Sampai dengan saat ini, belum ada kesamaan kesepakatan tentang definisi hukum secara universal di antara para ahli hukum. Masing-masing ahli hukum memberikan definisi hukum berdasarkan sudut pandangnya masing-masing. Demikian juga halnya dengan ilmu ekonomi. Sampai saat inipun tidak ada kesamaan dari para ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang konkret tentang ekonomi.
Lantas bagaimana dengan hukum ekonomi ? Globalisasi telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi dunia, mulai dari pasar bebas hingga lahirnya banyak lembaga ekonomi internasional. Hal tersebut juga ikut mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Untuk itulah diperlukan suatu kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan antar individu maupun kelompok, khususnya dalam bidang ekonomi, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Di Indonesia, meskipun hukum ekonomi telah dikenal dalam Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK), dua aturan hukum peninggalan jaman Belanda, namun kajian hukum ekonomi di Indonesia baru mulai ada sejak tahun 1978, yaitu dengan ditandainya para ahli hukum mengkonstantir laporan simposium Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada masa itu, dengan suatu kesimpulan bahwa mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum ekonomi Indonesia masih terdapat perbedaan kecuali penggunaan istilah hukum ekonomi sebagai wadah pengelompokan cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi di Indonesia memang tergolong relatif masih baru, jika dibandingkan dengan di Inggris misalnya. Istilah hukum ekonomi (economic law, wirthafrecht) telah dikenal di Inggris sejak tahun 1760-an, dan setelah itu hukum ekonomi telah berkembang luas di negara-negara eropa. Seperti contohnya :
- di Perancis, telah dilakukan unifikasi dan kodifikasi hukum dagang Perancis dalam code civil dan code du commerce.
- di Belanda, dengan mengambil alih code Napoleon dan paham-paham yang didasarinya ke dalam Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) tahun 1838. Dan kedua peraturan tersebut dibawa dan diberlakukan Belanda di Indonesia pada tahun 1848.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan saja untuk mengatur kegiatan ekonomi, tetapi juga digunakan agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat umum. Hukum tidak hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Pengertian Hukum Ekonomi. Seperti disebutkan di atas bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu pengertian hukum maupun ekonomi yang berlaku secara universal, demikian juga dengan hukum ekonomi. Pengertian hukum ekonomi, diantaranya dapat dilihat dari definisi hukum ekonomi yang dikemukakan oleh Prof. Sunaryati Hartono dan Rachmad Sumitro sebagai beraikut :
1. Prof. Sunaryati Hartono.
Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
2. Rachmad Sumitro.
Hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari dua pengertian hukum ekonomi tersebut, hukum ekonomi pada dasarnya adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-sehari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi sosial, yang meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam masyarakat Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga menurut beliau hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu :
- aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
- aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena hukum ekonomi tidak tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana, termasuk juga hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia juga juga memerlukan landasar pemikiran dari bidang non hukum seperti filsafat, sosiologi, administrasi pembangunan, dan dari ilmu ekonomi sendiri.
Menurut Prof. DR. Abdul Manan, hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Hukum dan ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung dan diatur dengan hukum dapat menyebabkan kekacauan dalam masyarakat.
Aspek Hukum Ekonomi. Aspek hukum ekonomi meliputi semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah :
- pelaku dari kegiatan ekonomi, yang jelas mempengaruhi kejadian dalam kegiatan ekonomi.
- komoditas ekonomi, yang merupakan awal dari suatu kegiatan ekonomi.
- aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi, seperti kurs mata uang, kondisi politik, hukum, dan lain-lain.
Asas Hukum Ekonomi. Hukum ekonomi Indonesia menganut asas :
- Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Asas manfaat.
- Asas demokrasi Pancasila.
- Asas adil dan merata.
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Asas hukum.
- Asas kemandirian.
- Asas keuangan.
- Asas ilmu pengetahuan.
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Ruang Lingkup Hukum Ekonomi. Berdasarkan klasifikasi internasional, ruang lingkup hukum ekonomi meliputi :
- Hukum ekonomi pertanian, termasuk juga norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
- Hukum ekonomi pertambangan.
- Hukum ekonomi industri dan indistri pengolahan.
- Hukum ekonomi bangunan.
- Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma menganai perhotelan dan pariwisata.
- Hukum ekonomi prasarana, termasuk juga gas, listerik, air, dan jalan.
- Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokat, asisten rumah tangga, dan tenaga kerja.
- Hukum ekonomi angkutan.
- Hukum ekonomi pemerintahan, termasuk juga pertahanan dan keamanan.
Tujuan dari ilmu ekonomi adalah mempelajari perilaku manusia dalam usahanya untuk menciptakan kemakmuran, yaitu suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Hukum ekonomi memberikan dasar landasan bagi manusia untuk mencapai tujuannya tersebut.
Semoga bermanfaat.