Pengertian Kelompok Kepentingan. Dalam dunia politik, kelompok kepentingan merupakan salah satu kekuatan penting dalam konfigurasi politik yang dalam suatu tahap tertentu dapat mendinamiskan sistem politik, yaitu dengan lahirnya politik kelompok-kelompok yang menegaskan adanya pluralisme dan kompetisi dalam masyarakat.
Secara umum, istilah kelompok kepentingan atau "group of interest" dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama, yang menempatkan mereka dalam persaingan politik dengan kelompok kepentingan lain. Kelompok kepentingan juga dapat berarti sekelompok orang yang mempunyai misi, kepercayaan, serta tindakan yang sama untuk membangun diri demi melindungi dan mengupayakan kepentingan dari kelompok tersebut. Dalam banyak kasus, apa yang dilakukan oleh kelompok kepentingan ini dapat mempengaruhi keputusan politik atau mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil oleh pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompok kepentingan dimaksud.
Baca juga : Pengertian Dan Ruang Lingkup Ilmu Politik
Selain itu, pengertian kelompok kepentingan juga dapat dijumpai dalam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Ramlan Surbaki, dalam bukunya yang berjudul "Memahami Ilmu Politik", menyebutkan bahwa kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang punya kesamaan sifat, sikap, kepercayaan atau tujuan yang setuju untuk bersatu demi mencapai tujuan mereka.
- David B. Truman, dalam bukunya yang berjudul "The Govermental Process", menyebutkan bahwa kelompok kepentingan adalah sebuah kelompok pembagi sikap yang akan membuat klaim tertentu kepada instansi pemerintah.
- Gabriel Almond dan Bingham Powell, dalam bukunya yang berjudul "Comparative Politics : A Developmental Approach", menyebutkan bahwa kelompok kepentingan adalah semua organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dengan waktu yang berbeda yang memilki kehendak untuk bisa memperoleh jabatan politik.
Bentuk Kelompok Kepentingan. Pada prinsipnya, kelompok kepentingan dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
- kelompok kepentingan privat. Kelompok kepentingan privat merupakan bentuk kelompok kepentingan yang berusaha memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya dalam konteks kehidupan secara umum. Termasuk dalam kelompok kepentingan privat adalah kelompok profesional, seperti hakim, pengacara, dosen, dokter, buruh, dan lain sebagainya.
- kelompok kepentingan publik. Kelompok kepentingan publik merupakan bentuk kelompok kepentingan yang lebih berorientasi mempengaruhi pemerintah agar melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan kepentingan umum secara menyeluruh, dibandingkan kepentingan anggota kelompoknya. Termasuk dalam kelompok kepentingan publik adalah gerakan-gerakan sosial yang mengadvokasi isu-isu lingkungan, pendidikan, ketenaga-kerjaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan Gabriel Almond dan Bingham Powell, menjelaskan bahwa kelompok kepentingan dapat dibedakan dalam empat bentuk, yaitu :
1. Kelompok Anomik.
Kelompok anomik merupakan bentuk kelompok kepentingan yang bersifat spontan, terbatas, dan muncul seketika. Kelompok kepentingan anomik memiliki ciri-ciri :
- tingkat kemampuan komunikasi politik yang rendah.
- ikatan keanggotaan longgar.
- terbentuk hanya sebatas untuk menanggapi isu atau insiden tertentu.
2. Kelompok Non Assosiasional.
Kelompok non assosiasional merupakan bentuk kelompok kepentingan yang diorganisasikan secara informal. Kelompok kepentingan non assosiasional memiliki ciri-ciri :
- jaringan kelompok terbatas, biasanya mencakup kelompok keturunan, etnik, agama, status, dan lain sebagainya.
- ikatan keanggotaan yang longgar.
- aktivitasnya bergantung pada isu-isu spesifik.
3. Kelompok Institusional.
Kelompok institusional merupakan bentuk kelompok kepentingan yang melembaga secara formal, dengan kegiatan rutin. Kelompok kepentingan institusional memiliki ciri-ciri :
- jaringan kelompok yang kuat.
- keanggotaan bersifat resmi.
- memiliki tujuan-tujuan khusus.
- memiliki fungsi sosial dan politik yang luas.
4. Kelompok Assosiasional.
Kelompok assosiasional merupakan bentuk kelompok kepentingan yang memiliki organisasi yang bersifat formal dan terorganisasi secara baik. Kelompok kepentingan assosiasional memiliki ciri-ciri :
- keanggotaan bersifat resmi dan formal.
- beranggotakan orang-orang yang berasal dari satu profesi yang sama.
- memiliki tujuan spesifik untuk mewakili kepentingan anggotanya atas bidang-bidang tertentu yang menjadi fokusnya.
Baca juga : Ilmu Politik Dipandang Dari Dimensi Keilmuan
Tujuan Kelompok Kepentingan. Kelompok kepentingan berbeda dengan partai politik. Demikian juga tujuan dari kelompok kepentingan berbeda dengan tujuan dari partai politik. Jika partai politik bertujuan untuk mendudukkan wakil-wakilnya dalam pemerintahan atau jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan, maka tujuan utama dari kelompok kepentingan adalah :
- mempengaruhi proses pengambilan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan keinginan kelompok yang diwakilinya.
Selain itu, kelompok kepentingan juga bertujuan untuk :
- mempresentasikan anggota kelompok dalam mempengaruhi agenda politik.
- memberikan peluang kepada anggota kelompoknya untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- membantu mendidik individu atau masyarakat yang menjadi anggotanya untuk sadar terhadap isu-isu tertentu yang berkembang di sekitarnya dan mengambil suatu tindakan atas isu-isu tersebut.
- menjadi pengawas terhadap program-program pemerintah.
Baca juga : Pengertian, Unsur, Dan Bentuk Komunikasi Politik
Strategi yang Digunakan Kelompok Kepentingan dalam Mempengaruhi Kebijakan Pemerintah. Terdapat beberapa cara atau strategi yang biasa digunakan oleh kelompok kepentingan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Beberapa strategi dimaksud adalah :
- lobbying, yaitu dengan menjalin komunikasi secara langsung dengan pejabat pemerintah yang terkait.
- melalui media massa, biasnya kelompok kepentingan menggunakan media massa sebagai sarana untuk menarik sentimen dan perhatian umum.
- grass roots pressure, yaitu dengan menggalang dukungan dari masyarakat lapis bawah untuk menyampaikan isu-isu tertentu.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kelompok kepentingan (group of interest), bentuk dan tujuan kelompok kepentingan, serta strategi yang digunakan kelompok kepentingan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Semoga bermanfaat.