Pengertian Regulasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara umum, regulasi dapat diartikan sebagai pengaturan, yaitu peraturan yang dibuat untuk mengendalikan atau membatasi perilaku manusia atau masyarakat. Dari sudut pandang hukum, regulasi diartikan sebagai pengaturan, menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, regulasi diartikan sebagai :
  • pengaturan.
  • arti biologi 1 : kemampuan bagi organisme yang hidup di air asin untuk menyesuaikan kadar garam dalam tubuh agar tetap lebih rendah dibanding air yang ada disekitarnya.
  • arti biologi 2 : kemampuan bagi organisme yang hidup di air tawar untuk menyesuaikan kadar garam dalam tubuh agar tetap lebih tinggi dibanding air yang ada disekitarnya.

Istilah regulasi banyak ditemui di dalam berbagai bidang kehidupan. Antara bidang yang satu dengan bidang yang lain, regulasi mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Beberapa pengertian regulasi dalam penerapannya dalam masing-masing bidang tersebut adalah sebagai berikut :

1. Regulasi dalam Pemerintahan.
Regulasi dalam pemerintahan merupakan suatu peraturan yang diundangkan oleh pemerintah yang mempengaruhi kegiatan individu atau kelompok/lembaga/institusi dalam suatu negara. Setiap bentuk pemerintahan mempunyai cara tersendiri dalam membentuk regulasi. Misalkan negara yang berbentuk kerajaan akan menyerahkan regulasi-nya kepada perdana menteri. Di Indonesia, regulasi mempunyai banyak bentuk, misalnya :
  • Undang-Undang, dibuat oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
  • Keputusan Presiden, dibuat oleh presiden.
  • Peraturan menteri, dibuat oleh menteri.
  • dan lain sebagainya

2. Regulasi dalam Ekonomi.
Regulasi dalam ekonomi dikenal adanya teori regulasi, yang menyebutkan bahwa ekonomi harus dibangun dalam sebuah konteks relasi sosial tertentu. Teori regulasi memiliki pendekatan heterodox. Bersama dengan aliran neo institusionalis, aliran konvensi, dan aliran anti utilitarian, teori regulasi dianggap sebagai aliran institusionalis ala Perancis. Regulasi ekonomi terdiri dari dua macam, yaitu :
  • structural regulation (regulasi struktural), yang digunakan untuk mengatur struktur pasar.
  • conduct regulation, yang digunakan untuk mengatur perilaku dalam pasar.

Tidak semua regulasi yang ada di ekonomi mengikat secara hukum. Kebanyakan regulasi ekonomi menekankan pada tindakan etis sebagai pelaku bisnis. Regulasi ekonomi biasa membatasi sesuatu dengan tujuan ekonomi yang kuat.


3. Regulasi dalam Bisnis.
Regulasi dalam bisnis merupakan segala bentuk peraturan yang dikeluarkan untuk mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan, dan lain-lain. Regulasi bisnis dapat juga diartikan sebagai suatu aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. 
Regulasi tersebut dibuat melalui proses tertentu di mana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau terikat pada aturan yang dibuat tersebut. Jadi, regulasi bisnis bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis. Sehingga, fungsi dari regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Bentuk dari regulasi dalam bisnis, diantaranya adalah :

a. Regulasi dalam bisnis di bidang merek
Merek merupakan penanda dari suatu produk, yang terdiri dari unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Ruang lingkup merek meliputi :
  • Merek dagang, yang berfungsi sebagai penanda suatu produk yang dijual.
  • Merek jasa, yang digunakan  oleh perusahaan jasa, baik perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara jasa yang satu dengan jasa yang lain.

Suatu merek dagang dilindungi oleh undang-undang, yaitu dalam bentuk hak atas merek yang diberikan kepada pendaftar pertama. Fungsi pendaftaran merek adalah :
  • bukti kepemilikan merek.
  • dasar untuk menolak permohonan merek orang lain.
  • dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.

b. Regulasi dalam bisnis di bidang perlindungan konsumen.
Regulasi perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Asas perlindungan konsumen adalah asas keadilan, asas manfaat, asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas keseimbangan, dan asas kepastian hukum. Perlindungan kepada konsumen meliputi :
  • Perlindungan preventif, yaitu perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
  • Perlindungan kuratif, yaitu perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.

c. Regulasi dalam bisnis di bidang larangan praktek monopoli bisnis.
Praktek monopoli bisnis merupakan kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menguasai produksi dan pemasaran barang dan jasa tertentu. Dalam regulasi  ini mengatur :
  • larangan melakukan monopoli produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.
  • dikatakan melakukan praktek monopoli apabila barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lain.
  • pelaku usaha hanya boleh maksimal menguasai 50 % pangsa pasar untuk satu jenis barang dan jasa yang diperjual-belikan.

