Unsur-Unsur Pembentuk Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Negara. Aristoteles merupakan filsuf pertama yang mencoba merumuskan pengertian tentang negara. Dalam pandangannya, sebagaimana ditulis dalam bukunya yang berjudul "Politica", Aristoteles menyebut negara dengan polis (negara kota), karena wilayahnya yang kecil. Menurut Aristoteles, negara merupakan negara hukum yaitu negara yang berdiri di atas hukum, yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, di mana di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara (ecclesia). Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, sedang penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara diartikan dengan :
  1. organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
  2. kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.


Pengertian tentang negara dari waktu ke waktu berbeda sesuai dengan kondisi pada jamannya, dan telah mengalami bayak perubahan seiring dengan perkembangan pemikiran manusia. Berikut beberapa pengertian negara menurut pandangan para ahli : 

1. Thomas HobesJohn Locke, dan J.J. Rousseau.
Ketiga ahli tersebut  mengartikan negara sebagai badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Persamaan dari ajaran ketiga ahli tersebut adalah terletak pada konstruksi alam yang berbentuk negara melalui perjanjian masyarakat. Mereka bertiga mempergunakan sebagai titik pangkal dalam ajarannya bahwa manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Hak-hak tersebut termasuk dalam hukum alam (natuurrecht). Dalam keadaan belum ada negara Thomas Hobbes menyamakan manusia itu terhadap manusia lainnya seperti serigala (homo homini lupus). Jika hal ini dibiarkan, kemungkinan akan timbul perang semesta yang disebut bellus omnium contre omnes. Oleh karena itu betapa pentingnya negara untuk mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut.

Sedangkan perbedaan dari ajaran ketiga ahli tersebut adalah terletak pada tujuan dan akibatnya, sebagai berikut :
  • Thomas Hobbes, menyebutkan bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian itu rakyat menyerahkan hak-hak seluruhnya kepada kerajaan/negara (monarchi mutlak atau monarchi absolut). 
  • John Locke, menyebutkan bahwa hak-hak asasi tidak bisa diserahkan seluruhnya melainkan sebagia saja. Bagaimana rakyat dapat menyerahkan haknya untuk hidup, sedangkan rakyat sendiri masih memerlukannya untuk hidup. Karena itu menurut ajaran John Locke, harus ada konstitusi yang membatasi. Di dalam konstitusi itu dicantumkan dicantumkan hak-hak dasar dari manusia yang harus dilindungi oleh negara (monarchi konstitusi). 
  • J.J. Rousseau, menyebutkan bahwa hak-hak asasi itu tetap ada pada rakyat, oleh karena yang berdaulat dalam suatu negara itu adalah rakyat sendiri, dan jika terdapat penguasa di dalam negara itu hanya merupakan mandataris dari rakyat (negara kedaulatan rakyat). Jadi jika hak-hak itu diserahkan kepada penguasa itu dimaksudkan agar penguasa mempunyai wewenang untuk menjalankan tugasnya melindungi hak-hak dari rakyat tersebut. 

2. Karl Marx.
Karl Marx berpendapat bahwa negara merupakan alat kekuasaan selama perjuangan kelas itu masih ada. Dan selama perjuangan kelas itu belum selesai maka kekuasaan negara dipegang oleh suatu diktator proletar, setelah perjuangan kelas itu hilang maka hilang pulalah fungsi negara sebagai alat kekuasaan dan lahirlah masyarakat yang tidak berkelas atau masyarakat sama rata sama rasa. Ajaran Karl Marx ini muncul sebagai akibat dari Revolusi Perancis. Cita-cita dari revolusi Perancis mengenai kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan ternyata hanya cita-cita, oleh karena pada kenyataannya kaum borjuislah yang menarik keuntungan seluruhnya. 

3. Kranenburg. 
Kranenburg dalam bukunya yang berjudul "Algemeine Staatlehre", merumuskan bahwa arti negara adalah sebagai suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan/bangsanya sendiri. Pengertian ini mencerminkan kepada negara nasional.

