Otonomi daerah di Indonesia diberlakukan pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Terhadap undang-undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, hingga terakhir saat tulisan ini ditulis, peraturan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakkan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Antara Otonomi Daerah dan Negara Federal. Dalam pelaksanaannya otonomi daerah sangat berbeda dengan negara federal. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara otonomi daerah dan negara federal. Beberapa perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
* Otonomi Daerah :
- setiap daerah memiliki peraturan daerah di bawah undang-undang.
- Peraturan daerah terikat dengan undang-undang.
- hanya presiden atau raja yang berwenang mengatur hukum.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai hak veto terhadap undang-undang negara yag disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Peraturan daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
- sistem pemerintahan semi sentralisasi.
- dapat intervensi dari kebijakan pusat.
- perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah tergabung.
- Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah dihitung dengan perbandingan.
- setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat.
- daerah harus mandiri.
- keputusan pemerintah daerah diatur pemerintah pusat.
- tidak ada perjanjian antar daerah, jika melibatkan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
- masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
- tiga kekuasaan daerah tidak diakui.
- hanya hari libur nasional saja yang diakui.
- hanya ada satu bendera, yaitu bendera nasional.
- hanya bahasa nasional yang diakui.
* Negara Federal :
- setiap daerah memiliki Undang-Undang Dasar daerah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara.
- Undang-Undang Dasar tidak terkait dengan undang-undang negara.
- Presiden atau raja berwenang mengatur hukum untuk negara, sedangkan kepada daerah untuk daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah punya hak veto terhadap undang-undang negara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Yang berhak mencabut peraturan daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah setiap daerah.
- sistem pemerintahan desentralisasi.
- tidak dapat intervensi dari kebijakan pusat.
- perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya untuk negara, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap daerah.
- Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah dihitung berdasarkan pembagian.
- setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar.
- daerah harus mandiri.
- keputusan pemerintah daerah tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat.
- terdapat perjanjian antar daerah jika melibatkan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
- masalah daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
- tiga kekuasaan daerah diakui.
- hari libur nasional terdiri dari hari libur nasional dan daerah.
- bendera nasional dan bendera daerah diakui dan sejajar.
- selain bahasa nasional, diakui juga beberapa bahasa lainnya.
Dampak Positif dan Negatif Dilaksanakannya Otonomi Daerah. Otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia memunculkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, selain bagi kehidupan masyarakat daerah otonom tersebut, juga mempunyai dampak pada kehidupan berbagsa dan bernegara. Beberapa dampak dilaksanakan otonomi daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dapak Positif Otonomi Daerah.
Dampok positif dari dilaksanakannya otonomi daerah beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, pemerintah pusat akan lebih mudah untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan melalui pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan dapat juga memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
- mengembangkan potensi daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, daerah otonom dapat mengelola potensi yang ada di daerahnya, sehingga dapat dengan lebih leluasa untuk mengenbangkan dan meningkatkan potensi daerah, baik itu yang berkaitan dengan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
- daerah dapat lebih maju. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, setiap daerah otonom mempunyai kesempatan yang luas untuk memajukan daerahnya masing-masing. Hal ini disebabkan karena setiap daerah otonom dapat mengelola daerahnya sendiri dengan mengeluarkan aturan-aturan (sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat) untuk meningkatkan potensi daerahnya.
- berkembangnya aktivitas sosial budaya. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah otonom, dan mengenalkan sosial budaya daerah tersebut ke daerah lain atau bahkan ke luar negeri.
- semakin kokohnya pertahanan dan keamanan. Otonomi daerah dengan asas desentralisasi mempunyai peranan penting dalam menumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan Indonesia, yaitu dengan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat daerah untuk kesejahteraan bersama sehingga hal tersebut dapat mencegah terjadinya disintegrasi negara.
2. Dampak Negatif Otonomi Daerah.
Selain mempunyai dampak positif, pelaksanaan otonomi daerah juga mempunyai dampak negatif. Beberapa dampak negatif dari diberlakukannya otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- daerah yang memiliki sedikit potensi akan sulit berkembang. Otonomi daerah memberikan hak dan kewenangan bagi daerah untuk mengurus dan mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Pada titik ini, suatu daerah yang memiliki sedikit potensi akan semakin sulit berkembang.
- kurangnya koordinasi antar daerah. Hal ini terjadi karena masing-masing daerah telah menentukan kebijakan daerahnya masing-masing, sehingga tidak menganggap perlu adanya koordinasi.
- dapat menumbuh-suburkan korupsi di daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, berarti masing-masing daerah berhak mengelola keuangannya sendiri. Apabila tidak dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat, maka tindak korupsi dapat bergeser dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Terlepas dari adanya dampak positif maupun dampak negatif sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pada hakekatnya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah otonom dan membuat daerah otonom tersebut dapat lebih memusatkan kebijakannya dalam mengembangkan potensi daerah yang ada.
Semoga bermanfaat.