Pengertian Tentang Hukum Pidana Dan Ilmu Hukum Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
A. Hukum Pidana.
Hukum pidana termasuk dalam bagian hukum publik, yaitu keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau lembaga-lembaga negara, dalam arti bagaimana lembaga-lembaga negara melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan kekuasaan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara masyarakat dengan perseorangan dan sebaliknya. Selain hukum pidana, yang termasuk dalam hukum publik adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Pengertian Hukum Pidana. Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara, yang mengatur tindakan larangan atau tindakan yang diharuskan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Prof. Moeljatno, SH mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan :
  1. Perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan itu.
  2. Kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Jadi, hukum pidana adalah bagian dari hukum pada umumnya, yang berdiri sendiri, dan hal terpenting dalam hukum pidana bukan saja mengenai pemidanaan tersangka, akan tetapi harus terlebih dahulu ditentukan apakah tersangka telah melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak.
Unsur Hukum Pidana. Hukum pidana memuat beberapa unsur, yaitu :
  • Perbuatan pidana.
  • Pertanggungan jawab pidana.
  • Ketentuan-ketentuan acara pidana.
Perbuatan pidana atau delik adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan kepada siapa yang melanggar larangan tersebut, diancam dengan pidana.  Perbuatan pidana (delik), terbagi dalam dua jenis, yaitu : 
  1. Kejahatan (misdrijven), misalnya :  pencurian (pasal 362 KUHP), penggelapan (pasal 378 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), dan pembunuhan (pasal 338 KUHP).
  2. Pelanggaran (overtredingen), misalnya : kenakalan (pasal 489 KUHP), pengemisan (pasal 504 KUHP), dan pergelandangan (pasal 505 KUP).
yang menurut pembuat undang-undang masing-masing berlainan sifatnya secara kualitatif.

Baca juga : Sifat Hukum Pidana

Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana. Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah :
  • segala perbuatan yang menurut wujud atau sifatnya bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, atau dengan kata lain segala perbuatan yang bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata tertib dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. 

Dalam praktek, tidak semua perbuatan yang melawan hukum atau merugikan masyarakat diberi sanksi pidana, misalnya perbuatan tidak menepati janji (break of trust). Walaupun sudah nyata bahwa perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan merugikan masyarakat, tapi perbuatan tersebut tidak dapat dituntut menurut hukum pidana. Hanya saja pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian kerugian menurut hukum perdata.

Untuk menentukan suatu perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam perbuatan pidana, adalah :
  1. Ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Salah satu faktor yang mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam memberikan sanksi pidana adalah apabila perbuatan-perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang besar dalam masyarakat. 
  2. Tergantung pada pandangan. Apakah ancaman dan penjatuhan pidana itu adalah jalan yang utama untuk mencegah dilanggarnya larangan-larangan tersebut. 
Kedua faktor tersebut satu sama lain saling pengaruh mempengaruhi.
Asas Dalam Hukum Pidana. Dalam hukum pidana Indonesia dikenal beberapa asas hukum pidana, diantaranya adalah :
  • Asas legalitas (principle of  legality), yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang. Asas tersebut termuat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), yang berbunyi : "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan".
  • Asas yang berbunyi : "Tidak dipidana jika tak ada kesalahan",  atau dalam bahasa Belanda disebut "Green straf zonder schuld". Asas tersebut tidak tercantum dalam KUH Pidana Indonesia sebagaimana halnya asas legalitas, juga tidak tercantum dalam perundang-undangan lain. Asas ini adalah asas yang ada dalam hukum yang tidak tertulis, yang hidup dalam anggapan masyarakat.
Sedangkan dalam KUH Pidana sendiri ada beberapa aturan mengenai tidak dipidananya orang yang telah melakukan perbuatan pidana, misalnya :
  • Orang yang tidak mampu bertanggung jawab. Misalnya orang yang sakit jiwa, sebagaimana  diatur dalam pasal 44 ayat (1)  KUH Pidana, yang berbunyi : "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".
  • Orang  yang  melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa (overmacht), sebagai mana diatur dalam pasal 48 KUH Pidana, yang berbunyi : " Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".

Seseorang dapat dijatuhi pidana, apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu :
  • Adanya perbuatan yang oleh aturan perundang-undangan dilarang. 
  • Mengetahui adanya larangan tersebut.  
  • Mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana. 
  • Perbuatan pidana tersebut dilakukan tanpa ada tekanan dari pihak luar.
Klasifikasi Hukum Pidana. Rumusan hukum pidana dibedakan menjadi :
  1. Hukum pidana materiil (substantive criminal law), yang berisikan mengenai perbuatan pidana (criminal act) dan yang mengenai pertanggung jawaban  hukum pidana (criminal liability atau criminal responsibility).
  2. Hukum pidana formil (hukum acara pidana), yang berisikan hal-hal mengenai bagaimana cara atau prosedur untuk menuntut ke muka pengadilan orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. 

Baca juga : Tujuan Pembagian Hukum Pidana

B. Ilmu Hukum Pidana.
Yang dimaksud dengan ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. Obyek dari ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, hukum pidana yang berlaku disebut hukum pidana positif.

Baca juga : Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Tujuan Ilmu Hukum Pidana. Tujuan dari ilmu hukum pidana adalah menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif, yang dilakukan melalui 3 fase :
  1. Interprestasi. Bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub dalam aturan-aturan hukum.
  2. Konstruksi. Adalah bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang tertentu, dengan tujuan supaya apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.
  3. Sistematik. Adalah mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya, dengan maksud agar peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka ragam itu tidak merupakan hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatannya.

Demikian sekilas penjelasan tentang hukum pidana dan ilmu hukum pidana. Tulisan tersebut bersumber dari buku Asas-Asas Hukum Pidana, karangan Prof. Moeljatno, SH dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Semoga bermanfaat.