Pengertian Keuangan Daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, setiap daerah berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Salah satu wujud dari pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya untuk menggali sumber-sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Abdul Halim, dalam “Auditing: Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan”, menyebutkan bahwa ciri utama suatu daerah yang mampu melaksanakan otonomi, adalah :
- kemampuan keuangan daerah, maksudnya daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya.
- ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, agar pendapatan asli daerah dapat menjadi bagian sumber keuangan terbesar sehingga peranan pemerintah daerah menjadi lebih besar.
Pengaturan keuangan daerah oleh pemerintah daerah bertujuan :
- untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah.
- meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”
Pengertian keuangan daerah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- D.J. Mamesah, dalam “Sistem Administrasi Keuangan Daerah”, menyebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Aos Kuswandi, dalam “Manajemen Pemerintahan Daerah”, menyebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Abdul Halim, dalam “Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah”, menyebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang itu belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak- pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Pengertian Keuangan Inklusif
Ruang Lingkup Keuangan Daerah. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
- hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
- kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
- penerimaan daerah, adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- pengeluaran daerah, adalah uang yang keluar dari kas daerah.
- kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Baca juga : Perencanaan Keuangan (Financial Planning)
Sumber Keuangan Daerah. Keuangan daerah diperoleh dari beberapa sumber, diantaranya adalah :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain sebagainya.
2. Dana Perimbangan.
Dana perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Pendapatan daerah lain yang sah.
Baca juga : Dekonsentrasi Dalam Pemerintahan
Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan daerah, yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dipegang oleh kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan sebagai berikut :
- menyusun rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama.
- menetapkan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah.
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
- menetapkan kebijakan pengelolaan APBD.
- menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
- menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tersebut, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan, dan pertanggung-jawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah, yang terdiri atas :
- sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
- kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yaitu adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tersebut didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang, yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Baca juga : Pengertian Pengawasan Melekat
Asas Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah berlaku beberapa prinsip sebagai berikut :
- Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Baca juga : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)
Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur keuangan daerahnya secara mandiri. Pengurusan dan pengaturan keuangan daerah dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Akuntabilitas. Dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang diterima. Kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan.
- Transparansi. Diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi.
- Value of Money. Dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggara harus memerhatikan ekonomi, efektivitas, dan efisiensi.
- Pengendalian. Dalam prinsip ini, dilakukan monitoring terhadap penerimaan maupun pengeluaran APBD.
Baca juga : Transparansi Keuangan
Laporan Keuangan Daerah. Laporan keuangan daerah dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan tujuan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Laporan keuangan daerah setidaknya memuat :
1. Laporan Realisasi Anggaran.
Laporan realisasi anggaran merupakan laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
2. Neraca.
Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
3. Laporan Arus Kas.
Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas, dan setara kas dari pemerintah daerah selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
4. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian keuangan daerah, ruang lingkup, sumber, dan pengelolaan keuangan daerah, serta prinsip dan asas pengelolaan keuangan daerah, berikut laporan keuangan daerah.
Semoga bermanfaat.