana perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.

Istilah “Baitul Mal wat Tamwil” sendiri merupakan penggabungan dari dua istilah, yaitu “Baitul Mal” dan “Baitul Tamwil”.
  • baitul mal, secara umum berarti “perbendaharaan, baik umum atau negara”. Sedangkan secara fiqh, baitul mal merupakan suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran, dan lain-lain.
  • baitul tamwiil, merupakan rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga. Baitul tamwil juga berarti suatu lembaga yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan pembiayaan dan menabung (berinvestasi).

Berdasarkan hal tersebut, Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan dengan konsep syariah yang lahir sebagai pilihan yang menggabungkan konsep mal dan tamwil dalam satu kegiatan lembaga. Konsep mal lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal menghimpun dan menyalurkan dana untuk zakat, infak dan shadaqah secara produktif. Sedangkan konsep tamwil lahir untuk kegiatan bisnis produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan dengan sektor masyarakat menengah kebawah (mikro). Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) mengartikan Baitul Mal wat Tamwil sebagai suatu lembaga ekonomi rakyat kecil, yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syari’ah dan prinsip koperasi. Sedangkan Syaifudin A. Rasyid, dalam “Konsep Dasar Baitul Mal wat Tamwil”, menyebutkan bahwa Baitul Maal wat Tamwil adalah kelompok swadaya masyarakat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil dalam sebuah lembaga ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Baca juga : Hibah Dalam Islam

Sifat Baitul Mal wat Tamwil. Baitul mal wat tamwil memiliki beberapa sifat, diantaranya adalah :

1. Sebagai usaha bisnis.
Sebagai usaha bisnis, Baitul Mal wat Tamwil tumbuh dan berkembang secara swadaya dan dikelola secara professional. Baitul mal wat tamwil dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan lain-lain secara halal.

2. Sosial.
Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial. Baitul Mal wat Tamwil menjalankan tugas sosialnya dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan shadaqah tanpa mengambil keuntungan.


Karakteristik Baitul Mal wat Tamwil. Baitul mal wat tamwil sebagai lembaga keuangan memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • pelarangan riba.
  • pencegahan gharar dalam perjanjian.
  • pelarangan usaha untung-untungan.
  • praktik jual beli atau dagang.
  • pelarangan perdagangan komoditas terlarang.


Peran Baitul Mal wat Tamwil. Menurut Muhammad, dalam “Lembaga Ekonomi Syari’ah”, disebutkan bahwa peran dari Baitul Mal wat Tamwil, diantaranya adalah :
  • mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong, dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia nggota menjadi lebih professional dan islami, sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  • menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • menjadi perantara keuangan antar agniyah sebagai shohibul maal dengan dhu’afah sebagai mudhorib, terutama untuk dana sosial.
  • menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpanan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.


Tujuan Baitul Mal wat Tamwil. Baitul Mal wal Tamwil berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, diharapkan dengan menjadi anggota Baitul Mal wal Tamwil, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui usahanya. Oleh karena itu, tujuan utama didirikannya Baitul Mal wat Tamwil adalah untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan lain dari diadakannya Baitul Mal wat Tamwil adalah :
  • mengamalkan ajaran Al Quran, tentang prinsip tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang Islam agar bekerja dengan manajemen yang baik, penuh kejujuran dan bisa dipercaya.
  • memakmurkan masjid dengan mengajak nasabah Baitul Mal wat Tamwil untuk ikut shalat berjamaah di masjid.
  • menjalin kerjasama, saling membantu meningkatkan atau usaha antara yang mampu dengan yang membutuhkan.
  • mendidik nasabah rajin membuat catatan utang serta jujur dan disiplin dalam mencicil utang.
  • mengajak orang Islam secara ikhlas mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah sesuai kemampuan.


Prinsip Operasional dan Produk Inti Baitul Mal wat Tamwil. Baitul Mal wal Tamwil memiliki beberapa prinsip operasional dan produk inti tertentu yang membedakannya dengan lembaga sejenis. Prinsip operasional baitul mal wat tamwil dapat ditinjau dari dua hal, yaitu : prinsip operasional baitul mal dan prinsip operasional baitul tamwil.