4. Miriam Budiardjo.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. 


Unsur-Unsur Pembentuk NegaraPada dasarnya negara adalah suatu entitas yang memiliki kewenangan sangat luas untuk mengatur apapun yang berhubungan dengan wilayahnya dan masyarakat yang tinggal di dalamnya. Maksud dari unsur-unsur pembentuk negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Berikut beberapa unsur yang harus ada sebagai pembentuk suatu negara berdasarkan sebagai berikut :

1. Konvensi Montevidio 1935.
Menurut ketentuan Pasal 1 Konvensi Montevidio tahun 1935, disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
  • memiliki penduduk yang tetap.
  • wilayah tertentu dengan batas-batas yang jelas.
  • adanya sistem pemerintahan yang mengatur dan mengurus wilayah tersebut.
  • kemampuan mengadakan hubungan baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara lain.
2. Miriam Budiardjo.
Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Ilmu Politik", menyebutkan bahwa terdapat empat unsur pembentuk negara, yaitu :
  • wilayah. Setiap negara harus memiliki wilayah di bumi, yang dapat mencakup daratan dan udara saja, atau bisa juga mencakup daratan, udara, dan lautan, yang dipertegas dengan batas-batas yang jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan wilayah negara lain.
  • penduduk. Penduduk atau bangsa adalah inti dari negara, yang biasanya mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan penduduk atau bangsa negara lain. Penduduk di suatu wilayah baru menjadi bangsa ketika mempunyai dasar psikologis yang disebut nasionalisme, yaitu perasaan subjektif sekelompok manusia bahwa mereka adalah bagian dari suatu bangsa dan cita-cita mereka bisa tercapai apabila tergabung dalam suatu negara.
  • pemerintah. Pemerintah adalah organisasi dalam negara yang berwenang merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk dalam wilayahnya. Keputusan tersebut pada umumnya berbentuk undang-undang atau peraturan-peraturan. Dalam negara modern, pemerintah suatu negara biasanya terbagi dalam beberapa kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa warganya untuk menaati undang-undang atau peraturan yang dibuat. Sedangkan kedaulatan ke luar berarti negara perlu mempertahankan kemerdekaannya. Negara harus mendapat pengakuan dari negara lain dan dihormati oleh negara lain. 

3. Oppenheimer dan Lauterpacht.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara akan terbentuk apabila memiliki unsur :
  • rakyat yang bersatu.
  • daerah atau wilayah. 
  • pemerintahan yang berdaulat.
  • pengakuan dari negara lain.

4. Mac Iver.
Menurut Mac Iver dalam "Ecyclopedia of Government and Politics", menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga unsur pokok yang membentuk suatu negara, yaitu :
  • adanya pemerintahan.
  • adanya rakyat atau komunitas yang hidup.
  • adanya wilayah tertentu dengan batas yang jelas yang ditinggali oleh rakyatnya dan diurus oleh pemerintahannya.

5. Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH.
Menurut Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Negara", menyebutkan bahwa unsur-unsur pembentuk negara adalah : 
  • wilayah tertentu. Wilayah tertentu adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku, maksudnya adalah bahwa kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya, karena bisa menimbulkan sengketa internasional. 
  • rakyat. Rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat. 
  • pemerintah.  Pemerintah adalah alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dan juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan. Pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakikatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil. Demikian pula pengakuan dari luar, sering didasarkan atas kestabilan dari pemerintah dan apakah pemerintahan yang dijalankan itu benar-benar efektif. Karena itu pada permulaan negara merdeka tidak jarang pengakuan terhadap negara itu mula-mula bersifat sementara sampai pada saat tertentu negara itu sudah mempunyai pemerintahan yang stabil dan efektif.


Dari beberapa pendapat tentang unsur-unsur pembentuk negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya unsur-unsur pembentuk negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Unsur Konstitutif.
Unsur konstituf pembentuk negara adalah unsur-unsur mutlak yang harus ada sebelum negara tersebut dapat terbentuk. Terdapat beberapa unsur yang termasuk dalam unsur konstitutif, yaitu :

