Shalat Jum'at : Pengertian, Hukum, Lafadz Niat, Syarat, Dan Keutamaan Shalat Jum'at, Serta Keistimewaan Shalat Jum'at

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Shalat Jum’at. Allah swt berfirman dalam QS. Al Jum’ah : 9 - 10, yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah karunia dari Allah. Dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Abu Daud, yang artinya :

Shalat jum’at itu sesuatu yang wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”

Abdul Azis Dahlan, dkk dalam “Ensiklopedi Hukum Islam”, menjelaskan bahwa secara etimologi, shalat jum’at berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan. Shalat jum’at juga dapat berarti pekan dan segenggam. Sedangkan secara terminologi, shalat jum’at dapat diartikan sebagai shalat fardhu dua rakaat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, yang pelaksanaannya setiap hari jum’at di waktu dhuhur, yang diawali dengan dua khutbah dan dilakukan dengan berjamaah.

Berdasarkan pengertian tersebut, waktu pelaksanaan shalat jum’at adalah sama dengan waktu pelaksanaan shalat dhuhur, yaitu sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda menjadi sepanjang bendanya. Ketentuan yang harus diperhatikan berkaitan dengan waktu pelaksanaan shalat jum’at adalah sebagai berikut :
  • ketika waktu tidak cukup untuk melakukan dua rakaat shalat dan dua khutbah, atau sekadar ragu bahwa waktunya tidak cukup, maka harus disempurnakan menjadi shalat dhuhur.
  • demikian halnya, ketika waktu dhuhur benar-benar diyakini telah usai, atau sekadar menduga kuat saja bahwa waktu dhuhur telah usai, maka wajib menyempurnakannya menjadi shalat dhuhur.


Hukum Shalat Jum’at. Shalat jum’at termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf atau dengan kata lain hukum shalat jum’at adalah “fardlu ain”. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam HR. Ahmad dan Al Hakim, yang artinya :

Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’ala akan menutup hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah).”

Sedangkan dalam HR. Al Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat jum’at pada hari jum’at, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barang siapa yang mengacuhkan shalat jum’at karena lalai atau sibuk dengan urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”



Lafadz Niat Shalat Jum’at. Sebagaimana shalat yang lain, pelaksanaan shalat jum’at juga didahului dengan niat, yang dapat dilafadzkan secara lisan maupun dalam hati. Lafadz niat jum’at adalah sebagai berikut :

1. Lafadz niat shalat jum’at untuk imam :

Ushalli fardhal jumu’ati imamal lillahi ta’ala.”

yang artinya :

Saya shalat jum’at sebagai imam karena Allah ta’ala.”


2. Lafadz niat shalat jum’at untuk makmum :

Ushalli fardha jumu’ati ma’muman lillahi ta’ala.”

yang artinya :

Saya shalat jum’at sebagai makmum karena Allah ta’ala.”



Rukun dan Syarat Shalat Jum’at. Rukun shalat jum’at adalah sebagai berikut :
  • khutbah dua kali yang mana khatib duduk di antara keduanya.
  • shalat dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah.

Sedangkan syarat shalat jum’at meliputi tiga kategori, yaitu :

1. Syarat Wajib Shalat Jum’at.
Syarat wajib shalat jum’at berkaitan dengan sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang, di mana wajib dan tidaknya shalat jum’at tergantung pada ada dan tidaknya sifat tersebut. Syarat wajib shalat jum’at meliputi :
  • laki-laki.
  • beragama Islam.
  • baligh. Maksudnya adalah sudah mencapai usia 15 tahun atau sudah mengalami ihtilam atau mimpi basah.
  • berakal sehat.
  • sehat jasmani atau tidak sedang dalam keadaan sakit yang parah.
  • merdeka. Syarat merdeka hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu, sekarang sudah tidak berlaku.
  • bermukim. Bermukim mengandung dua arti, yaitu : 1. muqim, yang berarti orang yang bermukim maksudnya adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di daerah tersebut. 2. mustauthin, yang berarti orang yang berdomisili maksudnya adalah orang yang tinggal menetap di suatu tempat tidak akan berpindah-pindah kecuali ada kebutuhan.

