Genosida : Pengertian, Unsur, Bentuk, Dan Cara Mengatasi Genosida, Serta Teori Mengenai Kejahatan Genosida

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Genosida. Genosida merupakan salah satu dari empat bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang ada dalam yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat lainnya adalah kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan agresi, dan kejahatan perang. Istilah genosida pertama kali diperkenalkan oleh Raphael Lemkin, pada tahun 1944, untuk menggambarkan kebijakan sistematis Nazi, Jerman.

Secara etimologi, istilah “genosida” terdiri dari dua kata, yaitu “geno” yang berasal dari bahasa Yunani yang artinya “ras” dan “cidium” atau “caedere” yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “pembunuhan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida diartikan dengan pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Secara terminologi, istilah “genosida” diartikan sebagai suatu kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Genosida juga berarti suatu tindakan atau perilaku dari kelompok atau komunitas tertentu untuk menghancurkan, membumi-hanguskan, dan menghilangkan seluruh atau sebagian suatu kelompok etnis, ras, bangsa, bahkan agama yang dilakukan secara besar-besaran. Genosida merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang biasanya berawal dari sifat rasisme, lalu berujung pembantaian secara besar-besaran dengan tujuan untuk memusnahkan seluruh ataupun sebagian dari suatu suku bangsa, ras, etnis, ataupun agama karena mereka dianggap lebih rendah dari kaum yang melakukan penindasan dan tidak pantas untuk hidup.


Secara yuridis, pengertian genosida dapat ditemukan dalam Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide 1948 atau Konvensi Genosida disepakati pada tahun 1948, di mana konvensi ini kemudian diabsorbsi oleh Statuta International Criminal Court (ICC) dan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam konvensi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan genosida adalah tindakan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama. Yang dimaksud dengan :
  • kelompok bangsa, adalah sekumpulan individu-individu yang memiliki identitas berbeda. Identitas tersebut ditetapkan melalui asal-usul sebuah bangsa.
  • kelompok ras, adalah sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui sifat atau ciri fisik secara turun-temurun.
  • kelompok etnis, adalah sekumpulan individu yang memiliki satu bahasa, tradisi, kebudayaan, dan warisan bersama.
  • kelompok agama, adalah sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui keyakinan-keyakinan agama, ajaran-ajaran, ibadah dan ritual bersama.


Selain itu, pengertian genosida juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Raphael Lemkin, dalam “Axis Rule in Occupied Europe”, menyebutkan bahwa genosida adalah kejahatan yang meliputi jangkauan yang sangat luas, tidak hanya pembunuhan tapi juga mencegah adanya keturunan (aborsi, sterilisasi) dan juga sarana yang dianggap membahayakan nyawa dan kesehatan (pemisahan keluarga secara paksa dengan tujuan untuk mengurangi populasi, dan lain sebagainya), di mana tindakan-tindakan tersebut ditujukan terhadap suatu kelompok dan beberapa individu yang menjadi anggota dari kelompok tersebut.
  • Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, dalam “Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia”, menyebutkan bahwa genosida adalah tindakan kejahatan yang dipraktikkan dengan menyebabkan cacat fisik, mental, membunuh, bahkan mencegah kelahiran, dan lain sebagainya pada suatu kelompok atau komunitas tertentu.


Unsur Genosida. Kejahatan genosida memiliki beberapa unsur sebagai berikut :
  • korban merupakan bagian dari kelompok, keluarga, ras, etnis, agama atau bangsa tertentu
  • penghancuran dan pembunuhan dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian kelompok, keluarga, ras, etnis, agama atau bangsa tertentu
  • pembunuhan dilakukan terhadap satu orang ataupun lebih.


Bentuk Genosida. Kejahatan genosida dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
  • pembunuhan, merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh kelompok. Kejahatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
  • sterilisasi paksa, merupakan tindakan sterilisasi paksa adalah suatu tindakan bedah supaya seorang perempuan tidak mampu reproduksi atau hamil untuk menekan populasi dari kelompok inferior.
  • pemusnahan, merupakan tindakan yang ini dilakukan dengan cara memusnahkan suatu kelompok atau komunitas tertentu hingga ke akar-akarnya atau pusatnya tanpa menyisakan satu pun dari mereka.
  • perampasan kebebasan fisik, merupakan pemikiran dan tindakan dalam hal memandang orang-orang yang cacat dan penyakitan, mereka tidak boleh hidup dan tubuh mereka digunakan sebagai penelitian anatomi tubuh oleh penguasa yang sedang berkuasa.


