Penjualan Dengan Sistem Konsinyasi : Ciri-Ciri, Strategi, Keuntungan Dan Kerugian Penjualan Konsinyasi, Serta Perbedaannya Dengan Penjualan Biasa Dan Dropshipping

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Konsinyasi merupakan salah satu sistem atau cara penjualan, yaitu suatu bentuk kerja sama dalam penjualan suatu barang, yang dilakukan dengan cara pemilik barang menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat-syarat yang telah diatur dalam perjanjian. Aliminsyah dan Padji, dalam “Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan”, menjelaskan bahwa konsinyasi adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan di masa mendatang atau untuk tujuan lain, di mana hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (pengamanat atau consignor), dan selanjutnya penerima penitipan barang (komisioner atau consignee) bertanggung jawab terhadap penanganan atau pengelolaan barang sesuai dengan kesepakatan.

Berdasarkan pengertian konsinyasi tersebut, dapat diketahui bahwa para pihak yang terlibat dalam penjualan dengan sistem konsinyasi adalah :
  • pengamanat atau “consignor”, yaitu pihak yang menitipkan barang atau pihak pemilik barang.
  • komisioner atau “consignee”, yaitu pihak yang menerima titipan barang atau pihak penjual.

Dalam praktik, penjualan dengan sistem konsinyasi banyak dijumpai dalam penjualan berbagai barang, diantaranya :
  • fashion (pakaian, sepatu, dan lain sebagainya).
  • makanan dan minuman.
  • media cetak.
  • obat-obatan.


Ciri-Ciri Penjualan Dengan Sistem Konsinyasi. Tidak semua hubungan dagang dengan sistem pembayaran yang dilakukan setelah produknya laku dapat dikategorikan sebagai konsinyasi. Suatu penjualan dapat dikategorikan sebagai sistem konsinyasi apabila memenuhi ciri-ciri sebagai berikut :
  • produk yang dititipkan berbentuk barang nyata atau benda, bukan produk jasa atau layanan yang bersifat abstrak.
  • adanya kesepakatan antara pengamanat atau “consignor” (pemilik produk) dengan komisioner atau “consignee” (penjual yang menerima titipan produk).
  • harga produk yang dititipkan sudah ditetapkan terlebih dahulu, demikian juga besarnya fee atau komisi yang akan diperoleh saat produk tersebut laku terjual.
  • pada umumnya banyak digunakan pada produk dengan merek yang masih baru dan memiliki jangka waktu kadaluwarsa.

Sedangkan Hadori Yunus dan Harnanto, dalam “Akuntansi Keuangan Lanjutan”, menjelaskan bahwa berdasarkan perlakuan akuntansinya, karakteristik atau ciri-ciri penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :
  • karena hak milik atas barang masih berada pada pengamanat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
  • pihak pengamanat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yang bersangkutan.
  • pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai saat barang dijual kepada pihak ketiga.
  • komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya. Oleh karena itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan terjualnya barang konsinyasi kepada pihak ketiga.


Strategi Penjualan dengan Sistem Konsinyasi. Beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :
  • memperhatikan kualitas konsinyasi. Penjulan dengan sistem konsinyasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengamanat (pemilik barang) harus dapat memilih komisioner (penjual) dengan tepat atau yang memiliki kualitas yang sesuai.
  • meningkatkan kualitas produk barang konsinyasi. Konsumen akan lebih tertarik dengan kualitas barang yang baik, oleh karenanya perlu terus dilakukan peningkatan kualitas terhadap barang konsinyasi.
  • memahami kebutuhan pasar. Tidak menciptakan produk barang dengan sembarangan, tetapi mesti dilakukan dan disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen. Untuk itulah pengamanat perlu memahami kebutuhan dan keinginan pasar.

