Muallaf : Pengertian, Penggolongan, Dan Prosedur Menjadi Muallaf

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Muallaf. Istilah “muallaf” merupakan penggalan dari istilah “al mu’allaf qulubuhum”, sebagaimana disebutkan dalam QS. At Taubah : 60, yang artinya :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf (mu’allaf qulụbuhum) yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Secara etimologi, istilah “muallaf” berasal dari bahasa Arab, yaitu “allafa” yang bermakna “ṣaiyarahu alifan” yang berarti menjinakkan, menjadikannya atau membuatnya jinak. Dengan demikian, istilah “al mu’allafah qulubuhum” berarti orang-orang yang hatinya dijinakkan atau diluluhkan, yaitu dengan cara mengambil simpati secara halus, seperti memberikan sesuatu atau berbuat baik, bukan dengan kekerasan, perang, maupun paksaan.

Secara terminologi, istilah “muallaf” dapat diartikan sebagai orang yang hatinya telah dicondongkan pada islam, dengan kata lain muallaf merupakan orang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam. Dalam makna tersebut, muallaf dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, muallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau orang non muslim yang baru memeluk Islam.
  • dalam arti luas, muallaf adalah orang-orang yang diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk Islam, atau sebagai taqrir untuk masuk Islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat Islam, atau untuk membela mereka atas musuh-musuh mereka.

Baca juga : Maslahah Mursalah

Selain itu, pengertian muallaf juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya adalah :
  • Imam Al Ghazali, dalam “Ihya’ Ulumiddin”, menyebutkan bahwa muallaf adalah orang yang ditarik hatinya kepada Islam.
  • Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshari Al Qurtubi, dalam “Al Jami’ Al Ahkam Al Quran Al Masyhur bi Tafsir Al Qurtubi”, menyebtkan bahwa muallaf adalah yang dibujuk hatinya.
  • Sayyid Sabiq, dalam “Fiqhus Sunnah”, menyebutkan bahwa muallaf adalah orang yang hatinya perlu dilunakkan (dalam arti yang positif) untuk memeluk Islam, atau untuk dikukuhkan karena keislamannya yang lemah atau untuk mencegah tindakan buruknya terhadap kaum muslimin atau karena ia membentengi kaum muslimin.
  • Yususf Qardawi, dalam “Hukum Zakat”, menyebutkan bahwa muallaf adaah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum musllimin dari musuh.
  • M. Quraish Shihab, dalam “Tafsir Al Misbah”, menyebutkan bahwa muallaf adalah mereka yang dijinakkan hatinya, yang pada garis besarnya dapat dibagi dua yaitu : 1. Orang kafir, yang meliputi mereka yang memiliki kecenderungan memeluk Islam maka mereka dibantu, dan mereka yang dikhawatirkan gangguannya terhadap Islam dan umatnya. 2. Orang muslim, yang meliputi mereka yang belum mantap imannya dan diharapkan bila dibagi zakat imannya menjadi lebih mantap, mereka yang mempunyai kedudukan dan pengaruh dalam masyarakat dan diharapkan dengan memberinya akan berdampak positif terhadap yang lain, dan mereka diberi dengan harapan berjihad melawan pendurhaka atau melawan para pembangkang zakat.


Penggolongan Muallaf. Muallaf dapat dibedakan menjadi beberapa golongan. Sebagaimana pengertian muallaf tersebut di atas, muallaf dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Muslimin.
Golongan muslimin merupakan mereka yang baru memeluk agama Islam. Golongan ini dilunakkan hatinya untuk memperkokoh keyakinannya terhadap Islam, diantaranya dengan diberikan kepadanya zakat.

2. Kafir.
Golongan kafir merupakan mereka yang dilunakkan hatinya untuk memeluk agama Islam (dalam arti yang positif), serta orang-orang kafir yang dikhawatirkan akan kejahatannya kepada kaum muslimin

Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurtubi menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan muallaf, diantaranya adalah :
  • mereka yang baru memeluk agama Islam dan perlu dimantapkan hatinya kepada Islam dengan diberi zakat ini.
  • mereka yang diharapkan akan lunak hatinya dan mau masuk Islam.
  • mereka yang sudah masuk Islam dan mantap, dan diharapakan dapat berdampak positif dan mempengaruhi orang lainnya.

Sedangkan Ibn Abidin menyebutkan sebagaimana dikutip oleh Analiansyah, dalam “Mustahiq Zakat”, bahwa muallaf dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu :
  • orang kafir yang diberi zakat untuk menarik hati mereka terhadap Islam.
  • orang kafir yang yang diberikan zakat untuk menghilangkan kejahatan mereka.
  • orang baru masuk Islam sedang iman mereka masih lemah.


Prosedur Menjadi Muallaf. Menurut syariah, menjadi muallaf (masuk menjadi pemeluk Islam) adalah sangat mudah. Berikut prosedur yang harus dilalui untuk menjadi muallaf :

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
Yang harus pertama kali dilakukan untuk menjadi seorang muallaf adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu :

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.”

yang artinya :

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”


Kalimat syahadat yang pertama, menandakan bahwa seseorang telah berjanji taat terhadap Allah dan senantiasa memohon pertolongannya. Sedangkan pada kalimat syahadat yang kedua, adalah sebuah janji bawa akan mengikuti teladan dari Nabi Muhammad SAW sebagai teladan dalam hidup.

Mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh setiap orang yang muallaf. Pada dasarnya, pengucapan kalimat dua syahadat tersebut dapat dilakukan sendiri, tetapi akan jauh lebih baik jika hal tersebut dilakukan di hadapan orang lain (ustadz, kyai, atau ulama) yang bertindak sebagai pembimbing sekaligus saksi. Hal tersebut bertujuan :
  • agar orang lain mengetahui identitas keislamannya.
  • berkaitan dengan hak-hak orang yang telah menjadi muallaf, seperti : hak atas warisan, hak untuk menikah, pemakaman, dan lain sebagainya.

2. Melakukan khitan.
Akan lebih baik apabila sebelum mengucapkan dua kalimat syahadat, orang yang akan menjadi muallaf melakkan khitan terlebih dahulu. Tetapi apabila yang bersangkutan belum dikhitan, maka prosedur selanjutnya setelah membaca dua kalimat syahadat adalah melakukan khitan. Khitan merupakan salah satu kewajiban bagi lelaki muslim karena merupakan fitrah.

3. Mandi besar.
Mandi besar merupakan salah satu syarat yang harus dijalankan ketika seseorang ingin masuk ke dalam Islam. Mandi besar dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan diri dari najis-najis besar, seperti misalnya melakukan hubungan badan dengan lawan jenis.

4. Melaksanakan rukun Islam.
Ketika seseorang telah masuk dan memeluk Islam, tentu wajib baginya untuk menjalankan apa yang menjadi rukun dari agama Islam. Meskipun mungkin akan terasa berat bagi seorang muallaf, tetapi dengan niat dan kesungguhan niscaya akan dapat dijalankan dengan baik. Rukun Islam meliputi : membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, melaksanakan puasa, membayar zakat, dan pergi haji bila mampu.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian muallaf, penggolongan, dan prosedur menjadi muallaf.

Semoga bermanfaat.