Khotbah Jumat : Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Sunah, Dan Struktur Khotbah Jumat, Serta Persamaan Dan Perbedaan Antara Khotbah, Tablig, Dan Dakwah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Khotbah Jumat. Allah berfirman dalam QS. Al Jumu’ah : 11, yang artinya :

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : "Apa yang di sisi Allah lebih baik dari pada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki."

Secara etimologi, istilah khotbah berasal dari bahasa Arab, yang merupakan kata bentukan dari kata "muktathabah" yang berarti pembicaraan. Khotbah juga dapat berarti menyeru atau memberi nasehat. Sedangkan Hasanuddin dan Yusni Amru Ghazali, dalam "Panduan Shalat Lengkap", menyebutkan bahwa menurut bahasa Arab, khotbah adalah ucapan yang bukan berupa syair (al-kalam al-mantsur) ditujukan kepada himpunan orang untuk memuaskan hati mereka (penjelasan). Orang yang menyampaikan khotbah disebut khatib.

Sedangkan secara terminologi, khotbah dapat diartikan sebagai berpidato di depan audiens dalam rangka menyeru dan menyampaikan nasehat. Para ulama mengartikan khotbah sebagai perkataan yang tersusun yang mengandung nasehat dan informasi. Sedangkan menurut pendapat Dr. Ahmad Al-Hufi sebagaimana dikutip oleh Fajar Kurnianto, dalam "Kitab Shalat 11 In One", menjelaskan bahwa khotbah adalah cabang ilmu atau seni berbicara di hadapan banyak orang dengan tujuan meyakinkan dan mempengaruhinya. Khotbah harus disampaikan secara lisan di hadapan banyak orang dan harus meyakinkan dengan argumen-argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu berupa motivasi atau peringatan.

Dalam kaitannya dengan shalat jumat, khotbah jumat diartikan sebagai pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jamaah sebelum shalat jumat, yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran), maupun taushiyah (nasehat). Heru Yulias Wibowo, dalam "Khotbah Jumat", berpendapat bahwa khotbah jumat adalah perkataan yang di dalamnya terdapat nasehat dan pelajaran, dilaksanakan pada hari jumat sebelum shalat jumat, yang terdiri atas dua khotbah yang dipisah dengan duduk di antara keduanya.


Khotbah Jumat itu terdiri dari dua bagian, yaitu khotbah pertama dan khotbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khotbah. Hal tersebut sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata :

"Nabi berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian berdiri seperti yang biasa kalian lakukan sekarang." (HR. Bukhari)



Hukum Khotbah Jumat. Rasullah SAW bersabda, yang artinya :

"Apabila seorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahna kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang (melangkahi pundak orang), kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara jumat yang satu dan jumat lainnya." (HR. Bukhari)


Jumhur ulama berpendapat bahwa :
  • khotbah jumat merupakan syarat sahnya pelaksanaan shalat jumat.
  • jamaah jumat hendaknya mendengarkan dengan sebaik-baiknya khotbah jumat yang disampaikan. Jika ada seseorang dari jamaah jumat yang berbicara maka khatib berhak untuk menegurnya tanpa membuat suasana berkhutbah menjadi ramai.


Syarat dan Rukun Khotbah Jumat. Khotbah jumat dilakukan dengan memperhatikan syarat dan rukun khutbah. Berikut syarat dan rukun khotbah jumat :

1. Syarat khotbah jumat.
Terdapat  beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam khotbah jumat, yaitu :
  • Khatib harus suci dari dua hadas.
  • Pakaian khatib harus suci dari najis.
  • Khatib harus menutupi auratnya.
  • Khatib harus berdiri bilamana mampu.
  • Khotbah harus dilaksanakan pada waktu zuhur, sesudah matahari terbit.
  • Khatib harus duduk sebentar dengan tuma’ninah (tenang) di antara dua khotbah.
  • Khatib harus mengeraskan suaranya waktu berkhutbah sekira dapat didengar oleh hadirin minimal 40 orang.
  • Khatib harus melaksanakan khotbah dengan berturut-turut antara khutbah pertama dan khotbah kedua, dan antara dua khotbah dengan shalat jumat.
  • Tertib dan baik dalam rukun-rukunnya.

Sedangkan khatib (orang yang memberikan khotbah) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Memahami tentang ajaran Islam atau tema yang akan disampaikan di mimbar.
  • Memahami dan mengetahui betul mengenai syarat, rukun dan sunahnya khotbah.
  • Mampu melafalkan syahadat, salawat, Al Quran, dan hadis secara baik dan benar.
  • Sudah baligh, berakal sehat dan berakhlak baik.
  • Dipandang sebagai orang terhormat dan disegani.

