Audit Forensik : Pengertian, Ruang Lingkup, Indikator, Sifat, Tujuan, Strategi, Dan Tahapan Pelaksanaan Audit Forensik, Serta Perbedaan Antara Audit Forensik Dan Audit Umum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Audit Forensik. Dalam mekanisme pelaporan keuangan, suatu audit dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tidak dipengaruhi oleh salah saji (mistatement) yang material dan juga memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas manajemen atas aktiva organisasi.

Istilah “audit forensik” terdiri dari dua kata, yaitu “audityang berarti tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria, dan “forensikyang berarti segala hal yang dapat diperdebatkan di muka hukum pengadilan. Secara umum, “audit forensik” atau dapat juga disebut dengan “akuntansi forensikdapat diartikan sebagai pemeriksaan dan evaluasi catatan keuangan perusahaan atau personal guna mendapatkan bukti pada saat di pengadilan atau saat proses hukum berlangsung. Audit forensik juga berarti suatu tindakan menganalisa danmembandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Audit forensik mencakup berbagai kegiatan investigasi, yang sering dilakukan untuk menuntut suatu pihak atas penipuan, penggelapan, atau kejahatan keuangan lainnya. Dalam audit forensik dibutuhkan prosedur akuntansi dan audit, serta pengetahuan ahli tentang hukum audit tersebut.

Selain itu, pengertian audit forensik atau akuntansi forensik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Theodorus M. Tuanakotta, dalam “Akuntansi Forensik dan Auditor Investigatif”, menyebutkan bahwa audit forensik atau disebut juga sebagai akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas (termasuk auditing) pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan. Lebih lanjut, Theodorus M. Tuanakotta menjelasakan bahwa audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Audit forensik lebih menekankan proses pencarian bukti serta penilaian kesesuaian bukti atau temuan audit tersebut dengan ukuran pembuktian yang dibutuhkan dan merupakan perluasan dari penerapan prosedur audit standar ke arah pengumpulan bukti untuk kebutuhan persidangan di pengadilan.
  • A.N. Charterji, dalam “Forensic Auditing”. menyebutkan bahwa audit forensik adalah aplikasi keahlian mengaudit atas suatu keadaan yang memiliki konsekuensi hukum. Audit forensik merupakan penerapan akuntansi, investigasi, kriminologi, dan keterampilan layanan litigasi untuk tujuan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengkomunikasikan bukti yang mendasari pelaporan. Audit forensik merupakan suatu metodologi dan pendekatan khusus yang dirancang untuk mengungkapkan ada atau tidaknya fraud atau kecurangan yang dapat digunakan dalam proses litigasi.


Audit forensik dilakukan oleh seorang auditor forensik yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • kreatif, yaitu kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain anggap situasi bisnis yang normal dan memperhatikan interpretasi lain.
  • rasa ingin tahu, yaitu keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
  • tidak menyerah, yaitu kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh.
  • akal sehat, yaitu kemampuan untuk mempertahankan prespektif dunia nyata.
  • business sense, yaitu kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat.
  • percaya diri, yaitu kemampuan untuk memercayai diri dan temuan sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela).

Sedangkan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh auditor forensik adalah dalam bidang :
  • keterampilan auditing.
  • pengetahuan dan keterampilan investigasi.
  • kriminologi, khususnya studi psikologi tindak kejahatan.
  • pengetahuan akuntansi.
  • pengetahuan tentang hukum.
  • pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi.
  • keterampilan berkomunikasi.


Ruang Lingkup Audit Forensik. Menurut Theodorus M. Tuanakotta, audit forensik atau akuntansi forensik merupakan perpaduan sederhana antara akuntansi dan hukum. Namun, pada kasus yang lebih kompleks, disiplin auditing dapat dimasukkan ke dalam audit forensik untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Audit forensik memiliki ruang lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk tujuan melakukan audit investigatif.


Indikator Audit Forensik. Audit forensik memiliki beberapa indikator sebagai berikut :
  • digunakan untuk mendeteksi fraud atau kecurangan.
  • dapat menjamin proses mendeteksi fraud atau kecurangan menjadi lebih cepat.
  • dilakukan untuk membantu dalam pencegahan fraud atau kecurangan.
  • digunakan untuk mereviu pengendalian internal.
  • dapat menjamin strategi mencegah dan mendeteksi fraud atau kecurangan pada sebuah organisasi.
  • dapat dijadikan sebagai metode yang tepat untuk mendeteksi fraud atau kecurangan.
  • dapat menbantu menjamin perlindungan asset organisasi dari penggunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.


Sifat Audit Forensik. Sifat dari audit forensik adalah :
  • proaktif, maksudnya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko teradinya fraud atau kecurangan.
  • reaktif, maksudnya audit akan dilakukan ketika ada indikasi atau bukti awal terjadinya fraud.


Tujuan Audit Forensik. Palaksanaan audit forensik memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah :
  • mendeteksi atau menentukan apakah terdapat fraud atau kecurangan.
  • mencari tahu siapa saja pelaku yang terlibat.
  • menentukan berapa jumlah kerugian yang terjadi akibat masalah tersebut.

M. Bhasin, dalam “Forensic Accounting: A New Paradigm For Niche Consulting”, yang dimuat dalam The Chartered Accountant, Volume : 1, Nomor : 7, Tahun 2007, menjelaskan bahwa tujuan dari audit forensic adalah :
  • penilaian kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian seorang auditor.
  • pencarian fakta untuk melihat apakah penggelapan telah terjadi.
  • apakah proses pidana harus dimulai.


