Pengertian Shalat Jenazah. Semua yang ada di muka bumi ini adalah kepunyaan Allah swt, nyawa yang ada di tubuh manusia adalah milik Allah swt, dan suatu saat nanti nyawa manusia akan kembali kepada pemiliknya, yaitu Allah swt. Ketika ada di antara umat Islam yang meninggal dunia, maka umat Islam lainnya wajib mengucapkan :
“Inna lillahi wa inna illaihi raji’un.”
“Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah swt jugalah kami kembali.”
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Ibnu Majah, yang artinya :
“Shalatkanlah mayat-mayatmu”.
dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
“Shalatkanlah olehmu orang-orang yang sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah”. (HR. Ad-Daruruquthni)
Secara umum, shalat jenazah atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan “sholatu janazah” adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim, yang dikerjakan dengan empat kali takbir, yang hukumnya fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah adalah kewajiban yang ditujukan kepada umat muslim, tetapi apabila sebagian umat muslim sudah melakukannya maka kewajiban tersebut telah gugur bagi muslim yang lainnya. Dan jika seluruh umat muslim meninggalkan (tidak melakukan) maka umat muslim tersebut berdosa.
Tidak ada waktu khusus untuk pelaksanaan shalat jenazah. Maksudnya shalat jenazah dapat dilakukan kapanpun, kecuali pada waktu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) untuk melakukan shalat, yaitu :
- saat matahari terbit hingga ia agak meninggi.
- saat matahari tepat berada di pertengahan langit.
- saat matahari hampir terbenam.
Hal tersebut sebagaimana HR. Muslim, yang artinya :
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah SAW telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.”
Syarat Shalat Jenazah. Dalam pelaksanaan shalat jenazah terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka shalat yang dilakukan tidak sah. Beberapa syarat dimaksud adalah :
1. Bagi orang yang menshalatkan jenazah :
- menutup aurat. Aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Aurat laki-laki adalah bagian di bawah pusar sampai dengan atas lutut, sedangkan aurat perempuan adalah semua tubuh kecuali tangan dan muka.
- suci dari hadast, baik hadast kecil dan hadast besar. Hadast adalah sesuatu yang menghalangi syahnya sholat dan menempel atau berasal dari badan manusia. Untuk bisa suci dari hadast kecil umat muslim harus melakukan wudhu sedangkan untuk bisa suci dari hadast besar kita harus melakukan mandi besar.
- suci dari najis, baik najis yang menempel pada pakaian atau tempat shalat. Najis adalah kotoran yang menghalangi syahnya sholat dan menempel pada pakaian ataupun tempat shalat.
- menghadap kiblat. Pelaksanaan shalat jenazah harus menghadap kiblat, tidak boleh dilakukan dengan menghadap ke selain kiblat.
2. Bagi jenazah :
- jenazah harus sudah suci dan dikafani. Untuk dapat melaksanakan shalat jenazah, jenazah yang bersangkutan harus sudah disucikan (dimandikan) dan dikafani, apabila belum maka shalat jenazah tidak dapat dilaksanakan.
- jenazah diletakkan di arah kiblat atau di depan orang yang menshalati. Jenazah yang akan dishalatkan sebaiknya dihadapkan kiblat atau diletakkan di depan orang yang menshalatinya.
Selain syarat-syarat tersebut, terdapat juga beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- jenazah laki-laki : jenazah dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan kepala jenazah.
- jenazah perempuan : cara peletakan jenazah sama dengan jenazah laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan pantat jenazah.
- jarak antara jenazah dengan musholli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 144 meter, apabila shalat jenazah dilakukan di luar masjid.
- tidak ada penghalang antara keduanya, misalnya seandainya jenazah berada dalam keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
Niat Shalat Jenazah. Sebagaimana pelaksanaan shalat yang lain yang diawali dengan niat, dalam melaksanakan shalat jenazah juga harus didahului dengan niat. Berikut lafadz atau bacaan niat shalat jenazah :
1. Niat shalat jenazah untuk jenazah laki-laki :
“USHOLLI 'ALAA HAADZAL MAYYITI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI (IMAA’MAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALA.”
yang artinya :
“Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”
2. Niat shalat jenazah untuk jenazah perempuan :
“USHOLLI 'ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI (IMAA’MAM/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALA.”
yang artinya :
“Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”
3. Niat shalat jenazah untuk jenazah anak laki-laki :
“USHOLLI 'ALAA HAADZAL MAYYITI TIFLI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI (IMAA’MAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALA.”
yang artinya :
“Saya niat shalat atas mayit anak laki-laki ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”
4. Niat shalat jenazah untuk jenazah anak perempuan :
“USHOLLI 'ALAA HAADZIHIL MAYYITI TIFLATI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI (IMAA’MAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALA.”
yang artinya :
“Saya niat shalat atas mayit anak perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah menjadi (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”
Rukun Shalat Jenazah. Shalat jenazah dilaksanakan dalam posisi berdiri sejak mulai takbiratul ihram sampai dengan salam, tanpa ruku' maupun sujud. Dalam pelaksanaan shalat jenazah terdapat beberapa rukun yang harus dikerjakan, apabila tidak sesuai rukunnya atau ditinggalkan maka shalat jenazah tersebut tidak sah. Rukun shalat jenazah adalah sebagai berikut :
1. Niat shalat jenazah.
Niat shalat jenazah dapat dilafadzkan dalam hati maupun diucapkan, sesuai dengan keadaan jenazah (laki-laki, perempuan, anak laki-laki, atau anak perempuan)
2. Takbir pertama.
Setelah membaca niat, dilanjutkan dengan melakukan takbir yang pertama. Setelah itu dianjurkan untuk membaca surat Al-Fatihah.
