Ruqyah : Pengertian, Jenis, Syarat, Dan Manfaat Ruqyah, Serta Hukum Ruqyah Dalam Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Ruqyah. Secara etimologi, istilah “ruqyah” berasal dari bahasa Arab, yaitu “raqiya - yarqa - ruqyan wa ruqyatan, yang berarti berlindung. Ruqyah juga berarti jampi-jampi atau mantra-mantra. Dalam etimologi syariat, ruqyah berarti doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit.

Sedangkan secara terminologi, istilah “ruqyah” dapat diartikan sebagai jampi-jampi dengan menggunakan ayat-ayat Al Quran yang digunakan untuk menyembuhkan orang sakit, baik karena penyakit fisik, psikis, maupun yang diduga karena gangguan jin, atau juga untuk menghindarkan diri dari gangguan jin atau marabahaya. Ruqyah juga dapat berarti proses pengobatan dan penyembuhan penyakit, baik itu mental, spiritual, moral atau pun fisik dengan menggunakan bimbingan dari Al Quran dan Sunnah. Ruqyah terkadang disebut juga dengan ‘azimah, yaitu ayat-ayat Al Quran yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.

Selain itu, pengertian ruqyah dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli (ulama), diantaranya adalah :
  • Ummu Abdillah Hanien az-Zarqaa’, dalam “Terapi Pengobatan dengan Ruqyah Syar’iyyah”, menyebutkan bahwa ruqyah adalah bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i (berdasarkan nas-nas yang pasti dan shahih yang terdapat dalam Al Quran dan Sunnah) sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta tatacara yang telah disepakati oleh ulama.
  • Abdullah Abdul Aziz al-Aidan, dalam “Ruqyah Mengobati Jasmani dan Rohani”, menyebutkan bahwa ruqyah (Quranic healing) adalah kumpulan ayat-ayat Al Quran, dzikir-dzikir perlindungan dan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang dibaca seorang muslim pada dirinya, anaknya atau keluarganya guna mengobati gangguan kejiwaan yang menimpa, atau kejahatan mata manusia dan jin, atau kesurupan setan, atau sihir atau berbagai penyakit fisik yang menyerang.
  • Ibnu Atsir, dalam “An-Nihayah fi Gharib al-Atsar”, menyebutkan bahwa ruqyah adalah doa memohon perlindungan, yang dibacakan untuk orang yang sedang sakit, seperti : demam, kerasukan, atau penyakit lainnya.


Jenis Ruqyah. Secara umum, ruqyah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Ruqyah Syar’iyyah.
Ruqyah syar’iyyah merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan di dalam agama Islam dan sesuai dengan syariat Islam. Ruqyah syar’iyyah merupakan doa perlindungan dan pencegahan bagi orang yang sakit dengan membaca ayat-ayat Al Quran, asma-asma Allah, dan sifat-sifat-Nya, dan doa-doa yang bukan berbahasa Arab yang dipahami akan makna-maknanya dengan hembusan nafas (mengandung sedikit air ludah) untuk menghilangkan penderitaan dan penyakit.

Kitab “Audhah al-Bayan Fi Ilaj al-Mass Wa asSihr Wa Idza ‘al-Jan” (pengobatan cara Nabi terhadap kesurupan, sihir dan gangguan makhluk halus) menyebutkan bahwa ruqyah syar’iyyah terdiri dari :

1.1. Ruqyah dengan Doa.
Dalam suatu riwayat sebagaimana disebutkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggu, dan dari keburukan setiap jiwa atau mata yang dengki, Allahlah yang menyembuhkanmu, dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu.”

Abdullah Bin Abdul Aziz, dalam “Ruqyah Syar’iyyah: Terapi Penyakit Jasmani dan Rohani”, menjelaskan bahwa ruqyah syar’iyyah dengan doa diangkat dari kisah Rasulullah SAW, di waktu sakit, di mana Malaikat Jibril as bertanya “Apakah engkau sakit wahai Muhammad SAW ?, beliau menjawab : “Benar, saya lagi sakit”. Lalu Malaikat Jibril as meruqyah Rasulullah SAW dengan membacakan doa.

