Shalat Gaib : Pengertian, Syarat, Bacaan Niat, Dan Tata Cara (Rukun) Shalat Ghaib, Serta Perbedaan Antara Shalat Ghaib Dan Shalat Jenazah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Shalat Ghaib. Ketika Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, seorang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia) meninggal, Nabi SAW mengumpulkan para sahabat untuk melakukan shalat ghaib di Madinah. Hal tersebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari, yang artinya :

Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat, lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.”

Istilah “ghaib” dapat berarti tidak ada. Pada dasarnya, shalat ghaib adalah menshalati jenazah. Hanya saja yang membedakan dengan shalat jenazah adalah keberadaan jenazah dalam shalat ghaib tidak berada di tempat atau berada di tempat lain atau tidak diketahui tempatnya. Berdasarkan hal tersebut, shalat ghaib dapat diartikan sebagai shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat atau berada di tempat lain. Shalat ghaib juga berarti shalat jenazah yang dilakukan oleh umat muslim ketika jenazah sudah dimakamkan, atau dapat juga berarti shalat yang dilakukan dari jarak yang jauh dari si jenazah.


Syarat Shalat Ghaib. Dalam pelaksanaan shalat ghaib terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya shalat ghaib, yaitu :

1. Bagi orang yang melakukan shalat ghaib :
  • menutup aurat. Aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Aurat laki-laki adalah bagian di bawah pusar sampai dengan atas lutut, sedangkan aurat perempuan adalah semua tubuh kecuali tangan dan muka.
  • suci dari hadast, baik hadast kecil dan hadast besar. Hadast adalah sesuatu yang menghalangi syahnya sholat dan menempel atau berasal dari badan manusia. Untuk bisa suci dari hadast kecil umat muslim harus melakukan wudhu sedangkan untuk bisa suci dari hadast besar kita harus melakukan mandi besar.
  • suci dari najis, baik najis yang menempel pada pakaian atau tempat shalat. Najis adalah kotoran yang menghalangi syahnya sholat dan menempel pada pakaian ataupun tempat shalat.
  • menghadap kiblat. Pelaksanaan shalat jenazah harus menghadap kiblat, tidak boleh dilakukan dengan menghadap ke selain kiblat.

2. Bagi jenazah :
  • jenazah berada di tempat lain yang sulit dijangkau.

Baca juga : Sumpah Dalam Islam

Niat Sholat Ghaib. Sebagaimana pelaksanaan shalat yang lain yang diawali dengan niat, dalam melaksanakan shalat ghaib juga harus didahului dengan niat. Berikut lafadz atau bacaan niat shalat ghaib :

1. Untuk jenazah laki-laki :

Ushalli ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati (imaman/ma’muman) lillahi ta’ala.”

yang artinya :

Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”


2. Untuk jenazah perempuan :

Ushalli ‘ala mayyitati (fulanah) al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati (imaman/ma’muman) lillahi ta’ala.”

yang artinya :

Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”


3. Untuk jenazah dua laki-laki/satu laki-laki dan satu perempuan/dua perempuan :

Ushalli ‘ala mayyitaini/mayyitataini ‘Fulanin wa Fulanin - Fulan wa Fulanah/Fulanah wa Fulanah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbiratin fardhal kifayati (imaman/ma’muman) lillahi ta’ala.”

yang artinya :

Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”


4. Untuk jenazah lebih dari dua atau banyak :

Ushalli ‘ala jami’i mauta qaryati kadzal ghaibinal muslimina arba’a takbiratin fardhal kifayati (imaman/ma’muman) lillahi ta’ala.”

yang artinya :

Saya menyalati seluruh umat muslim yang meninggal dunia di ‘...’ (sebutkan nama tempatnya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai (imam/makmum) karena Allah ta’ala.”

atau dapat juga dengan melafadzkan niat sebagai berikut :

Ushalli'alal mayyitil ghar'ibi arba'a takbiratin fardha kifayatin lillahi ta'ala.”

yang artinya :

Aku niat sembahyang jenazah ghaib empat takbir fardlu kifayah karena Allah ta’ala.”



Tata Cara (Rukun) Shalat Ghaib. Tata cara pelaksanaan shalat ghaib sama dengan shalat jenazah, yaitu dengan empat kali takbir, tanpa ruku’ dan sujud. Berikut urutan tata cara sholat ghaib :

1. Niat shalat ghaib.
Niat shalat ghaib dapat dilafadzkan dalam hati maupun diucapkan, sesuai dengan keadaan jenazah (laki-laki, perempuan, anak laki-laki, atau anak perempuan)

2. Takbir pertama.
Setelah membaca niat, dilanjutkan dengan melakukan takbir yang pertama. Setelah itu dianjurkan untuk membaca surat Al-Fatihah.

3. Takbir kedua.
Takbir, kemudian membaca salawat sebagai berikut :

Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali Muhammad. Kamaa shallaita ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Wabaarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Fil ‘alaamiina innaka hamiidummajiid”.

yang artinya :

Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW, beserta dengan keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW beserta dengan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia.”


4. Takbir ketiga.
Takbir, dilanjutkan dengan membaca doa untuk jenazah dengan lafadz sebagai berikut:

4.1. untuk jenazah laki-laki :

Allaahummaghfir lahu warhamhu wa’aafihu wa’fu ‘anhu.”

yang artinya :

Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia.”


4.2. untuk jenazah perempuan :

Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa.”

yang artinya :

Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia.”


5. Takbir keempat.
Takbir, dilanjutkan dengan membaca doa penutup dengan lafadz sebagai berikut :

Allahumma laa tahrimnaa ajrahu (anjraha, untuk jenazah perempuan) wa laa taftinnaa ba’dahu (ba’daha, untuk jenazah perempuan) waghfir lanaa wa lahu (wa laha, untuk jenazah perempuan).”

yang artinya :

Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.


6. Salam.


Perbedaan Antara Shalat Ghaib dan Shalat Jenazah. Meskipun memiliki tata cara yang sama, antara shalat ghaib dan shalat jenazah memiliki perbedaan. Perbedaan antara shalat ghaib dan shalat jenazah adalah sebagai berikut :

1. Shalat ghaib :
  • keberadaan jenazah, shalat ghaib dilaksanakan tidak di hadapan jenazah (jenazah berada di tempat lain).
  • waktu pelaksanaan shalat, shalat ghaib dapat dilaksanakan setelah jenazah dimandikan, dapat juga dilaksanakan setelah jenazah dikuburkan.
  • hukum shalat ghaib, di antara para ulama terjadi perbedaan mengenai hukum shalat ghaib. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ghaib dihukumi fardlu kifayah sebagaimana shalat jenazah. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hukum shalat jenazah adalah sunnah. Selain dua pendapat tersebut, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan, tetapi boleh dilakukan untuk jenazah dari orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama maupun ilmu.

2. Shalat jenazah :
  • keberadaan jenazah, shalat jenazah dilaksanakan di hadapan jenazah.
  • waktu pelaksanaan shalat, shalat jenazah dilaksanakan sebelum jenazah dimakamkan.
  • hukum shalat jenazah, shalat jenazah hukumnya fardlu kifayah, maksudnya menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menshalatkan. Namun apabila ada salah seorang yang sudah menshalatkan jenazah tersebut, maka kewajiban yang lain menjadi gugur.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian shalat ghaib, syarat, bacaan niat, dan tata cara shalat ghaib, serta perbedaan antara shalat ghaib dan shalat jenazah.

Semoga bermanfaat.