Cara Mengatasi Genosida. Genosida termasuk dalam tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan merupakan kejahatan paling serius, yang penanganannya menjadi ranah komunitas internasional. Secara umum, salah satu cara untuk mengatasi kejahatan genosida adalah dengan penerapan hukum yang sifatnya khusus dengan hukuman yang berat dan tegas. Sedangkan Gregory Stanton, dalam “The Seven Stages of Genocide”, menjelaskan bahwa terdapat tujuh tahapan dalam mengatasi kejahatan genosida, yaitu :

1. Klasifikasi.
Jika adanya bangsa yang dibagi ke dalam “kita dan mereka”, maka tindakan pencegahan utama pada tingkat awal ini adalah mengembangkan lembaga-lembaga yang universalistik yang transendental (to develop universalistic institutions that transcends).

2. Simbolisasi.
Ketika simbolisasi dikombinasikan dengan kebencian, simbol-simbol akan dipaksakan atas ketidak-mauan anggota-anggota kelompok lain. Untuk melawan atau memberantas simbolisasi, simbol-simbol kebencian dapat dilarang secara hukum (to combat symbolization, hate symbols can be legally forbidden).

3. Organisasi.
Kejahatan genosida merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir. Unit-unit tentara khusus atau milisi sering dilatih dan dipersenjatai, maka dari itu anggota unit atau milisi seperti itu harus dilarang (membership in these militias should be outlawed).

4. Polarisasi.
Adanya kelompok-kelompok yang menyiarkan atau menabur kebencian melalui propaganda. Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan keamanan kepada pemimpin-pemimpin moderat atau bantuan untuk kelompok Hak Asasi Manusia (security protection for moderate leaders or assistance to human rights group).

5. Identifikasi.
Korban-korban diidentifikasi dan dipisahkan karena identitas etnik atau agama mereka (victims are identified and separated out because of their ethnic or religious identity).

6. Pemusnahan.
Pada tahap ini, hanya intervensi militer yang cepat dan besar yang dapat menghentikan genosida (only rapid and overwhelming armed intervention can stop genocide).

7. Penyangkalan.
Pelaku-pelaku genosida menyangkal bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Respon bagi penyangkalan itu adalah penghukuman melalui suatu Mahkamah internasional atau nasional (the response to denial is punishment by an international tribunal or national courts)


Teori Mengenai Kejahatan Genosida. Dalam hukum internasional, pembahasan berkaitan dengan tindak kejahatan genosida dilakukan dengan menggunakan dua teori, yaitu :

1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia merupakan salah satu tanggung jawab negara, yaitu berupa melindungi setiap hak asasi manusia dengan memperioritaskan kesamaan di depan hukum dan keadilan, yang merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap manusia dan sebagai kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhinya. Perlindungan tersebut berhubungan kuat dengan harkat dan martabat manusia berdasarkan pada ketentuan hukum suatu negara.

2. Teori Tanggung Jawab Negara.
Hukum Internasional mengenai tanggung jawab negara merupakan hukum internasional yang berdasar pada hukum kebiasaan internasional. Berkenaan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia, tanggung jawab negara pada hakikatnya diwujudkan dalam bentuk melakukan penuntutan secara hukum terhadap para pelaku (bringing to justice the perpetrators) dan memberikan kompensansi atau ganti rugi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan individu tanpa melihat jabatan dan kedudukan individu tersebut. Prinsip tanggung jawab negara dan prinsip tanggung jawab pidana secara individual, sekarang ini merupakan prinsip-prinsip yang telah diakui (recognized) dalam hukum internasional.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian genosida, unsur, bentuk, dan cara mengatasi genosida, serta teori mengenai kejahatan genosida.

Semoga bermanfaat.