1. Prinsip operasional baitul mal.
Secara umum, prinsip operasional Baitul mal adalah sebagai berikut :
  • penghimpunan dana. Dalam pelaksanaan penghimpunan dana, baitul mal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah. Selain dari ketiga sumber tersebut, dana juga dapat diperoleh dari sumbangan, hibah, wakaf, serta dana lain yang sifatnya sosial.
  • penyaluran dana. Penyaluran dana yang dilakukan oleh baitul mal harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena tata cara penyaluran zakat sudah ditetapkan secara jelas dalam Al Quran, yaitu disalurkan kepada : fakir, miskin, amil, mualaf, fisabilillah, ghorimin, hamba sahaya, dan musafir. Sedangkan untuk dana di luar zakat dapat disalurkan untuk hal-hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan agama, serta memiliki prinsip non profit.

2. Prinsip operasional baitul tamwil.
Baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan landasan Islam, memiliki empat prinsip operasional, yaitu :
  • al wadiah atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
  • al mudharabah atau bagi hasil, merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola.
  • al musyarakah atau akad bersyarikat, merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikut-sertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian yang disepakati.
  • al murabahah, merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya mengangkat anggota sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama Baitul Mal wat Tamwil, kemudian bertindak sebagai penjual dan menjual barang yang telah dibelinya tersebut bengan ditambah keuntungan yang disepakati.

Sedangkan Jamal Lulail Yunus, dalam “Manajemen Bank Syari’ah”, menjelaskan bahwa Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK) pada tahun 1994 menerangkan prinsip dan produk inti dari Baitul Maal wat Tamwil adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Baitul Mal wat Tamwil.
Prinsip Baitul Mal wat Tamwil dapat ditinjau dalam dua hal berdasarkan fungsi dari Baitul Mal wat Tamwil tersebut, yaitu :

1.1. Prinsip baitul mal.
Baitul mal memiliki prinsip sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah. Sedangkan produk inti dari baitul mal terdiri atas :
  • produk penghimpun dana. Baitul mal menerima dan mencari dana berupa : zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana berupa sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
  • produk penyaluran dana. Penyaluran dana harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf (fakir, miskin, amil, mualaf, fisabilillah, ghorimin, hamba sahaya, dan musafir). Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.

1.2. Prinsip baitul tamwil.
Prinsip dalam baitut tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan oleh Bank Islam. Terdapat tiiga prinsip yang dilaksanakan oleh Baitul Mal wat Tamwil dalam fungsinya sebagai baitul tamwil adalah :
  • prinsip bagi hasil, merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemodal dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil dilakukan antara Baitul Mal wat Tamwil dengan pengelola dana, serta Baitul Mal wat Tamwil dengan penyedia dana.
  • prinsip jual beli dengan keuntungan,  merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya dilakukan sebaga berikut : 1. Baitul Mal wat Tanwil mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama Baitul Mal wat Tanwil. 2. Baitul Mal wat Tanwil bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi Baitul Mal wal Tamwil atau disebut juga “margin mark-up”. 3. keuntungan yang diperoleh Baitul Mal wat Tamwil akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana.
  • prinsip non profit atau pembiayaan kebijakan, merupakan prinsip baitul tamwil yang lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya atau non cost of money, tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Sedangkan bentuk produk prinsip non profit adalah pembiayaan qordul hasan.

2. Produk Inti Baitul Mal wat Tamwil.
Secara umum, produk inti dari Baitul Mal wat Tamwil sebagai fungsi baitul tamwil dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

2.1. Produk penghimpun dana.
Produk penghimpunan dana berupa jenis-jenis simpanan yang dihimpun oleh Baitul Mal wat Tamwil sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada usaha-usaha produktif. Jenis simpanan tersebut diantaranya adalah :
  • al wadi’ah.
  • al mudharabah.
  • amanah.

2.2. Produk penyaluran dana.
Produk penyaluran dana berupa bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan Baitul Mal wat Tamwil dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah :
  • pembiayaan mudharabah.
  • pembiayaan musyarakah.
  • pembiayaan murabahah.
  • pembiayaan bai’ saman ajil.
  • pembiayaan al qardhul hasan.

Baca juga : Akhlak Dalam Islam

Pada dasarnya, kehadiran Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya yang beragama Islam di tengah kegelisahan kegiatan ekonomi dengan prinsip riba, sekaligus sebagai “supporting funding” untuk mengembangkan kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian Baitul Mal wat Tamwil (BMT), sifat, karakteristik, peran, dan tujuan Baitul Mal wat Tamwil (BMT), serta prinsip operasional dan produk inti Baitul Mal wat Tamwil (BMT).

Semoga bermanfaat.