Keuangan Inklusif : Pengertian, Dimensi, Prinsip Dasar, Tujuan, Dan Manfaat Keuangan Inklusif, Serta Usaha Pemerintah Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Keuangan Inklusif. Hingga saat ini belum ada pengertian yang baku dan spesifik berkaitan dengan keuangan inklusif. Istilah “keuangan inklusif” atau “financial inclution” sendiri, pertama kali dikenal dunia paska kejadian krisis global pada tahun 2008, sebagai reaksi dari dampak krisis yang melanda hampir seluruh negara di dunia kepada kelompok “in the bottom of pyramid”.

Kelompok “in the bottom of pyramid” meliputi :
  • masyarakat dengan pendapatan rendah dan tidak teratur.
  • masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
  • para penyandang disabilitas.
  • buruh tanpa dokumen identitas yang legal.
  • masyarakat pinggiran.

Kelompok masyarakat tersebut pada umumnya menjadi unbanked, baik itu dari sisi supply (penyedia jasa) maupun demand (permintaan/tuntutan), dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut :
  • price barrier (mahal).
  • information barrier (tidak mengerti).
  • design produk barrier (produk yang cocok).
  • channel barrier (sarana yang sesuai).

Berkaitan dengan hal tersebut, program keuangan inklusif inilah yang dirasa mampu untuk menjawab persoalan-persoalan di atas dengan menawarkan sejumlah manfaat kepada masyarakat, pemerintah, regulator, maupun swasta.


Berdasarkan hal tersebut, istilah keuangan inklusif dapat diartikan sebagai hak bagi setiap individu yang mempunyai akses untuk memiliki keuangan yang cukup untuk digunakan membeli barang atau jasa dengan cara yang efektif dan berkelanjutan. Keuangan inklusif juga dapat berarti suatu kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor : 76/POJK.07/2016, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keuangan inklusif (inklusi keuangan) adalah suatu ketersedian akses untuk berbagai produk, layanan jasa keuangan dan lembaga. Berbagai jasa keuangan di dalamnya bisa dipilih sesuai kemampuan dan keperluan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Adanya keuangan inklusif diharapkan masyarakat dapat memilih serta menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga tidak ada kecurigaan pada produk dan layanan keuangan yang ada.


Dimensi Keuangan Inklusif. Dimensi keuangan inklusif meliputi :
  • akses, yaitu kemampuan untuk menggunakan layanan keuangan formal dalam hal keterjangkauan secara fisik dan biaya.
  • penggunaan, yaitu penggunaan aktual atas layanan dan produk keuangan.
  • kualitas, yaitu tingkat pemenuhan kebutuhan atas produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, yang diukur, antara lain, dengan Indeks Literasi.


Prinsip Keuangan Inklusif. Pada pertemuan G20 Pittsburg Summit pada tahun 2009, para pimpinan negara anggota G20 menyepakati adanya peningkatan akses keuangan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok ini. Hal tersebut dikukuhkan kembali pada Toronto Summit pada tahun 2010, yaitu dengan mengeluarkan “9 Principles for Innovative Financial Inclusion” untuk dijadikan pedoman bagi pengembangan keuangan inklusif. Sembilan prinsip keuangan inklusif tersebut adalah :
  1. leadership (kepemimpinan).
  2. diversity (perbedaan).
  3. innovation (inovasi).
  4. protection (perlindungan).
  5. empowerment (pemberdayaan).
  6. cooperation (kerja sama).
  7. knowledge (pengetahuan).
  8. proportionality (proporsionalitas)
  9. framework (kerangka kerja).


