Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah, yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Instruksi Presiden Nomor : 15 tahun 1983, yang dimaksud dengan pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh para aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka
Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka
Subyek Pengawasan Fungsional. Subyek dari pengawasan fungsional yaitu :
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Inspektorat Jenderan Kementerian, Aparat Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Instansi Pemerintah lainnya.
- Inspektorat Wilayah Propinsi.
- Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota.
Para aparat itulah yang dinamakan aparat pengawas fungsional.
1. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pertimbangan dalam pembentukan BPKP adalah :
- Peningkatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah memerlukan peningkatan pengawasannya.
- Perlu diperoleh hasil pengawasan yang obyektif, sehingga di samping pengawasan melekat yang ada pada masing-masing unit organisasi pemerintah, maka diperlukan pengawasan yang terlepas dari unit-unit pelaksana.
- Pengawasan yang obyektif terhadap organisasi pemerintah yang meliputi pengawasan keuangan, pengawasan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, pengawasan terhadap daya guna, hasil guna, dan kehematan kegiatan pemerintah (pemeriksaan manajemen).
- Pengawasan terhadap daya guna, hasil guna, dan kehematan program pembangunan oleh pemerintah (pemeriksaan program).
Baca juga : Kedudukan Aparatur Pemerintah Dalam Pengawasan Melekat
BPKP membantu presiden dalam menjalankan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta pengawasan pembangunan yang menjadi tanggung jawab presiden. Tugas pokok dari BPKP adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan.
- Menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan.
- Menyelenggarakan pengawasan pembangunan.
Baca juga : Pengertian Pengawasan Masyarakat
Fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Penilaian tentang daya gua dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
- Penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
Kepala BPKP menyampaikan laporan hasil pengawasan atau pemeriksaannya kepada menteri atau pejabat lain yang bersangkutan. Tembusan laporan disampaikan kepada :
- Menteri Koordinator Perekonomian.
- Menteri Keuangan sepanjang mengenai laporan pemeriksaan keuangan.
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang mengenai pemeriksaan yang bersangkutan dengan pendayagunaan aparatur.
- Badan Pemeriksaan Keuangan (Bapeka) sepanjang mengenai hasil pendayagunaan aparatur.
- Pejabat-pejabat lain yang dipandang perlu.
- Jika dari hasil pemeriksaan diperkirakan terdapat unsur tindak pidana korupsi, Kepala BPKP melaporkannya kepada Jaksa Agung.
Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada presiden, laporan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut tembusannya diberikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara.
2. Inspektorat Jenderal.
Di tingkat Kementerian, menteri dalam rangka pengawasan umum terhadap segala aspek pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dibantu oleh Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal tidak hanya membantu menteri dalam menyelenggarakan pengawasan atas keuangan dan pembangunan saja tetapi meliputi aspek penyelenggaraan tugas yang menjadi tanggung jawab menteri yang bersangkutan.
Tugas pokok Inspektorat Jenderal adalah :
- Sebagai unsur pengawasan dalam Kementerian yang berada langsung di bawah menteri.
- Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal
- Melakukan pengawasan dalam lingkungan Kementerian terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
- Pemeriksaan terhadap setiap unsur atau instansi di lingkungan kementerian.
- Pengujian serta penilaian kebenaran laporan dari setiap unsur atau instansi di lingkungan kementerian atas petunjuk menteri.
- Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, atau penyalahgunaan di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan unsur atau instansi di lingkungan kementerian.
3. Inspektorat Wilayah Propinsi.
Inspektorat Wilayah Propinsi adalah perangkat pengawasan umum yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Propinsi.
Baca juga : Hubungan Pengawasan Melekat Dengan Pengawasan Fungsional
Baca juga : Hubungan Pengawasan Melekat Dengan Pengawasan Fungsional
4. Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota.
Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota adalah perangkat pengawasan umum yang diperbantukan kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dalam kedudukannya sebagai Kepala Wilayah Kabupaten/Kota, yang taktis operasional langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah tingkat II dan teknis administratif bertanggung jawab kepada Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pengawasan fungsional.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pengawasan fungsional.
Semoga bermanfaat.