2. Syarat Sah Shalat Jum’at.
Syarat sah shalat jum’at merujuk hal-hal yang mengakibatkan sah dan tidaknya pelaksanaan shalat jum’at. Syarat sahnya pelaksanaan shalat jum’at meliputi :
  • dilaksanakan setelah masuk waktu dhuhur hingga tiba waktu ashar.
  • dilaksanakan di sekitar pemukiman.
  • dilakukan secara berjamaah.
  • jumlah jamaahnya paling sedikit mencapai 40 orang, dengan kriteria sebagaimana syarat wajib shalat jum’at tersebut.
  • tidak boleh terdapat dua jamaah shalat jum’at dalam satu masjid, kecuali tidak ada tempat yang cukup untuk menampung seluruh jamaah.

3. Syarat In’iqad Shalat Jum’at.
Syarat in’iqad shalat jum’at merupakan syarat yang menentukan dapat tidaknya pelaksanaan shalat jum’at menggugurkan kewajiban shalat dhuhur jamaah yang lain. Maksudnya adalah seseorang dapat saja shalat jum’at-nya sah, tetapi tidak dapat menggugurkan kewajiban shalat dhuhur jamaah lainnya, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu. Syarat in’iqad secara umum meliputi terpenuhi seluruh syarat wajib dan syarat sah secara sempurna.

Syekh Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatha, dalam “Kitab I’anatut Thalibin”, menyebutkan bahwa terdapat enam hal jamaah shalat jum’at berdasarkan statusnya, yaitu :
  • golongan yang memenuhi seluruh syarat wajib maupun syarat sah shalat jum’at, maka shalat jum’atnya in’iqad.
  • golongan yang wajib melakukan shalat jum’at dan masuk kategori sah, tetapi tidak in’iqad, yaitu orang yang hanya bermukim (muqim) dan tidak berdomisili (mustauthin). Juga orang yang hanya mendengar azan jum’at dari satu daerah, sementara ia tidak di sana dan bukan bagian dari mereka.
  • golongan yang wajib melakukan shalat jum’at, tetapi tidak sah dan tidak in’iqad, yaitu orang yang murtad keluar dari agama Islam.
  • golongan yang tidak wajib, tidak sah dan tidak in’iqad, yaitu orang kafir, anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, ayan dan orang mabuk yang tidak ceroboh dalam sebab-sebab mabuknya (ghairu at-ta’addi).
  • golongan yang tidak wajib shalat jum’at, tidak in’iqad, tetapi sah jika melakukan, yaitu anak kecil yang sudah tamyiz, budak, perempuan, khuntsa (orang berkelamin ganda: laki-laki dan perempuan), dan musafir.
  • golongan yang tidak wajib shalat jum’at, namun sah dan in’iqad jika melakukannya, yiatu orang yang tengah sakit atau yang dalam kondisi uzur yang membolehkannya tidak berjamaah.


Selain ketentuan berkaitan dengan syarat shalat jum’at tersebut, diatur juga hal-hal berkaitan dengan syarat dan rukun khutbah jum’at, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat khutbah jum’at :
  • telah masuk waktu dzuhur.
  • khatib harus menutup aurat.
  • berturut-turut antara dua khutbah.
  • suci dari hadats dan najis, baik pada badan, pakaian dan tempat.
  • khutbah terdengar oleh 40 orang jama’ah ahli jum’at.

2. Rukun khutbah shalat jum’at :
  • membaca hamdallah pada dua khutbah.
  • membaca shalawat pada nabi saw pada dua khutbah.
  • berwasiat takwa kepada Allah pada dua khutbah.
  • membaca ayat Al Quran pada salah satu dua khutbah.
  • berdoa untuk orang mukmin laki-laki dan perempuan.

