Shalat : Pengertian, Hukum, Syarat Dan Rukun, Tujuan, Serta Hal Yang Membatalkan Shalat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Shalat. Shalat adalah rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat, yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah shalat. Allah berfirman, yang artinya :

"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa : 103)

Shalat merupakan pondasi utama bagi umat Islam. Ibarat sebuah bangunan, Islam akan menjadi kuat dan kokoh apabila umatnya senantiasa mendirikan dan menjaga shalatnya. Secara etimologi, istilah shalat berasal dari bahasa Arab, yang berarti doa atau memohon kebaikan Allah. Sebagaimana firma Allah dalam QS. At Taubah : 103, yang artinya :

"Berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya, doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".


Sedangkan secara terminologi, shalat berarti suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikram dan diakhiri dengan salam. Tengku Muhammaad Hasbi Ash Shiddieqy, dalam "Pedoman Shalat", menjelaskan bahwa shalat dapat diartikan dalam beberapa pengertian sebagai berikut :
  1. Ta'rif yang menggambarkan shuratush shalat atau rupa shalat yang lahir. 
  2. Ta'rif shalat yang dikehendaki syara‟ sebagai nama bagi ibadah yang menjadi tiang agama Islam. 
  3. Ta'rif yang melukiskan haqiqatush shalat atau sirr (hakikat shalat). 
  4. Ta'rif yang menggambarkan ruhush shalat (jiwa shalat). 
  5. Ta'rif yang meliputi rupa, hakikat dan jiwa shalat yaitu berhadap hati (jiwa) kepada Allah, menimbulkan rasa takut, menumbuhkan rasa kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya dengan penuh khusyu' dan ikhlas di dalam seluruh ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, di sudahi dengan salam. 


Hukum Shalat. Sebagaimana disebutkan dalam QS. An Nisa : 103 tersebut di atas, bahwa shalat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Dengan kata lain, hukum shalat bagi umat Islam adalah wajib, dalam kondisi apapun (sehat atau sakit). Kewajiban shalat yang harus didirikan oleh umat Islam adalah lima kali setiap hari dengan waktu yang telah ditentukan yaitu : Isya, Subuh, Dhuhur, Ashar, dan Maghrib. Selain kewajiban shalat lima waktu tersebut, terdapat juga shalat-shalat lain yang disebut dengan shalat sunnah.

Hukum shalat dapat dikategorikan dalam dua hal, sebagai berikut :

1. Shalat Fardhu.
Shalat fardhu adalah shalat yang diwajibkan untuk dikerjakan. Shalat fardhu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • fardhu ‘ain, merupakan shalat yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain. Yang termasuk shalat fardhu ain adalah shalat lima waktu (Isya, Subuh, Dhuhur, Ashar, dan Maghrib) serta shalat Jumat (fardhu ‘ain untuk laki-laki).
  • fardu kifayah, merupakan shalat yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban shalat ini akan menjadi sunnah setelah ada Sebagian umat Islam yang mengerjakannya. Akan tetapi jika tidak ada umat Islam yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Yang termasuk shalat fardhu kifayah adalah shalat jenazah.

2. Shalat Sunnah.
Salat sunnah atau shalat nafilah adalah shalat yang dianjurkan (disunnahkan) untuk dilakukan, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Shalat sunnah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • shalat sunnah muakkad, merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan (hampir mendekati wajib). Yang termasuk dalam shalat sunnah muakkad diantaranya adalah shalat sunnah dua hari raya (idul fitri dan idul adha), shalat sunnah tarawih, witir, dan salat sunnah thawaf.
  • shalat ghairu muakkad, merupakan shalat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat. Yang termasuk dalam shalat sunnah ghairu muakkad diantaranya adalah shalat sunnah rawatib serta shalat sunnah yang sifatnya insidentil yaitu tergantung waktu dan keadaan (misalnya shalat khusuf atau hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).


Syarat dan Rukun Shalat. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shalat, yaitu :

1. Syarat wajib shalat.
Syarat wajib shalat terdiri dari :
  • Islam.
  • Baligh. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan anak- anakmu untuk shalat Ketika mencapai usia 7 tahun dan pukullah mereka jika (belum mengerjakan shalat) ketika usia 10 tahun dan pisahkanlah tidurnya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
  • Berakal. Sebagaimana sabda Ralullah SAW Sebagai hadis yang artinya : “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu anak-anak sehingga dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
  • Suci dari hadats dan najis, baik kecil maupun besar.

2. Syarat sah shalat.
Syarat sahnya shalat adalah sebagai berikut :
  • suci dari hadats, baik hadats kecil maupun besar.
  • suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
  • menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antar pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
  • telah masuk waktu shalat, artinya tidak sah shalat apabila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktu shalat.
  • menghadap kiblat.

Sedangkan rukun shalat adalah sebagai berikut :
  • niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan shalat karena Allah.
  • berdiri bagi yang mampu.
  • takbiratul ihram.
  • membaca Surah Al Fatihah.
  • ruku’ dengan thuma’ninah.
  • i’tidal dengan thum’ninah.
  • sujud dua kali dengan tuma’ninah.
  • duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
  • duduk yang terakhir.
  • membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
  • membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.
  • mengucapkan salam.
  • tertib. Shalat harus berurutan dari rukun yang pertama sampai yang akhir.


Tujuan Shalat. Shalat memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah :

1. Mencegah perbuatan keji dan munkar.
Allah berfirman dalam QS. Al Ankabut : 45, yang artinya :

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."


2. Menjaga manusia untuk tetap di jalan yang lurus (kebaikan).
Allah berfirman dalam QS. Maryam : 59, yang artinya :

  • "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan."


3. Membentuk sifat sabar, selalu bersyukur, dan qanaah.
Allah berfirman dalam QS. Al Ma’arij : 19-23, yang artinya :

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya."


Baca juga : Pengertian Hadats

Hal yang Membatalkan Shalat. Beberapa hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
  • Meninggalkan salah satu rukun shalat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
  • Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats dan terbuka aurat.
  • Berbicara dengan sengaja. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : Pernah kami berbicara pada waktu shalat, masingmasing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat, “dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (HR. Jamaah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam)
  • Banyak bergerak dengan sengaja.
  • Makan dan minum di saat shalat.
  • Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
  • Tertawa, adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan shalat.
  • Mendahului imam sebanyak 2 kali, khusus bagi ma’mum.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian shalat, hukum,  syarat dan rukun, tujuan, serta hal yang membatalkan shalat.

Semoga bermanfaat.