3. Takbir kedua.
Takbir kedua tetap dilakukan dalam posisi berdiri, jangan melakukan ruku’ atau sujud sebab dalam shalat jenazah tidak ada ruku’ atau sujud. Setelah takbir kedua, diwajibkan untuk membaca shalawat Nabi Muhammad SAW, yaitu :
“Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali Muhammad. Kamaa shallaita ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Wabaarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Fil ‘alaamiina innaka hamiidummajiid”.
yang artinya :
“Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW, beserta dengan keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW beserta dengan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia.”
4. Takbir ketiga.
Setelah takbir ketiga, dilakukan pembacaan doa khusus jenazah, dengan doa tergantung dengan jenazahnya. Berikut doa yang diucapkan :
4.1. Jenazah laki-laki.
Untuk jenazah laki-laki bacaan doa yang dilafadzkan menggunakan lafadz (hu), sebagai berikut :
“Allaahummaghfir lahu warhamhu wa’aafihu wa’fu ‘anhu.”
yang artinya :
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia.”
4.2. Jenazah perempuan.
Untuk jenazah perempuan, lafadz (hu) diganti dengan lafadz (haa), sebagai berikut :
“Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa.”
yang artinya :
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia.”
4.3. Jenazah anak-anak.
Untuk jenazah yang masih anak-anak, bacaan doa yang dilafadzkan adalah sebagai berikut :
“Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro wa’idhotaw wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahumawa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu wa laa tahrim humaa ajrahu.”
yang artinya :
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”
4.4. Jenazah lebih dari satu (banyak).
Untuk jenazah lebih dari satu (banyak), lafadz (hu atau haa) diganti dengan lafadz (hum), sebagai berikut :
“Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum.”
yang artinya :
“Ya Allah, ampunilah mereka, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah mereka.”
5. Takbir keempat.
Setelah takbir keempat, selanjutnya membaca doa khusus, sebagai berikut :
“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu (anjraha, untuk jenazah perempuan) wa laa taftinnaa ba’dahu (ba’daha, untuk jenazah perempuan) waghfir lanaa wa lahu (wa laha, untuk jenazah perempuan).”
yang artinya :
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami ( janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
6. Salam.
Baca juga : Pengertian Tauhid, Bentuk Dan Keutamaan Tauhid
Sunnat Shalat Jenazah. Maksud dari sunnat shalat jenazah adalah segala sesuatu yang apabila dilaksanakan dapat menambah pahala bagi yang melaksanakan sunnat shalat tersebut. Berikuti adalah sunnat shalat jenazah yang dapat dilaksanakan :
- mengangkat tangan pada setiap takbir. Disunatkan pada saat takbiratul ikhram sebanyak empat kali disunnatkan untuk mengangat tangan, hal tersebut dikarenakan di dalam shalat jenazah tidak ada ruku’ dan gerakan setelahnya.
- suara direndahkan. Dalam melakukan shalat jenazah baik suara imam maupun suara makmum sebaiknya dilirihkan. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan shalat jenazah, imam tidak membaca surat atau doa dengan suara yang keras atau jar.
- membaca ta’awuz. Membaca ta’awuz juga menjadi sunnat bagi shalat jenazah.
- banyak makmum. Shalat jenazah akan banyak pahalanya apabila banyak makmum atau banyak orang yang melakukannya.
- banyak shaf. Ketika ada orang muslim yang meninggal kemudian dishalatkan oleh orang muslim yang lainnya, banyaknya shaf untuk menyalatkan jenazah tersebut adalah 3 shaf.
Keutamaan Shalat Jenazah. Menshalatkan jenazah seorang muslim yang meninggal dunia, memiliki banyak keutamaan. Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam beberapa hadits, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
“Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth ?" Rasulullah SAW lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar".” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Kuraib, ia berkata, yang artinya :
“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, "Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya". Kuraib berkata, "Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi". Lantas mereka menjawab, "Ada 40 orang". Kuraib berkata, "Baik kalau begitu". Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya".” (HR. Muslim)
3. Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, yang artinya :
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim)
4. Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Baca juga : Mengatasi Ketakutan Akan Kematian Dengan Ibadah
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian shalat jenazah, syarat, bacan (lafadz) niat, dan rukun shalat jenazah, serta keutamaan shalat jenazah.
Semoga bermanfaat.