a. adanya wilayah tertentu.
Wilayah dengan batas-batas yang jelas merupakan unsur yang wajib ada sebelum dibentuknya suatu negara. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi sengketa dengan negara lain, sebagai akibat dari tumpang tindihnya batas wilayah negara. Pada umumnya, batas-batas wilayah negara terdiri dari tiga bagian, yaitu :
  • perbatasan darat. Perbatasan darat antara satu negara dengan negara lain akan terlihat jelas dan dapat didefinisikan dalam suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara yang bersangkutan, dapat berbentuk perjanjian bilateral (dua negara) atau multilateral (lebih dari dua negara). Perbatasan darat suatu negara dapat ditentukan berdasarkan batas-batas alami, seperti pegunungan, sungai, lembah, dan lain sebagainya, ataupun ditentukan berdasarkan perjanjian politis.
  • perbatasan laut. Berbeda dengan daratan, perbatasan laut sedikit lebih tidak jelas, hal ini dikarenakan tidak terdapatnya landmark yang jelas yang menandai perbatasannya. Pada umumnya, perbatasan laut dibatasi oleh garis-garis koordinat GPS. Wilayah laut suatu negara umumnya dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu batas landas kontinen, laut teritorial (umumnya mencakup 12 mil laut dari titik daratan paling luar), dan zona ekonoi eksklusif (umumnya mencakup sekitar 200 mil laut).
  • perbatasan udara. Perbatasan udara juga tidak dapat dilihat secara jelas. Hanya saja, perbatasan udara suatu negara selalu berkorelasi dengan batasan daratan dan lautan negara tersebut, maksudnya adalah semua wilayah udara yang ada di atas wilayah daratan dan lautan sebuah negara otomatis menjadi wilayah udara negara tersebut.

b. adanya penduduk tetap.
Penduduk adalah sekelompok orang yang menempati daerah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Penduduk suatu negara, dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • warga negara, adalah orang yang diakui secara resmi sebagai anggota penuh dari negara bersangkutan, yang memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan dan konstitusi yang  berlaku di negara tersebut.
  • warga negara asing, adalah orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu negara, baik menetap ataupun sementara, tetapi tidak diakui secara resmi sebagai warga negara.

c. terdapat pemerintah yang berdaulat.
Pemerintahan adalah saran kelengkapan negara yang memiliki tugas untuk memimpin negara agar mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Tugas utama pemerintahan suatu negara adalah memastikan tujuan negara terlaksana dan dasar-dasar negara bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah suatu negara memiliki dua jenis kekuasaan, yaitu :
  • kekuasaan ke luar, maksudnya adalah pemerintah memiliki kekuasaan yang independen, tidak terikat atau harus tunduk pada kekuatan negara lain.
  • kekuasaan ke dalam, maksudnya adalah pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara dan berwenang untuk mengatur lembaga-lembaga negara agar menjalankan fungsinya masing-masing. 

2. Unsur Deklaratif.
Berbeda dengan unsur konstitutif pembentuk negara, unsur deklaratif pembentuk negara tidak wajib dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Suatu negara dapat terbentuk tanpa memenuhi unsur deklaratif. Yang termasuk unsur deklaratif adalah : 
  • pengakuan dari negara lain terhadap negara yang baru dibentuk tersebut (atau  kemampuan mengadakan hubungan baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara lain).

Pengakuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • pengakuan secara de facto, maksudnya adalah negara lain mengakui bahwa negara tersebut memang benar adanya, terlepas dari apakah pembentukan negara tersebut sudah diratifikasi oleh hukum internasional atau belum.
  • pengakuan secara de jure, maksudnya adalah pengakuan secara hukum, yang umumnya lebih resmi karena didukung oleh pengakuan hukum internasional, dan diakui pula oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Perbedaan Antara Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif. Perbedaan antara unsur konstitutif pembentuk negara dan unsur deklaratif  pembentuk negara tersebut terdapat pada kapan unsur tersebut harus dipenuhi.
  • unsur konstitutif pembentuk negara harus dipenuhi sebelum negara tersebut dapat berdiri. Karena akan sulit bagi negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara apabila unsur konstitutif tersebut tidak terpenuhi.
  • unsur deklaratif pembentuk negara tidak harus terpenuhi sebelum negara tersebut dapat berdiri. Unsur deklaratif merupakan penunjang dari keberadaan negara tersebut sehingga dapat dipenuhi setelah negara tersebut terbentuk.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian negara, unsur-unsur pembentuk negara, serta perbedaan unsur konstitutif dan unsur deklaratif sebagai unsur pembentuk negara.

Semoga bermanfaat.