Kedudukan Aparatur Pemerintah Dalam Pengawasan Melekat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Aparatur berasal dari kata aparat yang berarti alat, badan, instansi, pegawai negari. Sedangkan aparatur disamakan artinya dengan aparat tersebut di atas, yaitu alat negara, aparat pemerintah. Jadi, aparatur negara adalah alat kelengkapan negara yang terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian pengertian aparatur tidak hanya dikaitkan dengan orangnya, tetapi juga organisasi, fasilitas, ketentuan pengaturan, dan lain-lain.

gambar : pemerintah.net
Baca juga : Pelaksanaan Pengawasan Melekat Di Lingkungan Aparatur Pemerintahan

Klasifikasi Aparatur Pemerintah. Aparatur pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yaitu :

1. Aparatur Negara
Aparatur Negara adalah keseluruhan pejabat dan lembaga negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

2. Aparatur Pemerintah.
Aparatur Pemerintah adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat yakni melayani, mengayomi, dan menumbuhkan prakarsa serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sedangkan sebagai abdi negara yakni bermental baik dan mempunyai kemampuan profesional yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya untuk mendukung kelancaran pembangunan. Aparatur Pemerintahan meliputi  keseluruhan lembaga atau badan yang ada di bawah presiden seperti kementerian, lembaga pemerintahan dan kementerian serta sekretariat kementerian, dan lembaga-lembaga tinggi negara.

3. Aparatur Perekonomian Negara.
Aparatur Perekonomian Negara adalah keseluruhan bank pemerintah, lembaga perkreditan, lemabaga keuangan, pasar uang dan moal serta perusahaan milik negara dan perusahaan milik daerah.


Ciri-Ciri Aparatur Pemerintah. Ciri-ciri aparatur pemerintah yang ideal adalah :
  • Bersih.
  • Berwibawa.
  • Bermental baik.
  • Mempunyai kemampuan profesional yang tinggi.
Ciri-ciri aparatur pemerintah tersebut sangat penting oleh karena aparatur pemerintah mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam pelaksanaan pemerintahan dan merupakan dinamisator dan stabilator serta merupakan suri tauladan bagi masyarakat.  

Baca juga : Beberapa Kendala Dalam Melaksanakan Pengawasan Melekat

Fungsi-Fungsi Aparatur Pemerintah. Fungsi-fungsi aparatur pemerintah adalah sebagai berikut  :

1. Fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi negara, yaitu :
  • Sebagai pemikir.
  • Sebagai perencana.
  • Sebagai penggerak pembangunan.
  • Sebagai pelaksana dari tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.
  • Sebagai pendukung dalam kelancaran pembangunan.

2. Fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, yaitu :
  • Melayani masyarakat.
  • Mengayomi masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi.
  • Membina masyarakat.
  • Tanggap terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
Untuk dapat mencapai fungsi dan ciri-ciri ideal dari aparatur pemerintah tersebut, maka diperlukan adanya pengawasan pada umumnya dan pengawasan melekat pada khususnya. Dalam pelaksanaan dan penerapan pengawasan melekat tersebut, kedudukan aparatur pemerintah ibarat dua mata sisi uang, yaitu di satu sisi aparatur pemerintah sebagai subyek dari pelaksana pengawasan melekat tersebut, di sisi lain aparatur pemerintah juga  sebagai obyek yang diawasi.
Aparatur pemerintah sebagai subyek pengawasan adalah aparatur pemerintah mempunyai kedudukan pengawas yaitu sebgai pelaksana pengawasan itu sendiri yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Selanjutnya aparatur pemerintah sebagai obyek dari pengawasan melekat, yaitu bahwa yang diawasi adalah aparatur pemerintah sendiri, karena yang melaksanakan dan menjalani pelaksanaan pemerintah itu adalah aparatur pemerintah yang ditugaskan dan dibebankan untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara. Jadi, dengan terlaksananya pengawasan melekat tersebut akan tercapailah aparatur yang bersih dan berwibawa.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kedudukan aparatur pemerintah dalam pengawasan melekat.

Semoga bermanfaat.