Hadats : Pengertian, Jenis Dan Cara Menyucikan Hadats, Serta Perbedaan Antara Hadats Dan Najis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hadats. Allah berfirman dalam QS. Al Maidah : 6, yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

QS. Al Maidah : 6
tersebut menegaskan bahwa dalam beribadah, seorang muslim diwajibkan untuk dalam keadaan suci, baik suci dari najis maupun suci dari hadats.

Secara etimologi, istilah hadats berasal dari bahasa Arab, yaitu "al huduts (الحُدُوث)" yang berarti terjadinya sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak ada. Pengertian tersebut mengandung makna bahwa pada awalnya manusia itu suci, tapi karena melakukan suatu hal tertentu menjadikan manusia tidak pada kondisi suci.

Sedangkan secara terminologi, hadats dapat diartikan sebagai suatu keadaan di mana seorang muslim yang telah baligh dan berakal sehat tidak sedang berada dalam keadaan suci dikarenakan sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai hal membatalkannya dari keadaan suci. Hadats juga dapat berarti suatu kondisi tubuh di mana seorang muslim tidak suci sehingga tidak boleh menjalankan beberapa ritual ibadah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hadats diartikan dengan keadaan tidak suci pada diri seorang Islam, yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, memegang kitab suci Al Quran, dan lain sebagainya.

Agar kembali suci, maka hadats perlu diangkat dengan bersuci (thaharah) yaitu dengan wudhu’, tayammum, atau mandi janabah.


Selain itu, pengertian hadats juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama dari beberapa mazhab, diantaranya adalah :
  • Imam Ramli (Syaikh al-Islam Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin ar-Ramli), dari Mazhab Syafi’iyah, dalam Kitab Nihāyah al-Muhtāj, berpendapat bahwa hadats adalah status hukum syar’i (hukmi) pada tubuh seseorang yang menghilangkan kesucian.
  • Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi, dari Mazhab Malikiyah, dalam Kitab Adz-Dzakhirah, berpendapat bahwa hadats adalah keadaan dimana seseorang dilarang secara syara’ (hukum) untuk melaksanakan ibadah.
  • ‘Alauddin Abu Bakr bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, dari Mazhab Hanafiyah, dalam kitab Badāi’ ash-Shanāi’ fi Tartib asy-Syarāi’, berpendapat bahwa hadats adalah keluarnya najis dari manusia baik lewat kedua lubang kemaluan atau lewat lubang lainnya (seperti mulut : muntah), baik sengaja atau tidak sengaja.
  • Manshur bin Yunus bin Idris al-Bahuti, dari Mazhab Hanabilah, dalam Kitab Kasysyāf al-Qinā’ ‘an Matan al-Iqnā’, berpendapat bahwa hadats adalah segala yang mewajibkan wudhu’ atau mandi janabah.


Jenis Hadats dan Cara Menyucikannya. Hadats dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Hadats Kecil.
Hadats kecil adalah suatu kondisi di mana seorang muslim sedang tidak dalam keadaan berwudhu', baik karena asalnya belum berwudhu' atau sudah berwudhu' tetapi batal karena melakukan hal-hal tertentu. Beberapa hal yang dapat mengakibatkan hadats kecil, diantaranya adalah :
  • Keluarnya sesuatu dari kemaluan, baik bagian depan maupun belakang. Seperti : air kencing, mani, wadi, mazi, kotoran, gas, dan lain sebagainya.
  • Tidur. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu'. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya : "Dari Anas r.a. berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu'." (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.
  • Hilang akal. Yang dimaksud dengan hilang akal adalah mabuk, sakit, pingsan, atau karena sesuatu hal lain yang menyebabkan kesadarannya sempat hilang beberapa waktu.
  • Menyentuh kemaluan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya : "Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu'." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)

Larangan saat berhadats kecil. Terdapat beberapa larangan bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan hadats kecil, diantaranya adalah :
  • melaksanakan shalat.
  • menyentuh mushaf.
  • thawaf di seputar Ka'bah.
  • khutbah Jumat.

Cara menyucikan (thaharah) dari hadats kecil. Hadats kecil dapat disucikan (diangkat) dengan dua cara, yaitu :
  • wudhu.
  • tayammum.
Hanya saja, tayammum dibolehkan di saat semua syarat wudhu sudah tidak ada lagi.

2. Hadats Besar.
Hadats besar adalah suatu kondisi di mana seorang muslim sedang dalam keadaan janabah. Beberapa hal yang dapat menyebabkan hadats besar, adalah :
  • keluar air mani.
  • bertemunya dua kemaluan.
  • meninggal dunia.
  • mendapat haid atau dating bulan.
  • nifas, yaitu adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan.
  • melahirkan bayi.

Larangan saat berhadats besar. Terdapat beberapa larangan bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan hadats besar, diantaranya adalah :
  • melaksanakan shalat.
  • sujud tilawah, yaitu sujud yang disunnahkan pada saat kita membaca ayat-ayat tilawah, khususnya sujud yang dilakukan di dalam shalat.
  • thawaf di seputar Ka’bah.
  • memegang atau menyentuh mushaf Al Quran.
  • melafazkan ayat-ayat Al Quran.
  • masuk ke masjid.

Cara menyucikan (thaharah) dari hadats besar. Hadats besar dapat disucikan (diangkat) dengan mandi janabah. Dan dalam kondisi tidak ada air, mandi janabah dapat digantikan dengan tayammum.

Tayammum sesungguhnya bukan hanya berfungsi sebagai pengganti wudhu, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pengganti dari mandi janabah. Dengan kata lain, tayammum dapat menyucikan dua hal sekaligus yaitu hadats kecil dan hadats besar.


Perbedaan Antara Hadats dan Najis. Sebagian orang menganggap bahwa hadats dan najis merupakan hal yang serupa, padahal keduanya memiliki perbedaan. Islam mengajarkan cara-cara bersuci atau thaharah. Secara umum thaharah dibagi menjadi dua hal, yaitu bersuci dari hadats dan hadats dan najis. Perbedaan antara hadats dan najis adalah sebagai berikut :

1. Hadats :
  • Hadats adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seorang Muslim, menyebabkan terhalangnya orang tersebut untuk melakukan sholat atau tawaf. Hadas merupakan perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra. Dengan kata lain, hadas merujuk pada keadaan diri seseorang.
  • Untuk menghilangkan hadats, diperlukan niat sebagai syaratnya. Terdapat dua macam hadats, yaitu : 1. hadats kecil, adalah hadas yang dapat disucikan dengan melakukan wudhu atau tayammum. Misalnya : bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim serta mengeluarkan sesuatu dari lubang qubul maupun lubang dubur berupa kencing, tinja, dan kentut. 2. hadats besar, adalah hadas yang bisa disucikan dengan mandi wajib. Misalnya : haid, nifas, dan terjadinya hubungan badan.

2. Najis :
  • Berdasarkan pengertiannya, najis merupakan perkara yang bisa dilihat. Najis adalah kotor, yaitu segala kotoran yang wajib dihindari karena menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah.
  • Untuk menghilangkan najis tidak perlu disertai niat selama wujudnya telah hilang.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hadats, jenis dan cara menyucikan hadats, serta perbedaan antara hadats dan najis.

Semoga bermanfaat.