Baca juga : Doa Dalam Islam

Sunah Shalat Jum’at. Selain ketentuan syarat dan rukun shalat dan khutbah jum’at tersebut, ketika hendak melaksanakan shalat jum’at disunahkan untuk :
  • mandi dan membersihkan tubuh.
  • berpakaian putih bersih dan suci.
  • memakai wangi-wangian.
  • memotong kuku dan kumis.
  • memperbanyak bacaan ayat Al Quran, berdoa, dan berzikir.
  • duduk diam dan tenang pada saat khatib menyampaikan khutbah.


Keutamaan Shalat Jum’at. Terdapat beberapa keutamaan pelaksanaan shalat jum’at, diantaranya adalah :

1. Hajinya orang yang tidak mampu.
Melaksanakan shalat jum’at akan menerima ganjaran layaknya menunaikan ibadah haji. Hal tersebut sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Qadla'i dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

Jum’at merupakan hajinya orang-orang fakir.”

Maksud dari hadits tersebut adalah berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat jum’at, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya.

2. Seakan puasa dan shalat selama satu tahun.
Satu hal yang menjadi keistimewaan shalat jum’at adalah mendapatkan pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun. Hal tersebut sebagaiman disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Al Tirmidzi dan Al Hakim, yang artinya :

Barangsiapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun.”

3. Diampuni dosanya.
Melaksanakan shalat jum’at akan diampuni dosa-dosanya selama beberapa hari. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

Barang siapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat jum’at, dekat dengan imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan jum’at berikutnya ditambah tiga hari diampuni.”

4. Diganjar pahala berkurban.
Melaksanakan shalat jum’at dengan berangkat lebih awal akan mendapatkan ganjaran pahala seakan-akan telah berkurban. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :

Siapa saja yang berangkat shalat jum’at pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi. Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur. Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah dianggat, dan para malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarklan zikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak shalat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa.”

Dalam hadits yang lain, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

Ada tiga perkara yang seandainya semua orang mengetahui apa yang ada di dalamnya, tentu mereka akan lari seperti unta untuk memburunya. Ketiganya adalah azan, barisan paling depan, dan berangkat shalat jum’at lebih awal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Shalat di hari yang istimewa.
Melaksanakan shalat jum’at berarti menunaikan ibadah di hari yang istimewa, yaitu jum’at. Banyak peristiwa besar yang terjadi di hari jum’at. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Ahmad dan Tirmidzi, yang artinya :

Tiada seorang Muslim yang mati di hari atau malam jum’at, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur.”



Keistimewaan Hari Jum’at. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Ahmad, yang artinya :

Rajanya hari di sisi Allah adalah hari jum’at. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya fithri. Di dalam jum’at terdapat lima keutamaan. Pada hari jum’at, Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari jumat pula Nabi Adam wafat. Di dalam hari jum’at terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali shilaturrahim. Hari kiamat juga terjadi di hari Jumat. Tiada Malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit, bumi, angin, gunung, dan batu kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari jumat.”

Berdasarkan hadits tersebut, dapat diketahui bahwa hari jum’at memiliki beberapa keistimewaan, yaitu :
  • hari jum’at merupakan hari di mana Nabi Adam as, bapak umat manusia diciptakan.
  • hari jum’at merupakan hari di mana Nabi Adam as dimasukkan dan dikeluarkan dari surga.
  • hari jum’at merupakan hari di mana peristiwa kiamat kelak terjadi.
  • hari jum'at merupakan hari wafatnya Nabi Adam as.

Selain itu, keistimewaan yang lain dari hari jum’at adalah :
  • kata jum’at adalah ijtima’ (penyatuan), di mana pada hari itu raga Nabi Adam as diberi ruh setelah selama 40 hari tanpa nyawa sejak diciptakan.
  • hari jum’at merupakan hari di mana untuk pertama kalinya Nabi Adam as bertemu dengan Siti Hawa di surga setelah Allah menciptakannya.
  • hari jum’at merupakan hari perjumpaan Nabi Adam as dan Siti Hawa setelah lama terpisah sejak diturunkan ke dunia.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian shalat jum’at, hukum, lafadz niat, syarat, dan keutamaan shalat jum’at, serta keistimewaan hari jum’at.

Semoga bermanfaat.