Tujuan Keuangan Inklusif. Tujuan utama dari program keuangan inklusif adalah :
  • meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara mengurangi ketidak seimbangan ekonomi dilihat dari peningkatan serta pemerataan akses masyarakat pada sebuah produk dan layanan keuangan.
  • menghindari adanya ketimpangan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya terdapat empat tujuan keuangan inklusif, yaitu :
  • meningkatkan akses masyarakat pada suatu produk, lembaga atau layanan jasa keuangan.
  • menyediakan produk atau layanan jasa keuangan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).
  • meningkatkan produk atau layanan jasa keuangan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan keperluan masyarakat luas.
  • meningkatkan kualitas produk serta layanan jasa keuangan.

Perumusan tujuan dari program keuangan inklusif tersebut dimaksudkan agar memudahkan setiap masyarakat untuk bisa mendapatkan akses produk atau layanan keuangan secara lebih menyeluruh untuk bisa digunakan secara baik.


Manfaat Keuangan Inklusif. Manfaat dari adanya program keuangan inklusif adalah sebagai berikut :
  • meningkatkan efisiensi ekonomi.
  • mendukung stabilitas keuangan.
  • mengurangi adanya shadow banking atau istilah lainnya irresponsible finance.
  • mendukung pendalaman pasar keuangan.
  • memberi potensi baru pada pasar perbankan.
  • mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) di Indonesia.
  • memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional yang sustain serta berkelanjutan.
  • mengurangi adanya kesenjangan (inequality dan rigiditas low income trap), sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi. Dengan demikian, angka kemiskinan akan menurun dengan sendirinya.


Usaha Pemerintah dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif. Terdapat beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam peningkatan keuangan inklusif, yaitu :

1. Edukasi Keuangan.
Pemerintah memiliki strategi dalam memberikan edukasi terkait pengelolaan keuangan. Edukasi ini dimulai dari memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait produk atau jasa keuangan yang saat ini tersedia yang disertai dengan ragam dan risiko yang ada didalamnya, serta diikuti juga dengan pemberian edukasi terkait hak perlindungan nasabah serta pengetahuan dalam mengelola finansial

2. Fasilitas Keuangan Publik.
Pemerintah berperan dalam menyediakan pembiayaan keuangan publik secara langsung atau dengan syarat, yang bertujuan agar bisa lebih mendorong pemberdayaan ekonomi yang ada di masyarakat.

3. Pemetaan Informasi Keuangan.
Pemerintah turut serta melakukan pemetaan informasi keuangan guna meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya yang tadinya memang tidak layak menjadi layak, atau yang dulunya unbankable menjadi bankable dalam mendapatkan akses layanan keuangan oleh institusi keuangan yang legal.

4. Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi.
Pemerintah berusaha meningkatkan kesadaran berbagai lembaga keuangan tentang adanya segmen berpotensial yang ada di lapisan masyarakat, sekaligus mencari cara lain dalam meningkatkan distribusi produk dan juga jasa keuangan, seperti meningkatkan kerjasama antar lembaga keuangan demi meningkatkan skala bisnis.

5. Perlindungan Konsumen.
Pemerintah mengusahakan agar setiap masyarakat mempunyai jaminan rasa aman dalam melakukan interaksi dengan produk keuangan yang ditawarkan.

6. Pemanfaatan Teknologi Keuangan.
Belakangan ini istilah teknologi keuangan atau financial technology (fintech) mulai populer di tengah-tengah masyarakat. Berbagai produk yang ada dalam teknologi keuangan seperti : peminjaman, payment gateway, atau modal aggregator. Tujuan dari adanya teknologi keuangan adalah untuk bisa meningkatkan keuangan inklusif masyarakat, karena akses kemudahan yang tersedia di dalamnya.

7. Berpartisipasi Mewujudkan Keuangan Inklusif.
Semakin banyak pihak yang terlibat atau berpartisipasi, maka tujuan utama dari keuangan inklusif akan menjadi lebih cepat terwujud.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian keuangan inklusif, dimensi, prinsip dasar, tujuan, dan manfaat keuangan inklusif, serta usaha pemerintah dalam meningkatkan keuangan inklusif.

Semoga bermanfaat.