Istilah oposisi berasal dari bahasa Latin yaitu "opponere" yang berarti menentang, menolak, atau melawan. Secara umum oposisi dapat diartikan sebagai berseberangan atau sesuatu yang memiliki posisi yang tidak sama pada sesuatu yang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, oposisi diartikan sebagai :
- (dalam politik ) : partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkrotik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.
- (dalam linguistik) : pertentangan antara dua unsur bahasa untuk memperlihatkan perbedaan arti.
Oposisi merupakan suatu fenomena yang terjadi dalam berbagai bidang. Dalam konteks politik, oposisi diartikan sebagai bentuk informal dari ketidak-setujuan atau kontestasi di antara lembaga-lembaga pemangku kekuasaan.
Pengertian Oposisi Menurut Para Ahli. Pengertian tentang oposisi sangatlah banyak dan berbeda-beda. Demikian halnya dengan apa yang dikemukakan oleh para ahli tentang apa yang dimaksud dengan oposisi sangatlah beragam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sukron Kamil, dalam "Islam dan Demokrasi: Telaah Konseptul dan Histories", menyebutkan bahwa oposisi adalah pemihakan rasional sebagai konsekuensi dari pelembagaan kontrol atas kekuasaan.
- K. Rooney, dalam "Encarta Concise English Dictionary", menyebutkan bahwa oposisi adalah lawan atau perlawanan terhadap sesuatu.
- Robert A. Dahl, dalam "Poliarchy: Participation and Opposition". menyebutkan bahwa oposisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi salah satu fondasi, selain partisipasi, dari apa yang disebut dengan poliarki atau bentuk pemerintahan yang bernuansakan demokrasi.
- Ian Shapiro, dalam "Democracy’s Place: The Fallacies Concerning Minorities, Majorities, and Democracy Politics", menyebutkan bahwa oposisi pada hakekatnya adalah sebagai konsekuensi dari adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Konsep Oposisi. Dalam suatu negara demokrasi, kedaulatan rakyat merupakan hal yang paling utama. Pemerintahan suatu negara dikelola dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya persoalan yang juga penting dalam negara demokrasi adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah, kekuasaan yang terbatas, partisipasi publik, dan pembagian kekuasaan. Untuk itulah, oposisi menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Berikut berbagai konsep oposisi yang berkembang di negara-negara di dunia :
- Oposisi Seremonial. Dalam konsep ini, oposisi yang dibentuk hanyalah sebagai formalitas saja. Segala hal yang ada pada oposisi seremonial telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah yang berkuasa. Oposisi yang dibentuk oleh pemerintah yang berkuasa tersebut hanya sekedar untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa sistem pemerintahan yang ada seolah-olah seimbang.
- Oposisi Destruktif Oportunis. Merupakan konsep oposisi yang selalu berusaha untuk merusak citra pemerintahan dengan melalui cara apapun. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan selalu dikritik dan dicari kesalahannya, bahkan terhadap kebijakan yang baik untuk rakyat sekalipun.
- Oposisi Fundamental Ideologis. Konsep oposisi ini tidak jauh berbeda dengan konsep oposisi destruktif oportunis, keduanya sama-sama menginginkan kejatuhan penguasa untuk digantikan dengan penguasa yang lain. Perbedaannya adalah dalam konsep oposisi fundamental ideologis membawa unsur ideologi.
- Oposisi Konstruktif Demokratis. Konsep oposisi ini merupakan konsep yang paling baik dibandingkan konsep oposisi yang lain. Konsep oposisi konstruksi demokratis berusaha memperjuangkan kepentingan masyarakat umum dan berusaha menciptakan keseimbangan yang sesungguhnya dalam pemerintahan. Oposisi konstruktif demokratis akan mengkritik pemerintah apabila kebijakan yang diambil oleh pemerintah dinilai merugikan rakyat.
Fungsi Oposisi dalam Politik. Fungsi adanya oposisi dalam politik atau pemerintahan adalah sebagai berikut :
- sebagai penyeimbang kekuasaan. Makna dari penyeimbang di sini adalah adanya kekuatan di luar pemerintah yang memberikan alternatif pikiran atau sikap dan menyebabkan keseimbangan agar pemerintah tidak terlalu jauh dari kepentingan mayoritas rakyat. Atau dengan kata lain, keberadaan oposisi adalah untuk mengingatkan pemerintah yang terpilih secara demokratis apabila kebijakan yang diambilnya berlawanan dengan kehendak mayoritas rakyat.
- menjaga agar alternatif kebijakan dapat disuarakan. Kehadiran oposisi akan memungkinkan munculnya banyak pilihan kebijakan yang dapat digunakan atau sebagai penyempurnaan atas kebijakan pemerintah.
- sebagai stimulus persaingan yang sehat di antara para elite pemerintahan. Sebuah pemerintahan akan mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran, apabila tidak mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang kompeten yang mampu menunjukkan kepada masyarakat tentang adanya kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan masuk akal dibandingkan dengan kebijakan pemerintah.
Tugas dan Kewajiban Oposisi. Terdapat dua tugas utama dari oposisi, yaitu :
- memperingatkan pemerintah terhadap kemungkinan salah kebijaksanaan atau salah tindakan (sin of commission).
- menunjukkan apa yang harus dilakukan pemerintah tapi tidak dilakukannya (sin of omission).
Selain mempunyai tugas tersebut di atas, oposisi juga berkewajiban untuk melakukan kualifikasi apakah sesuatu harus dilakukan, atau tidak harus dilakukan, atau bahkan tidak dilakukan sama sekali.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian oposisi, konsep, dan fungsi oposisi dalam politik.
Semoga bermanfaat.