1.2. Ruqyah dengan Basmalah dan Isti’adza.
Ruqyah dengan basmalah dan isti’adza dilakukan dengan cara meletakkan tangan di atas bagian tubuh yang sakit sambil membaca basmallah dan isti’adza, sebagaimana dijelaskan dalam HR. Muslim, yang artinya :

Letakan tanganmu di atas tubuhmu yang kamu rasakan sakit dan ucapakan Bismillah tiga kali serta ucapkan tujuh kali, aku berlindung pada Allah dan dengan qudrat-Nya dari keburukan yang kurasakan dan kukhawatirkan.”

Dalam hadits tersebut, dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr bahwa sifat-sifat Allah bukan makhluk, dan bahwa ruqyah dapat menolak bala. Ruqyah dengan basmallah dan isti’adza merupakan pengobatan penyakit yang baik, karena bersumber dari kalamullah.

1.3. Ruqyah dengan Meniup di Kedua Tangan Sambil Membaca Mu’awidzat.
Dalam sebuah sejarah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW jika merasakan sakit, Aisyah ra membacakan Mu’awidzat (QS. Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas) dan ditiuplah olehnya. Aisyah ra hanya membacakannya untuk beliau serta mengusapkannya dengan tangan beliau sendiri.

Dalam suatu riwayat diceritakan sebagaimana disebutkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

Apabila salah satu dari keluarga sakit, Rasulullah SAW meniupnya dengan Mu’awidzat”.


1.4. Ruqyah dengan Membaca QS. Al Fatihah.
Ruqyah ini dilakukan dengan membaca QS. Al Fatihah disertai dengan mengumpulkan air liur dan meludahkan (mengusapkan)-nya kebagian tubuh yang merasakan sakit. Dalam suatu riwayat diceritakan sebagaimana disebutkan dalam HR. Bukhari, yang artinya :

dengan menyebut nama Allah, ini tanah negeri kami, dengan air liur sebahagian kami, supaya sembuh orang sakit kami, dengan izin Rabb kami.”


1.5. Ruqyah dengan Membaca Al-Quran.
Ruqyah dengan membaca Al Quran dilakukan dengan cara membaca ayat-ayat Al Quran pada air atau menuliskannya pada sesuatu dan diletakkan di air kemudian meminumnya atau mandi dengannya.

2. Ruqyah Syirkiyah.
Ruqyah syirkiyah merupakan jenis pengobtan yang bertentangan dari ajaran agama Islam, yaitu dengan mantra-mantra oleh para dukun serta menurut-sertakan jin dalam pengobatan. Ruqyah jenis ini biasanya diiringi dengan jimat, jampi-jampi serta perkataan yang bahkan tak dipahami karena dilakukan oleh pengikut setan. Dalam syariat, hukum ruqyah jenis ini adalah haram bahkan menuju ke arah kesyirikan.

Baca juga : Pengertian Terapi

Syarat Ruqyah. Terdapat tiga hal yang menjadi syarat ruqyah (ruqyah syar’iyyah) adalah sebagai berikut :
  • ruqyah dilakukan dengan menggunakan ayat Al Quran, doa yang syar’I, atau yang tidak bertentangan dengan doa yang dituntunkan.
  • menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
  • tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
  • isi ruqyah jelas maknanya.
  • tidak mengandung doa atau permintaan selain kepada Allah (semisal : kepada jin dan setan).
  • tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
  • tidak mensyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh, seperti : harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.

Sedangkan Imam As-Suyuthi, dalam “Fathul Majid”, menjelaskan bahwa ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat, sebagai berikut :
  • bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Quran atau nama dan sifat Allah.
  • menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya).
  • harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.


Manfaat Ruqyah. Terdapat beberapa manfaat dari ruqyah (terutama ruqyah syar’iyyah), diantaranya adalah :
  • menangkal dari gangguan setan. Ruqyah yang dilakukan terhadap seseorang dapat menangkalnya dari gangguan setan yang mengganggunya.
  • menyembuhkan gangguan mental. Bagi orang yang diketahui tengah mengalami gangguan mental, selain mendapatkan perawatan secara medis, dapat juga disembuhkan dengan menggunakan ruqyah.
  • menyembuhkan dari sengatan serangga. Dalam suatu riwayat yang disebutkan dalam HR. Tabrani, yang artinya : “bahwa Rasulullah SAW pernah meruqyah orang yang terkena sengatan serangga mematikan. Cara yang beliau lakukan adalah dengan mencampur air dan garam, kemudian dibasuhkan pada lukanya sambil membaca surat Al-Kafirun, Al-Falaq, dan An-Nas.
  • mengiringi sakaratul maut. Ruqyah dapat dilakukan untuk mengiringi seseorang yang sedang menghadapi sakaratul maut. Cara yang dilakukan adalah dengan menuntun dengan cara membisikkan pada telinga yang bersangkutan bacaan kalimat tauhid.