Selain beberapa strategi tersebut, dalam penjualan dengan sistem konsinyasi juga harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  • lokasi yang strategis. Sebelum menitipkan barang konsinyasi, sebaiknya pengamanat melakukan riset terlebih dahulu terkait lokasi tempat jualan calon komisioner. Lokasi yang strategis dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya penjualan.
  • target market yang sesuai. Sebelum memasarkan barang konsinyasi, pastikan terlebih dahulu target market yang dituju, sehingga barang yang dijual sesuai dengan kebutuhan pasar. Target pasar dapat ditentukan berdasarkan usia, pekerjaan, pendidikan, pendapatan, dan lain sebagainya.
  • sistem pencatatan penjualan yang rapi. Catatan penjualan barang konsinyasi harus dibuat dengan serpi mungkin, sehingga memudahkan bagi pengamanat maupun komisioner dalam melakukan cek dan ricek.
  • kehatian-hatian memilih komisioner. Pengamanat harus dapat memilih komisioner yang dapat dipercaya untuk menitipkan barang konsinyasi, jangan komisioner justru membawa kabur atau tidak membayar uang yang seharusnya diserahkan sebagai hasil dari penjualan barang konsinysi.
  • menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan komisioner. Pengamanat harus dapat membangun komunikasi yang baik dengan pihak komisioner, sehingga tidak “miss communication” selama masa kerja sama konsinyasi.
  • melakukan evaluasi rutin bersama komisioner. Pengamanat sebaiknya melakukan pengecekan rutin ke setiap toko miliki komisioner, mencatat jumlah barang yang berhasil dijual, dan mengevaluasi barang yang belum laku terjual, sehingga dapat memperbaiki kualiatas barang jika memang belum sesuai dengan keinginan konsumen.
  • memberikan apresiasi kepada komisioner. Apabila penjualan barang komisioner memuaskan, ada baiknya pengamanat memberikan apresiasi atau penghargaan kepada komisioner, dapat berupa menambah komisi penjualan atau memberi hadiah berupa barang.


Keuntungan dan Kerugiaan Penjualan dengan Sistem Konsinyasi. Penjualan dengan sistem konsinyasi memiliki berbagai keuntungan maupun kerugian, baik bagi pengamanat atau “consignor” maupun bagi komisioner atau “consignee”. Keuntungan dan kerugian dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Keuntungan Penjualan dengan Sistem Konsinyasi.
Keuntungan penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :

1.1. Bagi pengamanat atau “consignor” (pemilik barang konsinyasi).
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pengamanat dalam penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :
  • untuk memperluas daerah pemasaran suatu produk barang.
  • memperkenalkan produk baru yang belum banyak dikenal oleh masyarakat.
  • dapat mengendalikan (mengontrol) harga jual dari agen (penerima barang konsinyasi). Hal ini dapat dilakukan karena agen hanya menjual dengan harga yang telah di tetapkan oleh pengamanat, dan agen hanya menerima komisi atas penjualan tersebut, tanpa pengambilan keuntungan dari harga jual barang.
  • barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada pihak komisioner, sehingga resiko kerugian dapat ditekan.
  • pengamanat dapat memperoleh spesialis penjualan, seperti : penjualan kendaraan bermotor.

1.2. Bagi komisioner atau “consignee” (penjual barang konsinyasi).
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh komisioner dalam penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :
  • tidak dibebani resiko menanggung rugi bila gagal dalam penjualan barang-barang konsinyasi.
  • tidak mengeluarkan biaya operasional penjualan konsinyasi karena semua biaya akan diganti atau ditanggung oleh pengamanat.
  • apabila terdapat barang konsinyasi yang rusak dan terjadi fluktuasi harga, maka hal tersebut bukan tanggungan komisioner (hal ini sangat penting terutama bila barang konsinyasi tersebut berupa buah-buahan, atau produk pertanian lainya).
  • kebutuhan modal kerja dapat dikurangi, sebab komisioner hanya berfungsi sebagai penerima dan penjualan barang konsinyasi untuk pengamanat.
  • berhak menerima pendapatan berupa komisi dari hasil penjualan konsinyasi.

2. Kerugian Penjualan dengan Sistem Konsinyasi.
Kerugian penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :

2.1. Bagi pengamanat atau “consignor” (pemilik barang konsinyasi).
Kerugian yang dapat diderita oleh pengamanat dalam penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :
  • penerapan strategi pemasaran dengan kurang tepat. Kemungkinan dapat terjadi komisioner tidak tepat dalam melakukan strategi pemasaran termasuk promosi produk, sehingga justru membuat barang konsinyasi tidak laku terjual.
  • resiko kerugian cukup besar. Pengamanat dapat mengalami kerugian yang cukup besar, apabila pihak komisioner tidak menguasai cara promosi barang yang handal, sehingga mengakibatkan barang tertahan di tangan pihak komisioner dalam waktu yang lama.
  • uang hasil penjualan tidak dapat langsung diterima. Pengamanat tidak dapat langsung menerima uang hasil pejualan barang konsinyasi, dikarenakan sistem pembayaran yang digunakan mengikuti sistem pembayaran dari penjual, biasanya akan diserahkan perminggu atau perbulan sesuai kesepakatan awal.
  • modal mengendap. Sebelum barang terjual dan penjual yang menerima titipan barang menyetorkan uang hasil penjualannya, maka modal yang digunakan oleh pengamanat untuk memproduksi barangnya belum berputar.