Tujuan dari pelarangan praktek monopoli adalah :
  • menjaga kepentingan masyarakat umum. 
  • meningkatkan efesiensi ekonomi nasional.
  • menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  • mencegah persaingan bisnis yang tidak sehat.
  • menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha. 

4. Regulasi Diri.
Regulasi diri merupakan suatu proses yang terjadi di mana seseorang mampu mengatur pencapaian dan tindakan yang mereka lakukan sendiri dengan cara menentukan target untuk mereka, mengevaluasi kesuksesan mereka saat telah mencapai target tersebut dan memberikan sebuah penghargaan pada diri mereka sendiri karena pencapaian tujuan tersebut.

Miller dan Brown menyebutkan bahwa regulasi diri dapat dibangun melalui beberapa langkah sebagai berikut :
  • Receiving, yaitu menerima informasi yang relevan merupakan sebuah langkah awal individu dalam menerima informasi dari berbagai sumber.
  • Evaluating, yaitu mengevaluasi untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan berdasarkan informasi yang telah diterima tersebut.
  • Triggering, yaitu membuat suatu perubahan sesuai dengan kondisi yang ditemui di lapangan.
  • Searching, yaitu mencari solusi dari masalah yang dihadapi.
  • Formulating, yaitu memulai untuk menyusun sebuah rancangan atau rencana.
  • Implementing, yaitu menerapkan segala informasi yang didapatkan ke dalam suatu rencana.
  • Assessing, yaitu mengukur efektivitas dari rencana yang telah dibuat dan melihat kembali apakah mengalami perubahan atau tidak sama sekali.

5. Regulasi Emosi.
Regulasi emosi merupakan kemampuan setiap individu untuk mengontrol perasaannya. Mengontrol emosi dapat dilakukan untuk menguasai diri sehingga memunculkan ekspresi, perkataan, dan tindakan yang baik. Penerapan regulasi emosi sangat penting agar kehidupan bermasyarakat menjadi tenag dan teratur. Fungsi dari regulasi emosi adalah untuk pengendalian emosi diri sehingga tercipta ketenangan dalam menjalani hidup. 

6. Regulasi Biologi.
Regulasi biologi merupakan keseluruhan sistem pengatur tubuh manusia. Di dalam tubuh manusia terdapat banyak organ  tubuh dengan fungsi tertentu yang akan menunjang aktivitas manusia. Seluruh aktivitas tubuh manusia diatur dalam sebuah sistem yang dinamakan sistem regulasi, yang meliputi diantaranya :
  • Sistem saraf. Saraf  terdiri atas sel-sel saraf atau neuron. Sel saraf terbentuk dari badan sel, inti sel, akson, dendrit, sel schwan, selubung myelin, dan nodus ranvier. Sel saraf yang berfungsi  menerima stimulus atau reseptor disebut saraf sensoris. Sel saraf yang berfungsi membawa stimulus dari otak menuju efektor disebut saraf motoris.
  • Sistem hormon. Hormon adalah zat kiia yang diperoleh dari kelenjar buntu atau kelenjar endokrin. Hormon mengatur aktivitas tubuh manusia seperti pertumbuhan, reproduksi, dan metabolisme. Perubahan yang dilakukan oleh hormon biasanya memerlukan waktu yang lama, walaupun tidak menutup kemungkinan ada hormon yang bekerja dalam waktu yang relatif cepat, seperti hormon adrenalin.
  • Sistem Indera. Alat indera manusia adalah suatu alat tubuh yang mampu menerima stimulus tertentu. Yang memiliki sel-sel reseptor khusus untuk membaca perubahan lingkungan sekitar. Indera yang dimiliki manusia adalah penglihatan, pendengaran, pembau, peraba, dan pengecap.

Dari apa yang diuraikan di atas, dapat dikatakan bahwa regulasi, pada garis besarnya adalah kegiatan untuk mengatur.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian regulasi.

Semoga bermanfaat.