2. Rukun khotbah jumat.
Rukun yang harus dipenuhi dalam khotbah jumat adalah sebagai berikut :
  • Khatib harus membaca hamdalah, memuji kepada Allah di dalam dua khotbah (khotbah pertama dan khotbah kedua).
  • Khatib harus membaca shalawat kepada Rasullah SAW di dalam dua khotbah (khotbah pertama dan khotbah kedua).
  • Khatib harus berwasiat kepada hadirin agar bertaqwa kepada Allah, di dalam dua khotbah (khotbah pertama dan khotbah kedua).
  • Khatib harus membaca ayat Al Quran pada salah satu dari dua khotbah.
  • Khatib harus membaca doa untuk seluruh kaum muslimin pada khotbah kedua.
Rukun khotbah jumat tersebut harus terpenuhi, agar sah secara aturan. Jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka khotbah yang dilakukan tidak sah.


Sunah Khotbah Jumat. Sunah khotbah jumat adalah sebagai berikut :
  • Khatib berdiri di atas mimbar sebelah kanan tempat berdiri imam salat.
  • Mengawali khotbahnya dengan memberikan salam.
  • Khotbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang atau pendek.
  • Berkhotbah menghadap kepada jamaah khotbah.
  • Menertibkan tiga rukun, yaitu puji-pujian, shalawat, dan nasihat.
  • Membaca surat Al Ikhlas ketika duduk di antara dua khotbah.
  • Membaca ayat Al Quran pada salah satu dari dua khotbah.

Baca juga : Aqidah Dalam Islam

Struktur Khotbah Jumat. Secara umum, struktur khotbah terdiri dari tiga bagian, yaitu :

1. Bagian awal (pendahuluan) khotbah.
Bagian awal khotbah berisi pujian kepada Allah, undangan untuk kesalehan, dan bersyukur atas semua berkat dan rahmat yang dilimpahkan oleh Allah. Bagian awal (pendahuluan) sebuah khotbah memiliki fungsi membawa pendengar menuju pesan atau inti khotbah yang hendak disampaikan. Bagian awal (pendahuluan) khotbah disampaikan dengan bahasa yang sederhana, dengan mengungkapkan sedikit permasalahan.

2. Bagian isi khotbah.
Bagian isi khotbah berisi materi utama yang disampaikan oleh pengkhotbah (khatib).

3. Bagian penutup khotbah.
Bagian penutup khotbah berisi kesimpulan dari isi atau pesan dari khotbah yang disampaikan, sehingga mempermudah pendengar dalam menarik pesan dari khotbah yang disampaikan. Terakhir, khotbah ditutup dengan doa.


Persamaan dan Perbedaan Antara Khotbah, Tablig, dan Dakwah. Antara khotbah, tablig, dan dakwah memiliki persamaan dan perbedaan, sebagai berikut :

1. Persamaan antara khotbah, tablig, dan dakwah :
  • semuanya memiliki maksud dan tujuan yang sama, yaitu menyeru kepada manusia untuk berbuat kebaikan dan kebenaran serta mengajaknya untuk tetap berada dijalan yang penuh dengan ridha Allah.

2. Perbedaan antara khotbah, tablig, dan dakwah :
  • Khotbah, berarti menyeru, memberi nasehat, menyampaikan pidato, orasi yang didalamnya terkandung nasehat, maksudnya adalah berpidato di depan audiens dalam rangka menyeru dan menyampaikan nasehat. Dalam pemakaian bahasa sehari-hari, kata "khotbah" sering digunakan untuk menyebut pidato-pidato yang terkait dengan ritual ibadah tertentu, seperti shalat jumat, shalat idul fitri dan idul adha.
  • Tablig, berarti menyampaikan sesuatu, maksudnya adalah menyampaikan sebuah nasehat atau kebaikan kepada orang lain. Dalam pemakaian bahasa kita sehari-hari, kata tablig sering disebut dengan istilah ceramah keagamaan yang bersifat umum, seperti tablig akbar.
  • Dakwah, berarti menyeru, memanggil, mengajak, maksudnya adalah menyeru atau mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan.

Perbedaan prinsip lain di antara khotbah, tablig, dan dakwah adalah :
  • Khotbah selalu mengiringi ibadah ritual lainnya, seperti khotbah jumat yang selalu mengiringi dengan sholat jumat, khotbah id yang diiringani dengan shalat id, sedangkan tablig dan dakwah tidak.
  • Khotbah selalu masuk dalam bagian ibadah ritual formal, oleh karenanya bahasa yang digunakan dalam khotbah memiliki tuntunan dan panduan tertentu yang akan menentukan kesempurnaan ibadah ritual tersebut, misalnya rukun khotbah jumat, sedangkan tablig dan dakwah tidak ada ketentuan demikian dan cenderung memiliki sifat fleksibel.
  • Pelaksanaan khotbah terikat oleh waktu, sedangkan tablig dan dakwah tidak terikat oleh waktu atau dengan kata lain tablig dan dakwah dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu.

Baca juga : Pengertian Ghibah

Khotbah jumat merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian khotbah jumat, hukum, syarat, rukun, sunah, dan struktur khotbah jumat, serta persamaan dan perbedaan antara khotbah, tablig, dan dakwah.

Semoga bermanfaat.