Pengertian Mandi Wajib. Islam sangat mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Dalam Islam bahkan disebutkan bahwa menjaga kebersihan dan kesucian adalah sebagian dari iman. Sehingga, setiap muslim atau Muslimah harus mampu menjaga kebersihan dan kesuciannya, terutama di saat akan melaksanakan ibadah (habluminallah), dengan cara mandi dan berwudhu.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Selanjutnya dalam QS. An-Nisa : 43, Allah swt berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Secara etimologi, istilah mandi wajib berasal dari bahasa Arab, yaitu “al-ghuslu” yang berarti mengalirkan atau menuangkan air pada sesuatu. Sedangkan secara terminologi, mandi wajib atau al-ghuslu dapat diartikan sebagai menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang tertentu sebagaimana disyariatkan dalam Islam, dengan tujuan untuk menghilangkan hadast besar. Mandi wajib dalam Islam ditujukan untuk membersihkan diri sekaligus mensucikan diri dari segala najis atau kotoran yang menempel pada tubuh manusia. Mandi wajib merupakan suatu aturan dari Allah swt untuk umat Islam dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu.
Mandi wajib bersifat wajib untuk setiap orang muslim atau muslimah dewasa, yang sehat secara akal dan sedang dalam keadaan tidak suci karena hadats besar. Hadats sendiri merupakan keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, dan lain sebagainya.
Kondisi yang Mensyaratkan Mandi Wajib dalam Islam. Dalam Islam, terdapat beberapa kondisi di mana seorang muslim/muslimah diwajibkan untuk melakukan mandi wajib, diantaranya adalah :
1. Keluarnya air mani (setelah junub).
Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa : 43 tersebut di atas, dijelaskan bahwa setelah berjunub (berhubungan suami istri), di mana antara laki-laki atau perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajiblah baginya untuk melakukan mandi wajib setelahnya, jika tidak, ia tidak dapat melaksanakan shalat, menghampiri masjid, dan jika dilalaikan tentu akan berdosa, karena meninggalkan yang wajib.
2. Bertemunya/bersentuhannya alat kelamin laki-laki dan wanita, walaupun tidak keluar mani.
Dalam beberapa hadits diriwayatkan, yang artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak".” (HR. Muslim)
“Dari Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah SAW pernah melakukannya maka kami pun mandi".” (HR. Ibnu Majah)
3. Haid dan nifas.
Allah swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 222, yang artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri".”
Dalam QS. Al-Baqarah : 222 tersebut dijelaskan bahwa darah yang dikeluarkan dari proses haidh dan nifas statusnya adalah suatu kotoran, najis, dan membuat tidak suci diri wanita. Oleh karenanya, wanita yang telah melewati haidh dan nifas, diwajibkan baginya untuk bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali beribadah.
4. Karena kematian.
Orang yang mengalami kematian, wajib untuk dimandikan, di mana pelaksanaannya dilakukan oleh mereka yang masih hidup. Setelah dimandikan, maka jenazah akan dishalatkan, sebagai shalat terakhir dari si mayit. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana disebutkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :
“Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya, mandikan dia dengan air dan daun bidara".”
Niat Mandi Wajib. Mandi wajib bukan sekedar mandi biasa, tapi memiliki lafadz niat, tata cara, dan amalan tersendiri yang membedakannya dengan mandi biasa. Berikut lafadz niat mandi wajib :
1. Niat mandi wajib setelah junub (bersyahwat) :
“BISMILLAHIRAHMANIRAHIM, NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA'ALA.”
yang artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta'ala.”
2. Niat mandi wajib bagi wanita setelah nifas (setelah melahirkan) :
“BISMILLAHIRAHMANIRAHIM, NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBAR MINAL NIFASI FARDLON LILLAHI TA'ALA.”
yang artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah ta'ala.”
3. Niat mandi wajib bagi wanita setelah haid :
“BISMILLAHIRAHMANIRAHIM, NAWAITUL GUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA.”
yang artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari h aid, fardu karena Allah ta'ala.”
Tata Cara dan Rukun Mandi Wajib. Terdapat beberapa riwayat dalam hadits yang dapat digunakan sebagai patokan, berkaitan dengan tata cara mandi wijib setelah junub. Beberapa riwayat dimaksud diantaranya adalah :
1. HR. Bukhari dan Muslim.
“Dari ‘Aisyah, isteri Nabi SAW bahwa jika Nabi SAW mandi junub, dia memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian dia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu dia memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian dia mengalirkan air ke seluruh kulitnya.”
2. HR. Bukhari dan Muslim.
“Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, "Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah SW. Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya dia menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian dia mencuci kemaluannya. Setelah itu dia menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu dia membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian dia membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu dia bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda)".”
3. HR. Bukhari.
“Aisyah mengatakan, "Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri".”