2.2. Bagi komisioner atau “consignee” (penjual barang konsinyasi).
Kerugian yang dapat diderita oleh komisioner dalam penjualan dengan sistem konsinyasi adalah sebagai berikut :
  • harus merawat dan menjaga barang yang dititipkan dengan benar.
  • harus rajin melakukan pemantauan stok, karena biasanya dalam perjanjian ditentukan apabila terjadi kehilangan barang, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak komisioner dan akan ditagihkan sebagai barang yang laku terjual.


Perbedaan antara Penjualan dengan Sistem Konsinyasi dengan Penjualan Biasa dan Dropshipping. Terdapat perbedaan antara penjualan dengan sistem konsinyasi dengan penjualan biasa dan dropshipping. Perbedaan dimaksud adalah :

1. Perbedaan antara Penjualan Konsinyasi dan Penjualan Biasa.
Beberapa hal yang menjadi perbedaan antara penjualan dengan sistem konsinyasi dan penjualan biasa (penjualan regular) adalah :

1.1. Penjualan dengan sistem konsinyasi :
  • hak milik barang tetap berada di tangan pengamanat atau “consignor” (pemilik barang), dan hak milik
  • atas barang baru berpindah tangan apabila barang telah terjual oleh komisioner atau “consignee” (penjual) kepada pihak lainya.
  • semua biaya operasional yang berkaitan dengan barang konsinyasi akan ditanggung oleh pihak pengamanat (pemilik barang).
  • komisioner (penjual) memperoleh fee atau komisi dari barang yang berhasil dijualnya.
  • komisioner sebagai penerima amanat tidak diperbolehkan untuk menggunakan uang hasil dari penjualan barang konsinyasi.

1.2. Penjualan biasa (penjualan regular) :
  • hak milik barang yang diperjual-belikan telah pindah tangan, apabila barang telah dikirim oleh penjual kepada pembeli.
  • semua biaya operasional yang berkaitan dengan barang yang dijual ditanggung oleh pihak penjual.
  • penjual menentukan sendiri keuntungan dari setiap barang yang dijualnya.
  • penjual bebas menggunakan uang hasil penjualan barang yang dijualnya.

2. Perbedaan antara Penjualan Konsinyasi dan Dropshipping.
Cara kerja penjualan dengan sistem konsinyasi sebenarnya mirip dengan penjulan dengan sistem dropshipping. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan di antara keduanya. Perbedaan antara penjualan dengan sistem konsinyasi dan dropshipping adalah :

2.1. Penjualan dengan sistem konsinyasi :
  • dapat melakukan stok barang.
  • dapat melakukan strategi pemasaran (promosi, dan lain sebagainya) sendiri.
  • sangat menguntungkan bagi penjual (khususnya penjual pemula) karena tidak membutuhkan banyak modal awal.
  • menjual barang dengan harga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

2.2. Penjualan dengan sistem dropshipping :
  • tidak memperbolehkan penjual untuk melakukan stok barang.
  • hanya melakukan penjualan dengan cara menawarkan barang melalui gambar dari produk barang (katalog) yang akan dijual.
  • apabila terjadi penjualan, pembeli akan membayar langsung kepada pemilik barang dan penjualan akan mendapatkan bagian atau komisi sesuai dengan perjanjian.
  • tidak menguntungkan penjual, karena penjual tidak bisa terlibat langsung dalam pembayaran, sehingga penjual tidak bisa mendapatkan komisi tambahan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan penjualan dengan sistem konsinyasi, ciri-ciri, strategi, keuntungan dan kerugian penjualan dengan sistem konsinyasi, serta perbedaan antara penjualan dengan sistem konsinyasi dan penjualan biasa (penjualan regular) serta penjualan dengan sistem dropshipping.

Semoga bermanfaat.