Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) : Pengertian, Unsur, Fungsi, Dan Tahapan Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berikut Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RPAPBN) disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  • Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.


Unsur-Unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdapat beberapa unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu sebagai berikut :
  • anggaran pendapatan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. 
  • anggaran belanja. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan pemerintahan pusat serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  • pembiayaan.


Fungsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Terdapat beberapa fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu :
  • fungsi otoritas, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk mencari pendapatan dan belanja untuk tahun yang bersangkutan.
  • fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar bagi manajemen dalam merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan.
  • fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • fungsi alokasi, mengandung arti bahwa anggaran negara dialokasikan untuk tujuan mengurangi tingkat pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta menambah efisiensi dan efektivitas perekonomian negara.
  • fungsi stabilisasi, mengandung arti bahwa saat anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
  • fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Tahapan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut :
  • pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
  • pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran berikutnya.
  • berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
  • pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
  • pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
  • pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
  • apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang  tentang   Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah pusat tersebut, maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran sebelumnya.


Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit, maka akan ditetapkan oleh pemerintah sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 % dai Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 % dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sedangkan apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggung-jawaban antar generasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), unsur-unsur, fungsi dan tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Semoga bermanfaat.