4. HR. Ahmad.
“Dari Jubair bin Muth’im berkata, "Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi SAW, lalu beliau bersabda, “Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku".”
Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi wajib bagi muslim atau muslimah setelah junub dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
- diawali dengan membaca doa niat mandi wajib. Doa niat inilah yang membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Cara membaca doa niat mandi wajib dapat dilakukan dalam hati atau bersuara.
- mencuci tangan sampai bersih setidaknya tiga kali.
- membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor dan tersembunyi, seperti kemaluan, lubang pembuangan, ketiak, pusar, dan lain sebagainya, dengan menggunakan tangan kiri.
- mencuci kedua tangan sampai bersih. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang. Caranya, mengusap-usapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air langsung atau dicuci dengan sabun baru dibilas.
- berwudhu. Selanjutnya berwudhu seperti tata cara wudhu saat akan melakukan shalat.
- menyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sudah dicelup ke air sampai menyentuh bagian kulit kepala.
- membasahi kepala dengan mengguyurnya tiga kali hingga seluruh permukaan pada kulit dan rambut basah oleh air.
- membasahi tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, di mulai dari bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.
Tata cara mandi wajib bagi wanita setelah nifas dan haid, serta pria yang bersyahwat pada dasarnya sama. Yang membedakan hanya pada doa niatnya. Bagi wanita yang akan melakukan mandi wajib setelah nifas dan haid, tidak perlu menyela pangkal rambut, dan bahkan tidak perlu membuka jalinan atau ikatan rambutnya. Hanya saja, apabila terdapat noda bekas darah kotor yang menempel di tubuh atau kuku, bekas kosmetik, dan lain sebagainya harus dibersihkan.
Dari uraian tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dikerjakan dalam mandi wajib karena merupakan rukun, yaitu :
- niat mandi wajib (mandi janabah).
- mengguyur air keseluruh badan.
- mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.
Dengan telah dipenuhinya rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah. Apabila seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Sedangkan menurut mayoritas ulama, berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan.
Baca juga : Pengertian Najis, Jenis Dan Cara Menyucikan Najis, Serta Perbedaan Antara Najis Dan Hadats
Hal Makruh Saat Melaksanakan Mandi Wajib. Terdapat beberapa hal yang dihukumi “makruh”, apabila dilakukan saat mandi wajib. Dr. Mustafa Bagha, dkk dalam “Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii”, menyebutkan bahwa, terdapat dua hal yang mesti dihindari (dihukumi makruh) saat melakukan mandi wajib, yaitu :
1. Menggunakan air secara berlebihan.
Islam tidak mengajarkan sikap berlebih-lebihan termasuk dalam menggunakan sesuatu. Dalam kaitannya dengan mandi wajib, hendaknya gunakan air secukupnya. Dalam satu riwayat dijelaskan, yang artinya :
“Sahabat Anas r.a. berkata, "Nabi SAW selalu mandi dengan menggunakan satu so’ (air) sampai lima mud dan ketika wudu dengan satu mud".” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dijelaskan oleh Dr. Mustafa Bagha, dkk bahwa satu sa’ setara dengan empat mud. Dan satu mud sekitar sekitar cakupan selebar 9,2 cm.
Dalam riwayat yang lain dijelaskan juga, yang artinya :
“Cukuplah engkau mandi dengan segantang air. Lalu seorang lelaki berkata, "Ini tidak mencukupi bagiku". Jabir menjawab, "Ia telah pun mencukupi bagi orang yang lebih baik dan rambutnya lebih lebat daripada engkau (yakni Rasulullah SAW)".” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Mandi dari air yang tenang (tidak mengalir).
Dalam melakukan mandi wajib hendaknya menggunakan air yang mengalir. Dalam satu riwayat dijelaskan, yang artinya :
“Abu Hurairah r.a berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, "Salah seorang dari kalian tidak (boleh) mandi di dalam air yang tidak mengalir, dan ia dalam keadaan junub." Para sahabat pun bertanya, "Wahai Abu Hurairah, bagaimana ia melakukannya ?", "Ia mencakupnya (air) dengan satu cakupan".” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, saat malakukan mandi, hendaknya mengambil air dengan tangannya atau dengan gayung, tidak menceburkan badanya ke dalam bak mandi. Seandainya airnya yang ada di dalam bak mandi tersebut sedikit (tidak sampai dua kulah), maka ia meniati ightiraf (dibolehkan menggayunginya). Sehingga air yang sedikit tersebut tidak menjadi musta’mal sebab langsung kemasukan bekas air dari sebagian anggota badan.
Baca juga : Pengertian Hadats Dan Perbedaannya Dengan Najis
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian mandi wajib, kondisi yang mensyaratkan, niat, tata cara dan rukun, serta hal yang dianggap makruh saat melakukan mandi wajib.
Semoga bermanfaat.