Strategi Audit Forensik. Dalam penerapannya, audit forensik diharapkan mampu secara efektif mencegah, mengetahui atau mengungkapkan, serta menyelesaikan kasus kecurangan (seperti : korupsi, penggelapan uang, dan lain sebagainya). I.D.N. Wiratmaja, dalam “Akutansi Forensik dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, yang dimuat dalam Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume : 6, Nomor : 2, Tahun 2010, menjelaskan bahwa strategi yang dapat dilakukan dalam audit forensik adalah :
  • strategi preventif, dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya praktek korupsi untuk dapat meminimalkan penyebab korupsi serta peluang untuk melakukan korupsi.
  • strategi detektif, dilaksanakan untuk kasus korupsi yang telah terjadi maka kasus tersebut dapat diketahui dalam waktu singkat dan akurat untuk mencegah terjadinya kemungkinan kerugian yang lebih besar.
  • strategi reprensif, diarahkan untuk memberikan sanksi hukum kepada pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.


Tahapan Pelaksanaan Audit Forensik. Secara umum, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para akuntan forensik dalam melakukan audit forensik. Tahapan dimaksud dalah :

1. Identifikasi masalah.
Pada tahap ini, auditor forensik akan melakukan pemahaman awal mengenai dari kasus apa yang sedang diungkapkan dan melakukan pemahaman awal yang bertujuan supaya mempertajam analisa serta spesifikasi ruang lingkup pekerjaan.

2. Pembicaraan dengan klien.
Pada tahap ini, auditor forensik akan melakukan pembicaraan atau wawancara dengan klien, yang berkaitan dengan kriteria, lingkup, limitasi, jangka waktu, serta metodologi audit. Tahapan ini merupakan hal terpenting dalam proses akuntansi forensik dalam menciptakan kesepahaman antara auditor dengan klien. Dengan adanya kesepahaman yang sama antara dua pihak tersebut, maka proses penyelesaian kasus akan berjalan lebih cepat, serta tepat sasaran.

3. Pemeriksaan pendahuluan.
Pada tahap ini, auditor akan mulai mengumpulkan data awal serta melakukan analisa dengan mendapatkan hasil sesuai dengan matriks, yaitu : 4W + 1H (Who, What, Where, When, and How much). Hasil dari matriks tersebut yang akan menentukan rencana untuk melanjutkan investigasi atau tidak.

4. Pengembangan rencana pemeriksaan.
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan penyusunan beberapa hal mulai dari dokumentasi kasus yang akan dihadapi, prosedur pelaksanaan dan tujuan audit, serta menentukan tugas setiap individu dalam tim. Setelah rencana disusun akan menghasilkan sebuah temuan dan temuan tersebut yang nantinya akan dikomunikasikan oleh para tim audit dan klien.

5. Pemeriksaan lanjutan.
Pada tahapan ini, auditor mulai mengumpulkan bukti yang mana sebenarnya proses audit sudah mulai berjalan. Para auditor sudah mulai akan melakukan beragam tekniknya untuk mencari kebenaran adanya kecurangan atau fraud serta mencari pelakunya.

6. Penyusunan laporan.
Tahap ini merupakan tahapan terakhir dari pelaksanaan audit forensik. Pada tahap ini, auditor akan mengeluarkan hasil laporan, yaitu laporan audit forensik. Beberapa hal yang akan dituliskan di dalam laporan audit forensik, di antaranya adalah :
kondisi, yaitu apa saja hal-hal yang benar-benar terjadi di lapangan.
kriteria, yang merupakan apa saja standar yang digunakan saat melaksanakan kegiatan.
simpulan, menjelaskan tentang keseluruhan inti dari proses audit.


Perbedaan Antara Audit Forensik dan Audit Umum. Terdapat beberapa hal yang merupakan perbedaan antara audit forensik dan audit umum. Perbedaan dimaksud dapat dilihat berdasarkan :

1. Waktu.
Berdasarkan waktu, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : hanya terjadi sekali atau tidak berulang.
  • audit umum : terjadi secara berulang.

2. Ruang lingkup.
Berdasarkan ruang lingkupnya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : meliputi laporan keuangan secara spesifik.
  • audit umum : meliputi laporan keuangan secara umum.

3. Hasil.
Berdasarkan hasilnya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : hasil dari audit berupa pembuktian terjadinya fraud (kecurangan).
  • audit umum : hasil dari audit berupa opini.

4. Hubungan.
Berdasarkan hubungannya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : audit dilakukan karena adanya perseteruan hukum (adversarial)
  • audit umum : audit dilakukan secara rutin atau tidak bersangkut paut denga perseteruan hukum (non adversarial).

5. Metodologi.
Berdasarkan merodologi yang dilakukan, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : menggunakan teknik eksaminasi.
  • audit umum : menggunakan teknik audit.

6. Standar kerja.
Berdasarkan standar kerja yang dilakukan, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : menggunakan standar audit dan hukum positif.
  • audit umum : hanya menggunakan standar audit.

7. Dasar atau praduga dilakukannya audit.
Berdasarkan dasar atau praduga dilakukannya audit, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit forensik : ditemukan atau adanya bukti awal terjadinya fraud (kecurangan).
  • audit umum : dilakukan berdasarkan professional scepticism.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian audit forensik, ruang lingkup, indikator, sifat, tujuan, strategi, dan tahapan pelaksanaan audit forensik, serta perbedaan antara audit forensik dan audit umum.

Semoga bermanfaat.