Pengertian Audit, Standar, Jenis, Dan Tujuan Audit

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Audit. Secara luas, audit atau pemeriksaan dapat diartikan sebagai evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang dimaksud dengan audit adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan tentang kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan dengan kenyataan yang terjadi, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah audit diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala.
  2. pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya.
Audit dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten untuk itu yang disebut auditor, dilakukan secara obyektif dan tidak memihak. Auditor terdiri dari :
  • auditor independen, yaitu auditor eksternal yang menyediakan jasa asettasi dari laporan keuangan yang akan menghasilkan output berupa opini atas kewajaran laporan keuangan.
  • auditor pemerintah, yaitu auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung-jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
  • auditor internal, yaitu auditor yang bekerja dalam perusahaan, baik negara atau swasta, yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.


Pengertian Audit Menurut Pendapat Para Ahli. Audit oleh A Statement of Basic Auditing Concepts (ASOBAC) diartikan sebagai suatu proses sistematik untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi tentang berbagai tindakan atau kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut. Selain pengertian tersebut, para ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan audit, beberapa diantaranya adalah :
  • Sukrisno Agoes, dalam "Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik", berpendapat bahwa audit adalah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi serta bukti-bukti pendukung yang disusun oleh manajemen entitas/organisasi/perusahaan, dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.
  • Mulyadi, dalam "Auditing", berpendapat bahwa audit adalah proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif atas kegiatan ekonomi suatu entitas dengan tujuan menetapkan kesesuaian antara laporan dengan kriteria yang telah ditentukan serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada pengguna yang bersangkutan.
  • William F. Meisser Jr, dalam "Auditing and Assurance Services, An Systematic Approach",  berpendapat bahwa audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
  • Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke, dalam "Modern Auditing" berpendapat bahwa audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan di mana proses audit dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.


Standar Audit. Standar audit dilakukan dengan dua cara, yaitu :

1. Standar Umum.
Berdasarkan standar umum, audit dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut :
  • audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor dan bukan hanya akuntan.
  • dalam semua hal yang berhubungan dengan ikatan, seorang auditor harus bisa bersikap profesional dan juga harus bersifat obyektif tanpa memihak dan juga tanpa ada kecurigaan kerja sama.
  • dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, audit wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan juga seksama.

2. Standar Lapangan.
Berdasarkan standar lapangan, audit dilakukan dengan beberapa prosedur  sebagai berikut :
  • pekerjaan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.
  • perungkapan informatif dalam laporan keuangan haruslah dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam auditor.
  • ketika laporan auditor diserahkan harus memuat pernyataan yang menandakan atau berpendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat ditulis maka auditor bisa menyatakannya.
  • ketika ada penyusunan laporan yang tidak konsisten atau bermasalah, maka laporan auditor haruslah menunjukkannya agar diperbaiki dan diperjelas. 

Berdasarkan pengertian dan standar tentang audit tersebut, dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya audit merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut :
  • proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti.
  • informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran dan kriteria yang jelas.
  • entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit adalah kesatuan, baik berupa perusahaan, divisi, atau yang lain.
  • dilakukan oleh auditor. 
  • menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan tersebut harus berdasarkan ukuran yang jelas, maksudnya adalah dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  • melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidak-sesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidak-sesuaian tersebut. 


Jenis Audit. Audit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Berdasarkan Pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaannya, audit terdiri dari :
  • audit laporan keuangan, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan manajemen, dengan tujuan meyakini laporan keuangan tersebut serta menghasilkan opini terkait kewajaran atas laporan keuangan dimaksud. Audit laporan keuangan dilakukan oleh pihak eksternal.
  • audit operasional, yaitu review secara sistematik kegiatan organisasi atau bagian dari organisasi, mulai dari prosedur hingga metode kerja organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu.
  • audit ketaatan/kepatuhan, yaitu audit yang dilakukan dengan tujuan untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu yang telah disepakati oleh manajemen. Hasil audit ketaatan/kepatuhan biasanya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria atau kebijakan yang akan menunjang visi dan misi. Audit ketaatan/kepatuhan banyak dijumpai pada pemerintahan.
  • audit kinerja, yaitu audit terhadap lembaga pemerintah dalam menentukan sisi ekonomi, efektivitas, dan efisiensi. Audit kinerja juga mempertimbangkan manfaat dari kegiatan agensi bagi masyarakat dan biayanya.