Sedangkan Perdana Akhmad, dalam “Quranic Healing Technologi Penyembuhan Qurani”, menjelaskan bahwa terdapat tiga manfaat pengobatan dengan menggunakan ruqyah (ruqyah syar’iyyah), yaitu :
  • membantu memberikan jalan keluar yang Islami kepada orang-orang yang sedang mengalami permasalahan hidup, baik berupa penyakit alamiah maupun penyakit akibat sihir agar terhindar dan terlepas dari tipu daya jin dan setan.
  • mengajak orang-orang yang belum mengetahui jalan syariat agar menyelesaikan masalahnya secara cerdas dengan kembali kepada Al Quran dan dapat melindunginya dari hal-hal negatif yang mengancam.
  • menyelesaikan masalah dengan tidak menimbulkan masalah baru, berupa fitnah yang menimpa hati, fitnah syahwat dan syubhat, fitnah kesalahan dan kesesatan, fitnah maksiat dan bid’ah, fitnah kezaliman dan kebodohan yang mengakibatkan rusaknya ilmu, pandangan, pengetahuan dan keyakinan kepada Allah.


Hukum Ruqyah dalam Islam. Di antara para ulama terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan hukum ruqyah. Sebagian ulama membolehkan ruqyah, sedangkan sebagian lainnya melarang ruqyah. Rohmansyah, Muhammad Saputra Iriansyah, Fahmi Ilhami, dan Gilang Ari Widodo Utomo, dalam “Hadis-hadis Ruqyah dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental”, yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura, Volume : 18, Nomor : 1, Tahun 2018, menjelaskan bahwa beberapa pendapat tentang hukum ruqyah dalam Islam menurut para ulama adalah sebagai berikut :

1. Memperbolehkan Ruqyah.
Para ulama yang membolehkan ruqyah mendasarkan pendapatnya pada hadits Nabi sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dari Sufyan, telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Humaid bin Abd al-Rahman, telah menceritakan kepada kami Ḥasan yakni Ibnu Ṣalih masing-masing keduanya menerima dari ‘Ashim dari Yusuf bin Abdullah dari Anas berkata, “Rasulullah SAW telah memberikan rukhshah atau keringanan ruqyah dari mata, demam dan gigitan semut.”


dalam riwayat yang lain, disebutkan dalam HR. Ahmad, yang artinya :

Telah menceritakan kepada kami Asbaṭ, ia berkata telah menceritakan kepada kami al-Syaibani dari Abd al-Rahman bin al-Aswad dari Bapaknya dari Aisyah berkata, “Rasulullah SAW memberikan keringanan ruqyah dari segala macam penyakit demam.”


2. Melarang Ruqyah.
Para ulama yang melarang ruqyah mendasarkan pendapatnya dari hadits Auf Ibn Malik ra, yang menjelaskan bahwa ruqyah mengandung unsur kesyirikan. Sehingga hal tersebut dilarang dalam Islam. Selain itu, dari bacaannya juga tidaklah bisa untuk dipahami, sehingga bisa mengarahkan pada kesyirikan.

bahwa pada zaman dahulu orang-orang Arab Jahiliyah memiliki kebiasaan melakukan ruqyah yang ditujukan bukan kepada Allah, yaitu untuk mengundang jin dan setan. Perbuatan seperti inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW karena mengandung kesyirikan pada Allah.”



Terhadap pendapat para ulama yang melarang ruqyah tersebut banyak pihak yang menentangnya, mereka beranggapan bahwa pendapat tersebut adalah keliru, karena Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk berobat kepada siapa saja yang sedang terserang penyakit. Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :

Berobatlah kalian !, karena Allah tidak menciptakan penyakit kecuali juga menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”



Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ruqyah, jenis, syarat, dan manfaat ruqyah, serta hukum ruqyah dalam Islam.

Semoga bermanfaat.