Pengertian Dekonsentrasi dalam Pemerintahan. Secara umum, dekonsentrasi dapat diartikan sebagai penyerahan berbagai wewenang atau urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau badan-badan lain. Wewenang atau urusan yang diserahkan adalah yang berkaitan dengan administrasi, sedangkan untuk wewenang politik masih berada dalam kendali pemerintah pusat. Terhadap dekonsentrasi ini terdapat dua pendapat, yang pertama berpendapat bahwa dekonsentrasi tidak jauh beda dengan sentralisasi atau pemusatan, sedangkan yang lain berpendapat bahwa dekonsentrasi merupakan penggabungan dari sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan instansi vertikal dalam pengertian tersebut adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Baca juga : Desentralisasi Dalam Pemerintahan
Ciri-Ciri Dekonsentrasi dalam Pemerintahan. Penerapan sistem dekonsentrasi dalam pemerintahan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat hanya sebatas pada bidang administrasi, sedangkan dalam bidang politik tetap ditangan pemerintah pusat.
- pelimpahan wewenang dilakukan secara vertikal.
- pihak yang mendapat pelimpahan wewenang berstatus mewakili yang mempunyai wewenang, sehingga tidak memegang tanggung jawab sendiri.
Baca juga : Sentralisasi Dalam Pemerintahan
Tujuan Dekonsentrasi dalam Pemerintahan. Penyelenggaraan sistem dekonsentrasi dalam pemerintahan di Indonesia mempunyai tujuan sebagai berikut :
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum.
- terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara.
- terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional.
- terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan Dekonsentrasi dalam Pemerintahan. Penerapan sistem dekonsentrasi dalam pemerintah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
1. Kelebihan Dekonsentrasi.
Beberapa kelebihan dari penerapan sistem dekonsentrasi dalam pemerintahan diantaranya adalah :
- berkurangnya keluhan daerah atas setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat.
- menjadikan pejabat daerah sebagai penyambung kebijakan pemerintah pusat.
- terjadi jalinan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalah-pahaman dalam masyarakat.
- perangkat-perangkat dekonsentrasi yang ada di daerah berhak untuk mengamankan kebijakan dari pemerintah pusat, baik kebijakan di bidang administrasi, ekonomi, maupun politik.
- membangun dan menjaga persatuan nasional.
2. Kekurangan Dekonsentrasi.
Beberapa kekurangan dari penerapan sistem dekonsentrasi dalam pemerintahan diantaranya adalah :
- seringkali terjadi kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan pejabat dekonsentrasi, hal ini terjadi karena struktur pemerintahan yang kompleks.
- memungkinkan adanya gangguan pada keseimbangan dari berbagai kepentingan daerah.
- munculnya paham fanatisme kedaerahan yang sangat kuat, sehingga dalam batasan tertentu justru akan sangat membahayakan bagi keutuhan negara.
- proses pengambilan keputusan menjadi lebih lama.
- membutuhkan biaya yang lebih besar.
Baca juga : Pendelegasian Wewenang
Perbedaan Antara Dekonsentrasi dan Desentralisasi. Desentralisasi merupakan pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara dekonsentrasi dam desentralisasi. Perbedaan dimaksud adalah :
1. Dekonsentrasi :
- menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.
- memiliki batas-batas wilayah kerja/jabatan/administrasi.
- pelimpahan wewenang pemerintahan hanya di bidang administrasi.
- yang diberi limpahan wewenang adalah perangkat/pejabat pusat.
- tidak menimbulkan otonomi daerah.
- wilayah administrasi berada dalam hierarki organisasi pemerintah pusat, dengan hubungannya adalah intra organisasi.
- wewenang pemerintahan yang diserahkan adalah pemerintahan umum, koordinasi, pengawasan, ketentraman dan ketertiban (trantib), pembinaan bangsa, dan bidang pemerintahan khusus dari menteri-menteri teknis.
- pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Desentralisasi :
- menciptakan daerah otonom.
- memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi daerah otonom.
- penyerahan wewenang pemerintahan di bidang politik dan administrasi.
- hal yang diserahi wewenang politik dan administrasi adalah daerah otonom.
- menimbulkan otonomi daerah.
- daerah otonom berada di luar hierarki organisasi pemerintah pusat, dengan hubungannya adalah antar organisasi publik.
- wewenang yang diserahkan terbatas pada wewenang pemerintahan yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan para menteri.
- pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dekonsentrasi dalam pemerintahan, ciri-ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan dekonsentrasi dalam pemerintahan, serta perbedaan antara dekonsentrasi dan desentralisasi.
Semoga bermanfaat.