2. Berdasarkan Luas Pemeriksaan.
Berdasarkan luas pemeriksaannya, audit terdiri dari :
  • audit umum, yaitu audit yang dilakukan berdasarkan standar profesional akuntan publik dengan memperhatikan standar kode etik akuntan publik.
  • audit khusus, yaitu audit yang diminta oleh perusahaan untuk lingkup tertentu saja. Misalnya, perusahaan ingin melakukan audit terhadap divisi keuangan hanya untuk memeriksa laporan pengeluaran kas perusahaan. 

Sedangkan Amrizal Sutan Kayo, dalam “Audit Forensik”, menjelaskan bahwa audit dapat dibedakan menjadi beberape jenis sebagai berikut :

1. Audit Umum Keuangan.
Audit umum keuangan atau “general audit” merupakan suatu reviu independen yang terutama ditujukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan yang telah disajikan oleh manajemen.
  • audit ini lazimnya dilakukan oleh pemeriksa yang berasal dari luar organisasi yang bersangkutan dan dilaksanakan tidak terperinci.
  • audit ini harus dilakukan sesuai dengan SPAP dan auditor memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diaudit tersebut.
  • laporan hasil audit keuangan memuat pendapat atau opini auditor.

2. Audit Operasional.
Audit operasional atau pemeriksaan pengelolaan atau “management audit” merupakan suatu pemeriksaan yang independen, sistimatis, selektif, dan analitis untuk menilai bagaimana cara pengelolaan atau operasi suatu organisasi diatur dan dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu semua peringkat manajemen dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dengan memberikan informasi kelemahan yang dijumpai berikut usul usul rekomendasi perbaikannya.
  • audit ini ditekankan pada evaluasi terhadap penggunaan sumber daya dan dana apakah sudah dilakukan secara hemat, efisien, dan efektif.

3. Audit Tujuan Tertentu.
Audit tujuan tertentu atau “special audit” merupakan audit kepatuhan yang berhubungan dengan kesesuian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan kebijakan, peraturan, atau undang-undang yang telah ditentukan sebelumnya.
  • audit ini bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa.
  • audit ini bersifat : eksaminasi, reviu, atau prosedur yang telah disepakati lebih dahulu.

4. Audit Forensik
Audit forensik atau “forensic audit” yang kadangkala disebut juga dengan “akuntansi forensic” merupakan penerapan keahlian investigasi dan analisis untuk tujuan memecahkan berbagai masalah financial sesuai dengan ketentuan lembaga pengadilan.


Tujuan Audit. Secara umum, audit yang dilakukan bertujuan untuk melakukan verifikasi bahwa subyek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktek yang telah disetujui dan diterima. Secara terperinci, tujuan audit adalah untuk :
  • memastikan kelengkapan (completeness). Audit dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi telah dicatat atau dimasukkan ke dalam jurnal dengan semua kelengkapannya.
  • memastikan akurasi (accuracy). Audit dilakukan untuk memastikan bahwa semua estimasi transaksi dan saldo telah didokumentasikan dengan baik, perhitungannya benar, jumlahnya benar, dan diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi.
  • memastikan keberadaan (existence). Dengan audit, pencatatan semua aset dan kewajiban memiliki keberadaan sesuai dengan tanggal tertentu. Atau dengan kata lain, semua transaksi yang dicatat sesuai dengan peristiwa aktual.
  • membuat penilaian (valuation). Kegiatan audit juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua prinsip akuntansi yang berlaku umum diterapkan dengan benar.
  • membuat klasifikasi (classification). Audit dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dicatat dalam jurnal diklasifikasikan menurut jenis transaksi.
  • membuat pisah batas (cut off). Audit yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dekat dengan tanggal neraca dicatat pada periode yang sesuai. 
  • membuat pengungkapan (disclosure). Audit yang dilakukan untuk memastikan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang terkait disajikan dengan baik.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian audit, standar, jenis, dan tujuan audit.

Semoga bermanfaat.